Norma Hukum
Norma aturan ialah aturan-aturan yang dibentuk oleh forum negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan kasatmata inilah yang merupakan kelebihan norma aturan dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan aturan guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang bertindak melawan aturan diancam hukuman. Ancaman eksekusi itu sanggup berupa eksekusi bandan atau eksekusi benda. Hukuman tubuh sanggup berupa eksekusi mati, eksekusi penjara seumur hidup, atau eksekusi penjara sementara. Di samping itu masih dimungkinkan pula dijatuhkannya eksekusi tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan pengadilan. Demi tegaknya hukum, negara mempunyai aparat-aparat penegak hukum, menyerupai polisi, jaksa, dan hakim. Sanksi yang tegas dan nyata, dengan banyak sekali bentuk eksekusi menyerupai yang telah dikemukakan itu, tidak dimiliki oleh ketiga norma yang lain.
Sumber aturan dalam arti materiil sanggup berasal dari falsafah, pandangan hidup, anutan agama, nilai-nilai kesusilaam,adat istiadat, budaya, sejarah dan lain-lain. Dengan demikian sanggup saja suatu ketentuan norma aturan juga menjadi ketentuan norma-norma yang lain. Sebagai contoh, perbuatan mencuri ialah perbuatan melawan aturan (tindak pidana, dalam hal ini : kejahatan), yang juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan (a susila), maupun kesopanan (a sosial). Jadi, diantara norma-norma tersebut mungkin saja terdapat kesamaan obyek materinya, akan tetapi yang tidak sama ialah sanksinya. Akan tetapi, sebagai pola lagi, seorang yang mengendari kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM, meskipun tidak melanggar norma agama, akan tetapi melanggar norma hukum.
0 Response to "Norma Hukum"
Posting Komentar