-->

iklan banner

Pengertian Ratifikasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi ialah aktivitas evaluasi kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

Akreditasi sekolah/madrasah ialah proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau jadwal pendidikan, yang balasannya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional.

Dalam KBBI daring disebutkan bahwa pengukuhan ialah pengakuan terhadap forum pendidikan yang diberikan oleh tubuh yang berwenang sesudah dinilai bahwa forum itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Baca Juga : Download Perangkat Akreditasi Sekolah Terbaru
Secara terminologi, pengukuhan didefinisikan sebagai suatu proses evaluasi kualitas dengan memakai kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks pengukuhan sekolah sanggup diberikan pengertian sebagai suatu aktivitas evaluasi kelayakan suatu suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang balasannya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. (Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-undang SISDIKNAS, h. 118)

Akreditasi ialah suatu evaluasi yang dilkukan oleh pemerintah terhadap sekolah swasta untuk memilih peringkat pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut. Akan tetapi kebijakan tersebut kini ini mulai dilaksanakan terhadap sekolah-sekolah secara keseluruhan baik negeri maupun swasta (Suharsimi Arikunto, Penilaian Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1988), h. 256)

Akreditasi ialah proses evaluasi dengan indicator tertentu berbasis fakta. Asesor melaksanakan pengamatan dan evaluasi sesuai realitas, tanpa ada manipulasi (Jamal Ma’mur Asmani, Tips mudah membangun dan mengolah manajemen sekolah,(Jogjakarta:Diva Press,2011)cet.1,h.184)

Dari beberapa pengertian pengukuhan sebagaimana dijelaskan di atas, sanggup disimpulkan bahwa pengukuhan sekolah merupakan tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah berdasarkan kenyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jika keadaan sekolah kenyataan lebih besar atau sama dengan standar, maka sekolah yang bersangkutan dinyatakan terakreditasi. Sebaliknya, sebuah sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jikalau keadaan sekolah berdasarkan kenyataan lebih kecil dari pada standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Fungsi dan Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Paradigma gres dalam penyelenggaraan pengukuhan sekolah tidak lagi membedakan antara forum negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Akreditasi sekolah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas forum sekolah ialah upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi pengguna pendidikan terlebih guna meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga sanggup mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dalam bermasyarakat.

Sekolah/madrasah ialah bentuk satuan pendidikan formal yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP ialah kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh alasannya ialah itu, SNP harus dijadikan contoh guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar evaluasi pendidikan.

Kegiatan pengukuhan diperlukan menjadi pendorong dan sanggup membuat suasana aman bagi perkembangan pendidikan dan menawarkan isyarat untuk melaksanakan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Ratifikasi Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel