-->

iklan banner

√ Pengertian Apbn Dan Apbd

Versi bahan oleh Ismawanto


Pengertian APBN dan APBD - Adalah Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23, keuangan negara merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur planning penerimaan dan pengeluaran negara serta pengaruh-pengaruhnya terhadap perekonomian Negara tersebut. Sementara itu, APBD disusun oleh pemerintah tempat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjalankan pemerintahan wilayahnya masing-masing.


1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Budget)

Peran pemerintah dalam aktivitas ekonomi nasional, antara lain dengan disusunnya APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu suatu daftar yang memuat secara rinci wacana sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23.

Kalian tentu sudah mengetahui, sebagaimana ibumu di rumah, untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari sebuah negara juga memerlukan perencanaan keuangan guna pembelanjaan rumah tangga negara. Bahkan, perencanaannya disusun lebih sistematis dan terperinci.

Keseluruhan hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang disebut dengan keuangan negara. Semakin baik keuangan negara, semakin stabil pula kedudukan pemerintahan dalam negara tersebut. Namun sebaliknya, memburuknya keuangan negara menjadikan kesulitan untuk mempertinggi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perencanaan keuangan negara merupakan wewenang pemerintah, baik pemerintah sentra maupun pemerintah daerah. Oleh lantaran itu, disebut sebagai anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.

Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan dewan perwakilan rakyat menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.

Siklus dan prosedur APBN meliputi beberapa tahap, yaitu:
a. tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
b. tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. tahap pelaksanaan APBN;
d. tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada ketika Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disahkan oleh dewan perwakilan rakyat dua tahun kemudian.

APBN mempunyai beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut.

a. Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi. Tanpa prakarsa pemerintah, kecil kemungkinannya masyarakat sanggup memenuhi kebutuhan mereka akan terselenggaranya keamanan, keadilan, pendidikan, jalan-jalan, jembatan, taman, tempat ibadah, dan sarana yang lainnya.

b. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke banyak sekali sektor. Misalnya pemerintah sebagai penarik pajak dari rakyat untuk disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk tunjangan tunjangan pegawai, tunjangan pensiun, kenaikan honor pegawai, dan sebagainya.

c. Fungsi Stabilisasi
APBN mempunyai fungsi stabilisasi, artinya untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai. Di samping itu untuk mengendalikan jalannya perekonomian negara setiap tahun, alasannya yaitu keadaan perekonomian negara sering terjadi pasang surut, kadangkala terjadi inflasi atau mungkin deflasi.

1) Bila terjadi inflasi, untuk menekannya yaitu dengan mengurangi anggaran pembelanjaan negara, sehingga tingkat harga sanggup menurun dan sanggup membuat anggaran yang surplus (kelebihan).

2) Bila terjadi deflasi, maka pemerintah sanggup menambah pengeluaran, bila perlu dengan menyusun deficit anggaran di mana pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.

3) Bila keadaan perekonomian dalam keadaan normal, maka anggaran disusun dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yakni dengan memakai anggaran yang seimbang. Penyusunan APBN bertujuan untuk membuat dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Dan penyusunannya didasarkan atas asas berimbang dan dinamis, artinya sektor penerimaan diusahakan selalu meningkat dan sektor pengeluaran diusahakan untuk diadakan penghematan, dan lebih diarahkan pada dana pembangunan untuk aktivitas yang menunjang peningkatan produksi nasional, sehingga besarnya pengeluaran (belanja) seimbang dengan penerimaannya.


 Adalah Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar  √ PENGERTIAN APBN DAN APBD



2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu suatu planning kerja pemerintah tempat yang meliputi seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik provinsi ataupun kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.

Pada dasarnya fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah tempat dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala tempat atau gubernur dan bupati/ walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Proses penyusunan APBD secara skematis sanggup digambarkan sebagai berikut.



 Adalah Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar  √ PENGERTIAN APBN DAN APBD

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Pengertian Apbn Dan Apbd"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel