-->

iklan banner

Pph Pasal 25

Pengertian PPh Pasal 25

Ketentuan pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur wacana penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.

Pembayaran pajak dalam tahun berjalan sanggup dilakukan dengan:

  1. Wajib pajak membayar sendiri
  2. Melalui bagian atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24)

Cara menghitung Besarnya PPh Pasal 25

Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan ialah sebesar pajak penghasilan yang terutang  berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Penghasilan tahun pajak kemudian dikurangi dengan:

  1. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan 23, serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud pada pasal 22.
  2. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

contoh 1

 Penghasilan mengatur wacana penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar se PPh Pasal 25

Beberapa masalah/kasus untuk menghitung besarnya PPh pasal 25

 

  1. Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ialah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu

Contoh 2

Tuan Dias memberikan SPT Tahun 2009 pada bulan Maret 2010 angsuran PPh pasal 25 pada bulan Desember Tahun 2009 ialah Rp.1.000.000,00

Maka besarnya angusran PPh pasal 25 untuk bulan Januari dan Febuari 2010 masing masing ialah Rp.1000.000,00

Jadi Tuan Dias harus membayar sendiri angsuran PPh pasal 25 pada bulan Januari dan Febuarii 2010 masing masing ialah Rp.1.000.000,00

  1. Apabila dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu.

Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang kemudian maka angsuran pajak  dihitung kembali berdasarkan Surat Keputusan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya sehabis bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

Contoh 3

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahun Pajk Penghasilan tahun pajak 2007 yang disampaikan wajib pajak dalam bulan maret 2008, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibaya ialah 1.250.000,00. Dalam bulan juli 2008 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak tahun 2007 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan  sebesar Rp.2.000.000,00. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka besarnya angsuran  pajak mulai bulan Agustus 2008 ialah sebesar Rp.2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran  pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut sanggup sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Hal Hal Tertentu Untuk Perhitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Jendral Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan, apabila:

  1. Wajib pajak berhak atas konpensasi kerugian
  2. Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
  3. SPT Tahunan PPh tahun yang kemudian disampaikan sehabis lewat batas waktu yang ditentukan
  4. Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh
  5. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
  6. Terjadi perubahan keadaan perjuangan atau aktivitas wajib pajak

Contoh 4

Penghasilan PT Dira tahun 2009 ialah sebesar Rp.250.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007 yang masih sanggup dikompensasikan ialah sebesar Rp.300.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikonpensasikan sebesar Rp.50.000.000,00

Pada tahun 2009 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain ialah sebesar Rp.8.000.000,00 dan tidak ada pajak yang dibayar atau terutang  diluar negerii

Perhitungan PPh pasal 25 tahun 2010:

Penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 ialah sebesar Rp.250.000.000,00 – Rp.50.000.000,00 = Rp.200.000.000,00

PPh Terutang:

28% x Rp.200.000.000,00 =Rp.56.000.000,00

PPh dipotong atau dipungut = Rp.8.000.000,00

= Rp.48.000.000,00

Besarnya angsuran pajak bulanan PT Dira tahun 2010 adalah

1/12 x Rp.48.000.000,00 =Rp.4000.000,00

Contoh 5

Pada tahun 2009, abbas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp.52.000.000,00. Sedangkan penghasilan  tidak teratur abbas tahun 2009 ialah sebesar Rp.18.000.000,00

Penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan pasal 25 pada tahun 2010 abas ialah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar Rp.52.000.000,00

contoh 6

PT Luwes yang bergerak dibidang konveksi dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp.18.000.000,00, pada bulan juli 2009 pabrik milik PT Luwes terbakar. Oleh alasannya ialah itu, berdasarkan keputusan Dirjen Pajak, mulai bulan Agustus 2006 sanggup disesuaikan  menjadi lebih kecil daripada Rp.18.000.000,00

contoh 7

PT Trendy yang bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp.27.000.000,00. Mulai bulan mei 2009 PT Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan penghasilan kena pajak akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Oleh alasannya ialah itu, berdasarkan keputusan Dirjen Pajak mulai bulan agustus 2009 sanggup diadaptasi menjadi lebih besar daripada Rp.27.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Bagi WP Baru, Bank, BUMN dan WP Tertentu lainnya

Sesuai pasal 25 ayat (7) UU PPh, perhitungan PPh pasal 25 bagi WP baru, BUMN, Bank, BUMD dan WP tertentu lainnya sanggup ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1) .Angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak baru:

  • Wajib pajak gres ialah Wajib Pajak orang eksklusif dan tubuh yang gres pertama kali memperoleh penghasilan dari perjuangan atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan
  • Berdasarkan angsuran Pajak penghasilan pasal 25 setiap bulan untuk WP gres dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)
  • Dalam hal WP gres menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya sanggup dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya
  • Dalam hal WP gres menyelenggarakan pencatatan dengan memakai Normal Perhitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak sanggup dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

Contoh 8

PT Almond perusahaan gres yang bangun terdaftar sebagai wajib pajak pada awal bulan juni 2009. Selama bulan juni penjualan PT Almond sebesar Rp.100.000.000,00 dan biaya biaya yang terjadi ialah Rp.60.000.000,00

Perhitungan PPh pasal 25 untuk masa Juni 2009 ialah sebegai berikut:

 Penghasilan mengatur wacana penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar se PPh Pasal 25

Untuk bulan berikutnya hingga dengan penyampaian SPT Tahunan dihitung bai PPh pasal 25 tiap tiap bulan ibarat perhitungan diatas

Contoh 9

Setiawan mulai perjuangan bengkel 3 Februari 2009, penerimaan bruto bulan  Februari 2009, Rp.40.000.000,00 persentase Norma perhitungan  contohnya untuk perjuangan bengkel motor 22,5%. Setiawan kawin dan memiliki 2 orang anak.

 Penghasilan mengatur wacana penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar se PPh Pasal 25

2.)  Besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi Wp bank atau sewa guna perjuangan dengan hak opsi  (financial lease), ialah sebesar jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas keuntungan rugi fiskal berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir  yang disetahunkan dikurangi pajak  penghasilan pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)

Contoh 10

PT Bank Dana Sejahtera dalam laporan triwulan April s.d juni 2009 memberikan penghasilan neto Rp.250.000.000,00

Perhitungan PPh pasal 25 untuk masa Juli, Agustus, September 2009 ialah sebagai berikut:

Penghasilan neto triwulan           Rp.250.000.000,00

Penghasilan neto disetahunkan                Rp.1.000.000.000,00

PPh Terutang

28% x    Rp.1.000.000.000,00 = Rp.280.000.000,00

Rp.280.000.000,00 / 12 = Rp.23.333.333,00

Untuk triwulan berikutnya dihitung kembali PPh pasal 25 tiap tiap triwulan ibarat perhitungan diatas

3.)  Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali wajib pajak bank dan sewa guna perjuangan dengan hak opsi, ialah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas keuntungan rugi fiskal berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah diadaptasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan  PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahuun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)

Contoh 11:

Menurut RKAP tahun 2010 yang sudah disahkan, PT Jogja Bangkit (sebuah BUMD) yang dimiliki pemkot Yogyakarta) diperkirakan memiliki penghasilan neto sebesar Rp.1000.000.000,00. Kredit pajak (PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang sanggup dikreditkan) Tahun 2009 berjumlah Rp.40.000.000,00

Perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2010  ialah sebagai berikut:

 Penghasilan mengatur wacana penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar se PPh Pasal 25

4.)  Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan menciptakan laporan keuangan berkala, ialah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laporan labar rugi fiskal berdasarkan laporan keuangan terjadwal terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh pasal 22 dan pasal 23 serta pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)

5.)  Besarnya angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 untuk wajib pajak orang eksklusif pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh pulu lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing masing daerah usaha.

lihat juga


Sumber https://www.cekkembali.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pph Pasal 25"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel