Norma Kesopanan
Norma kesopanan yaitu aturan hidup bermasyarakat wacana tingkah laris yang baik dan tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu. Norma ini biasanya bersumber dari budpekerti istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Ini sejalan dengan pendapat Widjaja wacana moral dihubungkan dengan eika, yang membicarakan wacana tata susila dan tata sopan santun. Tata sopan santun mendorong berbuat baik, sekedar lahiriah saja, tidak bersumber dari hati nurani, tapi sekedar menghargai menghargai orang lain dalam pergaulan (Widjaja, 1985: 154). Dengan demikian norma kesopanan itu bersifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal. Berbeda dengan norma kesusilaan, norma kesopanan itu tidak bersifat universal. Suatu perbuatan yang dianggap sopan oleh sekelompok masyarakat mungkin saja dianggap tidak sopan bagi sekelompok masyarakat yang lain. Sejalan dengan sifat masyarakat yang dinamis dan berubah, maka norma kesopanan dalam suatu komunitas tertentu juga sanggup berubah dari masa ke masa. Suatu perbuatan yang pada masa dahulu dianggap tidak sopan oleh suatu komunitas tertentu mungkin saja kemudian dianggap sebagai perbuatan biasa yang tidak melanggar kesopanan oleh komunitas yang sama.
Dengan demikian secara singkat sanggup dikatakan bahwa norma kesopanan itu tergantung pada dimensi ruang dan waktu. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan yaitu berupa celaan, cemoohan, atau diasingkan oleh masyarakat. Akan tetapi sesuai dengan sifatnya yang “tergantung” (relatif), maka tidak jarang norma kesopanan ditafsirkan secara subyektif, sehingga menyebabkan perbedaan persepsi wacana sopan atau tidak sopannya perbuatan tertentu. Sebagai contoh, beberapa tahun yang kemudian dikala seorang pejabat di Jawa Timur sedang didengar kesaksiannya di pengadilan dan dikala seorang terdakwa di ibu kota sedang diadili telah ditegur oleh hakim ketua, alasannya yaitu keduanya dianggap tidak sopan dengan perilaku duduknya yang “jegang” (menyilangkan kaki). Kasus ini menyebabkan balasan pro dan kontra dari banyak sekali kalangan dan menjadi diskusi yang hangat wacana ukuran kesopanan yang digunakan. Demikian pula halnya dikala advokat kenamaan di ibu kota berkecak pinggang di depan majelis hakim, yang oleh majelis hakim perbuatan itu bukan hanya dinilai tidak sopan, tapi lebih dari itu dinilai sebagai contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), sehingga tentu saja memiliki implikasi hukum.
0 Response to "Norma Kesopanan"
Posting Komentar