-->

iklan banner

Komisi Pemberantasan Korupsi Atau Kpk

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Selain membuat undang-undang terkait korupsi, pemerintah juga membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakni sebuah forum negara yang bertugas menangani permasalahan korupsi. Dasar aturan pembentukan KPK adalah UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 43 yang menginstruksikan pemerintah wacana perlunya dibuat Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 dimana komisi ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Apa saja upaya pemberantasan tindak pidana korupsi itu? pemberantasan tindak pidana korupsi mencakup serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, monitor, supervisi, penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta investigasi di sidang pengadilan dengan kiprah serta masyarakat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Rima Yuliastuti, 2011).


Dalam memberantas korupsi, KPK tidak bekerja sendiri. KPK akan bekerja sama dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Ombusman Nasional dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) . KPK berkedudukan di ibu kota negara namun mempunyai wilayah kerja yang sangat luas adalah seluruh wilayah di negara Indonesia. Meskipun kedudukannya di ibu kota, KPK juga sanggup mendirikan perwakilannya di provinsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK sanggup mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat umum, kepada presiden, dewan perwakilan rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.


Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK


Struktur KPK terdiri atas lima anggota pimpinan KPK dengan posisi satu orang sebagai ketua anggota dan empat orang sisanya sebagai wakil ketua. Selain itu juga ada pegawai pelaksana kiprah dan tim penasehat terdiri dari empat orang.


Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK


Dalam bukunya, Rima Yuliastuti (2011) menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempunyai beberapa kiprah yaitu:



  • Memberikan supervisi kepada instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,

  • KPK sanggup melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,

  • Menetapkan sebuah sistem pelaporan dalam acara pemberantasan tindak pidana korupsi,

  • Melaksanakan program dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,

  • Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,

  • Ikut memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara,

  • KPK sanggup meminta laporan kepada instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi,

  • Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,

  • Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,

  • Meminta isu wacana acara pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.


Dwi Cahyati AW (2010) dalam bukunya menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan oleh penguasa sanggup mengakibatkan imbas jelek bagi negara dan masyarakat lainnya, adalah antara lain.



  1. menghabiskan atau memakan uang dan harta negara untuk kepentingan pribadi,

  2. menjadikan negara miskin,

  3. menjadikan negara mempunyai banyak utang di luar negeri,

  4. menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan,

  5. menimbulkan kecemburuan sosial,

  6. hanya memperkaya seseorang yang akrab dengan penguasa,

  7. menciptakan perilaku frustasi, kekesalan dan kemarahan pada,kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil,

  8. menimbulkan kepercayaan rakyat pada pemimpin hilang,

  9. menghancurkan kebersaan bangsa,

  10. menciptakan agresi pertentangan, permusuhan dan pengerusakkan fasilitas-fasilitas negara jawaban dari hilangnya kepercayaan rakyat pada penguasa.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Komisi Pemberantasan Korupsi Atau Kpk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel