-->

iklan banner

Pengertian, Isi, Fungsi, & Implementasi Wawasan Nusantara

Pengertian dan Isi Wawasan Nusantara

A. Pengertian Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara yakni cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 Wawasan Nusantara yakni cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan lingku Pengertian, Isi, Fungsi, & Implementasi Wawasan Nusantara

B. Isi Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara meliputi :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
  • Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  • Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak sekali suku dan berbicara dalam banyak sekali bahasa daerah serta memeluk dan meyakini banyak sekali agama dan iman terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bundar dalam arti yang seluas-luasnya.
  • Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta memiliki tekad dalam mencapai impian bangsa.
  • Bahwa Pancasila yakni satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  • Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem aturan dalam arti bahwa hanya ada satu aturan nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  • Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut membuat ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
  • Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif yakni modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus harmonis dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai perjuangan bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
  • Bahwa masyarakat Indonesia yakni satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang harmonis dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  • Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya yakni satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya sanggup dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
  • Bahwa bahaya terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan bahaya terhadap seluruh bangsa dan negara.
  • Bahwa tiap-tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa

C. Fungsi Wawasan Nusantara

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan memiliki cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, biar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

4.a. Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 wacana negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para p0juang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatra, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan.

4.b. Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar maritim sepanjang 3 mil maritim dengan cara menarik garis pangkal menurut garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, lantaran pada setiap wilayah maritim terdapat maritim bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

4.c. Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI wacana wilayah perairan negara RI, yang isinya:
    • Cara penarikan batas maritim wilayah tidak lagi menurut garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
    • Penentuan wilayah lebar maritim dari 3 mil maritim menjadi 12 mil laut.
    • Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah maritim Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

 D. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, sanggup dilihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia yakni "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan perdamaian infinit dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam yakni mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka sanggup disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia yakni menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan daerah untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan kecerdikan luhur serta martabat insan di seluruh dunia.

E. Implementasi Wawasan Nusantara

Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, menyerupai UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai aturan dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya menyerupai dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus memiliki dasar aturan yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk aturan yang sanggup diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan perilaku hak asasi insan dan perilaku pluralisme untuk mempersatukan banyak sekali suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan perilaku toleransi.
  4. Memperkuat janji politik terhadap partai politik dan forum pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan tugas Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi
  1. Wilayah nusantara memiliki potensi ekonomi yang tinggi, menyerupai posisi khatulistiwa, wilayah maritim yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh lantaran itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh alasannya itu, dengan adanya otonomi daerah sanggup membuat upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, menyerupai dengan menunjukkan kemudahan kredit mikro dalam pengembangan perjuangan kecil.

Kehidupan sosial dan Budaya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang harmonis antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan aktivitas wajib berguru harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta sanggup dijadikan kegiatan pariwisata yang menunjukkan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus menunjukkan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, lantaran kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, menyerupai memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada pegawanegeri dan berguru kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga bahaya suatu daerah atau pulau juga menjadi bahaya bagi daerah lain. Rasa persatuan ini sanggup diciptakan dengan membangun solidaritas dan korelasi dekat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun Tentara Nasional Indonesia yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Demikian artikel Pengertian dan Isi Wawasan Nusantara. Semoga bermanfaat.
Sumber http://sinichinet.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian, Isi, Fungsi, & Implementasi Wawasan Nusantara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel