-->

iklan banner

Cara Menghitung Bphtb Rumah Dan Tanah Baru, Waris Dan Hibah

Cara menghitung BPHTB rumah dan tanah gres maupun bekas waris dan hibah. Kabar Gembira, Anda Mendapatkan Tanah Warisan! Anda mendapat hak tanah warisan? Tentu ini ialah kabar yang menyenangkan bukan? Tapi, Anda harus menunda kesenangan Anda untuk sesaat alasannya ialah tanah warisan tersebut ada bea BPHTB yang dikenakan dan Anda harus membayarnya. Lantas apa yang dimaksud dengan BPHTB dan bagaimana cara mengurus BPHTB rumah gres atau waris tahun 2018, simak klarifikasi lengkapnya dalam artikel ini.

Pengertian BPHTB

BPHTB ialah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Tahukah Anda, setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jikalau perolehan menurut proses jual beli.

Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB. Termasuk tanah warisan Anda juga dikenakan biaya BPTHB. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB).

 rumah dan tanah gres maupun bekas waris dan hibah Cara Menghitung BPHTB Rumah dan Tanah Baru, Waris dan Hibah

Pasal 2 Undang-undang BPHTB menyebutkan bahwa yang menjadi objek BPHTB ialah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasiat;
  5. Waris;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau tubuh aturan lain;
  7. Pemisahan hak yang menjadikan peralihan;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan aturan tetap;
  10. Penggabungan usaha;
  11. Peleburan usaha;
  12. Pemekaran usaha; dan
  13. Hadiah.

Namun, dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat Indonesia adalah:

  • Jual beli;
  • Tukar-menukar;
  • Hibah (perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
  • Hibah wasiat (perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada akseptor hibah namun berlaku sehabis pemberi
  • hibah wasiat meninggal dunia); dan
  • Waris.

Cara Menghitung BPHTB Rumah / Tanah Baru

Bagi first time buyer, membeli rumah gres kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain harga dan bukti legalitas yang akurat, Anda juga dituntut untuk cermat dalam urusan perpajakan. Mengapa demikian? Pajak dan besaran biayanya memang harus diteliti dengan sempurna biar tak menjadi bumerang di lain hari. Untuk memandu Anda dalam urusan pajak beli properti, berikut Rumah.com tampilkan simulasinya.

Contoh Perhitungan Besaran BPHTB untuk rumah baru

Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200m2 dan luas bangunan 100m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?

  • Harga Tanah: 200m2 x Rp700.000 = Rp140.000.000
  • Harga Bangunan: 100m2 x Rp600.000 = Rp60.000.000 +
  • Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp200.000.000
  • Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp60.000.000 –
  • Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp140.000.000
  • BPHTB yang harus dibayar

5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp7.000.000

Perhitungan Besaran PBB Rumah Baru

Sebuah rumah dengan bangunan 100m2 berdiri di atas lahan 200m2. Misalnya, menurut NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?

  • Harga tanah : 200m2 x Rp700.000 = Rp140.000.000
  • Harga Bangunan : 100m2 x Rp600.000 = Rp60.000.000 +
  • NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp200.000.000
  • NJOP Tidak Kena Pajak = Rp12.000.000
  • NJOP untuk penghitungan PBB = Rp188.000.000

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000

= Rp37.600.000

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :

0,5% x Rp37.600.000 = Rp188.000

Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp15.000 –

PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp173.000.

Perhitungan Besaran PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan properti dikenakan terhadap acara penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, k0nd0minium maupun jenis-jenis lainnya. PPN akan dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual ialah Pengusaha Kena Pajak.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut ialah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya ialah NJOP tersebut.

Untuk rumah baru, nominal PPN dibebankan sebesar 10% dari harga jual rumah. Berdasarkan gosip terbaru, rumah yang dikenakan PPN apabila harganya diatas Rp36 Juta.

Jadi, apabila Anda membeli rumah gres di Depok seharga Rp400 Juta, maka pengenaan PPN-nya ialah Rp40 Juta.

Cara Menghitung BPHTB Hibah, Waris atau Jual Beli Waris, Bekas

Persyaratan yang harus anda siapkan ialah sebagai berikut:

  1. SSPD BPHTB
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan untuk mengecek
    kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
  4. Fotokopi STTS/Bukti ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013) untuk mempermudah melaksanakan penagihan, jikalau masih ada piutang PBB, alasannya ialah Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik) untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah yang diharapkan untuk menawarkan pengurangan pada setiap transaksi.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga.

Cara Menghitung BPHTB

Berbeda dengan perhitungan BPHTB jual beli yang menghitung BPHTB menurut Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) atau harga transaksi. Perolehan BPHTB alasannya ialah warisan dihitung menurut Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.

Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

NPOPTKP warisan ialah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah. Sebagai contoh, NPOPTKP untuk DKI Jakarta ialah Rp350.000.000. Sementara itu, untuk kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ialah Rp300.000.000.

Besarnya NPOPTKP untuk kawasan lain ditetapkan menurut peraturan kawasan masing-masing alasannya ialah kini ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Untuk mencari informasi, sanggup ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Contoh Perhitungan BPHTB

Seorang suami meninggal dan mempunyai sebidang tanah kosong di kawasan Tangerang. Ahli waris, dalam hal ini ialah istri dan anak-anaknya akan mengurus balik nama. Karena proses balik nama tersebut maka para andal waris diwajibkan membayar BPHTB.

Data tanah objek warisan tersebut ialah sebagai berikut:

Luas tanah 1.000 m2
NJOP = Rp800.000 per m2
NPOP = 1.000 x Rp800.000 = Rp800.000.000 sama dengan NJOP total
NJOPTKP waris ialah Rp300.000.000 (Tangerang)

Besarnya BPHTB ialah sebagai berikut:

  • BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
  • BPHTB = 5 % x (Rp800.000.000 – Rp300.000.000) = Rp25.000.000
  • (Biaya BPHTB yang harus dibayar ialah sebesar Rp25.000.000).

Dalam praktiknya, penulisan di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu andal waris saja dengan diikuti menulis CS (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya. BPHTB waris harus dibayar pada ketika warisan terbuka atau pada ketika terjadinya peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Mengenai ketika peralihan hak atas tanah ini, apabila Anda mengacu pada aturan waris, ketika beralihnya hak atas tanah tersebut ialah pada ketika Pewaris meninggal dunia.

Baca juga : Menghitung Inflasi

Oleh alasannya ialah itu, perhitungan pajaknya memakai perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia. Sekian ulasan mengenai cara menghitung BPHTB Rumah dan Tanah Baru maupun Bekas Waris dan Hibah yang sanggup kami tuliskan kali ini, semoga apa yang kita pelajari dalam artikel ini sanggup bermanfaat kedepannya.


Sumber http://b1ixbux.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Menghitung Bphtb Rumah Dan Tanah Baru, Waris Dan Hibah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel