Sewa Guna Perjuangan (Leasing)
Pengertian leasing/Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa guna perjuangan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna perjuangan ini yakni bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabah. Pembiayaan dimaksud di sini kalau seseorang nasabah membutuhkan barang barang modal menyerupai peralatan kantor atau kendaraan beroda empat dengan cara disewa atau dibeli secara kredit sanggup diperoleh leasing. Pihak leasing sanggup membiayai harapan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Materi : Leasing
Perusahaan leasing sanggup diselenggarakan oleh tubuh perjuangan bangun sendiri. Keterbatasan usaha leasing yakni dihentikan melakukan acara yang dilakukan bank menyerupai memperlihatkan simpanan dan kredit dalam bentuk uang . Oleh sebab itu, perusahaan leasing harus terpelajar – pandai dalam memperlihatkan atau memilih sasarannya jangan hingga bertentangan dengan jasa yang diberikan lembaga keuangan bank.
Pengertian leasing /sewa perjuangan secara umum yakni perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee sebagai imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna perjuangan sesuai keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 yakni “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal, baik secara sewa guna perjuangan dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna perjuangan tanpa hak oposi (operating lease) untuk dipakai oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease yakni : acara sewa guna perjuangan dimana lessee pada simpulan masa kontrak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna perjuangan berdasarkan nilai sisa yang disepakati, sebaliknya operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia sehabis keluar Surat Keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor. Kep.122/MK//IV/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kbp/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memperlihatkan perjuangan leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei yang mengatur perihal ketentuan tata cara perizinan dan acara perjuangan leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya dengan keluarnya Kebijakan Derugulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur perihal perjuangan leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijakan ini, maka ketentuan mengenai perjuangan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 diperkanalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu acara pembiyaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara pribadi dari masyarakat luas.
Lembaga pembiyaan berdasarkan ketentuan ini dimungkinkan untuk melaksanakan salah satu dari acara pembiayaan menyerupai :
- Sewa guna perjuangan (leasing)
- Modal ventura (venture capital)
- Anjak Piutang (factoring)
- Pembiayaan konsumen (consumer finance) dan
- Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melaksanakan usaha-usaha pembiayaan menyerupai di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Pihak Pihak Yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pinjaman akomodasi leasing, dan masing masing fihak memiliki hak dan kewajiban . masing masing pihak melaksanakan kegiatannya melalui kesepakatan yang dibentuk bersama.
Adapun pihak pihak yang terlibat dalam proses pinjaman akomodasi leasing sebagai berikut:
- Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai harapan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal
- Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan
- Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara leassor dengan lessee dalam hal ini suplier juga sanggup bertindak sebagai lessor.
- Asuransi
Merupakan pihak yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara leassor dengan leasse. Dalam hal ini leasse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
Kegiatan Leasing
Kegiatan acara yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya sanggup berbeda. Dalam surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, acara leasing sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Melakukan sewa guna perjuangan dengan opsi bagi lessee (finance lease)
- Melakukan sewa guna perjuangan dengan tanpa hak opsi bagi leasse (operating lease)
Ciri ciri acara finance lease menyerupai yang dimaksud diatas yakni sebagai berikut:
- Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
- Jumlah pembayara sea guna perjuangan dan selama masa sewa guna perjuangan pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di lease harus sanggup menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan laba bagi pihak leassor.
- Dalam perjanjian sewa guna perjuangan memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee
- Sedangkan kriterian untuk operating lease yakni memenuhi persyaratan berikut:
- Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak sanggup menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah laba bagi pihak leassor;
- Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi leasse.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing di bagi dalam bentuk bentuk sebagai berikut:
- Direct finance leasse
Transaksi ini juga dengan nama true leasse. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas usul lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessse. Lessee sanggup menentukan spesifikasi barang yang di inginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh sebab itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
- Sales and lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna perjuangan atau barang tersebut, natara lesse dengan lessor. Metode ini biasanya dipakai untuk menambah modal kerja leasse.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barnag modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak leasing. Biaya yang dikenakan terhadap lease yakni biaya dikeluarkan untuk memperoleh barang yang diharapkan oleh lesse berikut bunganya.
Jenis jenis Perusahaan Leasing
Jenis jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi dalam tiga kelompok yaitu:
- Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang bangun sendiri sanggup sekaligus sebagai suplier atau membeli barang barang dari suplier lain untuk dileasekan
- Captive lease
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan yakni barang barang milik merek sendiri. Tujuan utamanya yakni untuk sanggup meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
- Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan harapan lesse untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Makara dalam hal ini lease broker hanya sebagai mediator antara pihak lessor dengan pihak lessee.
Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibentuk antara lessor dengan lesse dsebut “lease agreement”, dimana dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lesse.
Isi kontrak yang dibentuk secara umum memuat sebagai berikut:
- Nama dan alamat lessee
- Jenis barang modal di inginkan
- Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
- Syarat syarat pembayaran
- Syarat syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
- Sangsi-sangsi apabila lesse inggkar janji
- Dan lain lainnya.
Jika seluruh perysaraatan sudah di setujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negoisasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran oleh lesse. Dalam praktiknya sanggup pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melaksanakan negoisasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang menjadi lessornya.
Biaya biaya Yang Dikeluarkan
Adapun biaya biaya yang dibebankan kepada lesse biasanya terdiri dari :
- Biaya manajemen yang besarnya dihitung pertahun
- Biaya materai perjanjian
- Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
- Premi asuransi yang di setor kepada pihak asuransi
Diantara biaya biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga laba yang diperolehp pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lesse tersebut.
Contoh Perusahaan Sewa Guna Usaha/Leasing
lihat juga
Lembaga keuangan Bank | Uang | Koperasi | Anjak Piutang |
Modal Ventura | Pasar Uang | Sumber dan Bank | Pasar Modal |
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Sewa Guna Perjuangan (Leasing)"
Posting Komentar