-->

iklan banner

Contoh:: Ajuan Skripsi Ekonomi | Manejeman | Sdm | Pemasaran

Contoh Proposal Skripsi Ekonomi | Manejeman |Pemasaran

ANALISIS PENGARUH JUMLAH PAJAK TERDAFTAR TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DALAM PROGRAM EKSITENSI Contoh:: Proposal Skripsi Ekonomi | Manejeman | SDM | Pemasaran

ANALISIS PENGARUH JUMLAH PAJAK TERDAFTAR TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DALAM PROGRAM EKSITENSIFIKASI PAJAK

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang.

Contoh Proposal skripsi ekonomi– Berbagai Kebijalakan pemerintah untuk meningkatkan penerrimaan negara dari sektor pajak terus digulirkan. Pajak merupakan sumber Penerimaan negara yang dipakai untuk membiayai pengeluaran rutin dan membiayai pembangunan yang berkhasiat bagi kepentingan bersama dengan tujuan untuk membuat kehidupan masyarakan menuju kesejahteraan. Untuk memenuhi meningkatnya peranan pajak dalam pembiayaan negara, upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak diupayakan seoptimal mungkin dengan mengintegrasikan dan meningkatkan kegiatan penyuluhan,  pelayanan serta penegakan hukum.

Ekstensifikasi pajak yaitu perjuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar. Sedangka intensifikasi pajak merupakan perjuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara menggali pajak dari wahjib pajak itu sendiri. Eksitensifikasi dan intensifikasi seharusnya sama sekali tidak membebankan wajib pajak dengan jumlah pajak yang lebih besar dari yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan, melainkan upaya untuk menumbuhkan kesadaran berpajak bagi mereka yang telah mendapatkan penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mendaftarkan dan memperoleh NPWP serta membayar dan melaporkan secara jujur berapa pajak terhutang.

Langkah eksitensifikasi diarahka pada upaya-upaya menjangkau potensi pajak yang belum terjangkau selama ini. Upaya eksitensifikasi ini diarahkan tepan sasaran, yaitu mereka yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan melalui kewajiban pajak tetapi belum atau tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Berdasarkan pasal 2 angka 4 undang-undang No 6 tahun 1983 Jo undang-undang No 8 tahun 1994 Jo undang-undang No 16 tahun 2000 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) diatur bahwa, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan diterbitkan NPWP secara jabatan. Hal ini sanggup dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki ditjen pajak ternyata orang pribadi telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.

Menurut keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No.94/KMK/01/1994 tanggal 29 maret tetang organisasi dan tata kerja ditjen pajak pasal  273 pasal 276 menyatakan bahwa seci pengolahan data dan informasi (PDI) melalui sub seci penggalian potensi pajak dan eksitensifikasi wajib pajak (P3EWP) yang ada pada setiap kantor pelayan pajak mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka penggalian potensi pajak dan Eksitensifikasi wajib pajak. Program eksitensi pajak dilakukan dengan pencarian data ihwal wajib pajak – Wajib pajak yang gres maupun wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Program ekstensifikasi yang dilakukan oleh seci PDI KPP Jakarta Kebayoran  Baru Satu selama ini telah mengambarkan tejadinya peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pada tahun 2001 jumlah wajib pajak yang terdaftar 19.771, hal ini memperlihatkan sebesar 9,63% bila dibandingkan dengan tahun 2000 yang hanya 18.304. Kenaikan jumlah wajib pajak terdaftar telah meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2001 sebesar Rp.989.803.000.000 dari tahun 2000 yang hanya sebesar Rp.867308.000.000, ini berarti tejadi kenaikan pajak pada tahun 2001 sebesar 14, 121%  atau 122.495.000.000. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2002, dengan jumah wajib pajak yang terdaftar 22.417 yang berarti terjadi kenaikan sebesar 13,38% bila dibandingkan dengan tahun 2001. Penerimaan pajak pada KPP kebayoran gres satu tahun 2002 yaitu sebesar Rp.1.054.164.000.000 ( adanya kenaikan  6,50% atau sebesar Rp. 64.361.000.000) dari tahun sebelumnya.Contoh tawaran skripsi

Berdasarkan latar belakang diatas, terlihat bahwa jadwal ekstensifikasi pajak yang dilakukan oleh KPP bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Maka penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian dengan judul Analisis Pengaruh Jumlah Pajak Terdaftar Terhadap Penerimaan Pajak Dalam Program Eksitensifikasi Pajak (Studi Kasus KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu).

  1. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakan diatas, maka perumusan persoalan dalam penelitian ini yaitu “Apakah Peningkatan Jumlah Wajib Pajak terdaftar kuat terhadap penerimaan pajak?”

  1. Tujuan dan Kegunan Penelitian

Tujuan penelitian.

                Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dampak peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar terhadap penerimaan pajak di KPP jakarta kebayoran Baru satu.

Kegunaan Penelitian

  1. Bagi Penulis.

Penulis sendiri sangat berharap sanggup mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan. Selain itu juga, penelitian ini juga merupakan prasyarat guna memperoleh gelar sarjana ekonomi yang jurusan Akuntasi Fakultas Ekonomi, disekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmd Dahlan Jakarta.

  1. Bagi KPP

Dengan penelitian ini KPP jakarta kebayoran Baru satu Khususnya sanggup lebih mengoftimalkan upaya-upaya untuk menggali potensi pajak, dengan impian sanggup meningkatkan penerimaan pajak.

  1. Bagi Masyarakat.

Penulis berharap sanggup memperlihatkan citra betapa pentingnya penerimaan  negara dari sektor pajak  yang dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana, sehingga lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pajak.

Contoh tawaran skripsi ekonomi manajemen terbaru

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

  1. Tinjauan dasar Pajak.

 

  1. Pengertian Pajak

Defenisi atau pengertian pajak berdasarkan Rochmat Soemitro, dalam (Mardiasmo, 2003:1) adalah:

Pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak menerima jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum. (proposal skripsi ekonomi manajemen keuangan)

Dari pengertian tersebut, sanggup disimpulkan bahwa terdapat lima ciri yang menempel yaitu:

  1. Pajak merupakan iuran rakyat yang dipungut oleh pemerintah (fiskus) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sanggup dipaksakan.
  2. Pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat tidak menerima jawaban (kontra prestasi) secara individual dari pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak yang diperoleh pemerintah akan dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, kalau terdapat surplus akan dipakai untuk membiayai kepentingan umum.
  5. Pajak mempunyai fungsi sebagai sumber dana (budguteir) dan sebagai pengatur (regulator)
  1. Fungsi Pajak

Pajak dipandang sebagai pecahan yang mempunyai peranan penting dalam penerimaan negara. Pajak sebagai sumber penerimaan Negara yang dipakai untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Dengan demikian sanggup dilihat dua fungsi pajak yaitu:

  1. Fungsi Penerimaan

Yaitu pajak berfungsi sebagai sumber dana yang akan dipakai pemerintah untuk membiyai pengeluaran-pengeluarannya.

  1. Fungsi Mengatur

Yaitu pajak yang berfungsi sebagai regulator atau alat untuk melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.

 

  1. Cara Pemungutan Pajak

 

  1. Stelsel Pajak

Cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 stelsel yaitu:

  • Stelsel faktual (Riil Stelsel)

Yaiut pemungutan pajak yang didasarkan secara faktual pada objek pajak, sehingga pemungutannya gres sanggup dilakukan pada simpulan tahun pajak.

  • Stelsesl Anggapan

Yaiut pengenaan pajak didasarkan pada adanya anggapan yang diatur oleh undang-undang.

  • Stelsel Campuran

Merupakan kombinasi antara stelsel faktual dan stelsel anggapan, dimana besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, untuk menentukan besarnya besar pajak pada simpulan tahun yang diubahsuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

  1. Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak sanggup dibagi menjadi:

  • Official Assesment System

Merupakan sistem pemungutan pajak, dimana pemerintah (fiskus) diberi wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

  • Self Assesment System

Merupakan sistem pemungutan pajak, dimana wajib pajak diberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.

  • Withholding System

Merupakan sistem pemungutan pajak yng memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak.

 

2. Pengertian Wajib Pajak, Kewajiban Dan Hak Waiib Pajak, Wajib Pajak yang Dikecualikan untuk Menyampaikan SPT

 

  1. Pengertian Wajib Pajak

Menurut Undang-undang No 16 tahun 2000 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan:

Pasal 1 angka 1

“ Wajib pajak yaitu orang pribadi atau tubuh yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajibab perpajakan, termasuk pemungut atau pemotong pajak.

Pasal 1 angka 2

“Badan  yaitu sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komonditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau kawasan dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poliitik, atau organisasi yang sejenis, bentuk tubuh perjuangan tetap dan bentuk tubuh lainnya”. Contoh tawaran skripsi

Sedangkan orang pribadi (Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2003:58) adalah:

“Subjek pajak sanggup bertempat tinggal atau berada di indonesia atau diluar indonesia”.

Yang termasuk subjek pajak dalam negeri yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun (12 bulan), atau kalau orang pribadi tersebut dalam satu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk menetap dan bertempat tinggal di indonesia: tubuh yang didirikan atau berkedudukan di indonesia: serta warisan yang belum terbagi sedangkan yang termasuk dalam subjuk pajak di luar negeri yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di indonesia dihentikan lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun (12 bulan) ; tubuh yang bertempat tinggal atau berada diluar indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia melalui atau tanpa melalui tubuh perjuangan tetap.

Menurut klarifikasi pasal angka 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2000 ihwal pajak penghasilan disebutkan bahwa subjek pajak luar negeri akan menjadi wajib pajak apabila telah mendapatkan atau memperoleh penghasilan besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di indonesia atau diperoleh melalui bentuk perjuangan tetap di indonesia.

Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri yaitu terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

  • Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari indonesia dan luar indonesia, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesia.
  • Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto.
  • Tarif Pajak dipakai wajib pajak dalam negeri yaitu tarif umum (tarif PPh pasal 17), sedangkan tarif pajak wajib pajak luar negeri yaitu tarif sepadan ( tarif UU PPh pasal 26).
  • Wajib pajak dalam negeri wajib memberikan surat pemberitahuan (SPT) sebagai sarana untuk memutuskan pajak yang terhutang alam suatu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib memberikan surat pemberitahuan (SPT) alasannya yaitu kewajiban pajaknya di penuhi pemotongan pajak yang bersifat final.

Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan perjuangan atau kegiatan melalui bentuk perjuangan tetap di indonesia, pemenuhan kewajiban pajaknya dipersamakan dengan  pemenuhan keajiban perpajakan wajib pajak dalam negeri sebagaiman diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2000 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

  1. Wajin Pajak Tertentu

Setiap wajib pajak yang telah melakukan  perpajakannya dengan baik dan benar berdasarkan peruturan perundang-undangan sanggup di usulkan oleh kantor pelayanan pajak  untuk menjadi wajib pajak tertentu. Menurut pasal 1 angka 1 keputusan ditjen pajak  NO. KEP-67/P2004 tangal 29 maret 2004:

Pasal 1 angka 1

“ yang dimaksud wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak tertentu yaitu wajib pajak dan pengusaha kena pajak:

  • Badan Usaha Milik Negara
  • Penanaman Modal Asing
  • Bentuk perjuangan tetap dan orang asing
  • Perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (Self regulatory organization) yang didirikan dan beroprasi di bursa modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melaksanakan perjuangan dipasar modal.
  • Perusahaan besar tertentu.
  1. Wajib Pajak Baru

Sedangkan berdasarkan pasal 1 angka 2 No.KEP-67/PJ/2004:

“Wajib pajak gres yaitu wajib pajak yang mendaftarkan diru untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak pada ketika atau sehabis berlakunya keputusan ditjen pajak ini”.

Yang termasuk dalam wajib pajak gres ini  juga yaitu mereka yang diberikan NPWP secara jabatan , kerena mereka belum atau tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, padahal mereka telah memperoleh penghasilan diatas Penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

  1. Wajib Pajak Terdaftar

Menurut keputusan ditjen pajak No. KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001:

Pasal 1 angka 1

“Wajib pajak Terdaftar yaitu wajib pajak yang telah terdaftar dalam tata perjuangan kantor pelayanan pajak dan telah diberikan NPWP.”

  1. Wajib Pajak Non Efektif

Wajib pajak yang digolongkan sebagai wajib pajak non efektif yaitu mereka yang dikecualikan dari pengenaan hukuman andminstrasi berupa denda alasannya yaitu tidak memberikan surat pemberitahuan tahunan  dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Wajib Pajak Non Efektif terdiri dari:

  • Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak pada suatu kantor pelayanan pajak meninggal dunia tetapi jago warisnya belum diberitahukan secara tertulis kepada kantor pelayana pajak, sehingga masiih terdaftar manajemen dirjen pajak.
  • Wajib Pajak Badan yang sudah tidak melaksanakan perjuangan tetapi tubuh belum dibubarkan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib pajak pindah kelokasi lain sehingga kantor pelayanan pajak terdaftar tidak sanggup mengetahui alamatnya.

 

  1. Kewajiban Dan Hak Wajib Pajak

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak diatur sepenuhnya dalam Undang-undang N0 16 tahun 2000 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Bila melihat Undang-undang tersebut di atas, maka sanggup disimpulkan sebagai berikut:

Kewajiban Wajib Pajak

  1. Setiap wajib pajak yang telah memperoleh penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berkewajiban untuk mendaftarkan di kantor pelayanan pajak semoga menerima NPWP.
  2. Sesuai dengan sistem yang di anut oleh indonesia yaitu self assesment, maka setiap wajib pajak berkewajiban untuk menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
  3. Mengisi dengan benar SPT dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak dalam batas waktu yang ditentukan sesuai dengan besar pajak
  4. Dalam menjalankan usahanya wajib pajak berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
  5. Jika diperikasa wajib:
  • Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen bekerjasama dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan perjuangan atau yang terutang pajak
  • Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi pemberian guna kelacaran pemeriksaan.
  1. Apabila dalam waktu menggungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta wajib pajak terkait oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.

Hak-hak Wajib Pajak

Selain harus memenuhi kewajiban perpajakannya, setiap wajib pajak mempunyai hak untuk:

  1. Dapat mengajukan surat keberatan dan surat banding.
  2. Memperoleh atau mendapatkan tanda bukti pemasukan SPT dari kantor pelayanan pajak.
  3. Melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
  4. Dapat mengajukan permohonan penundaan pemasukan/pelaporan SPT dengan alasan yang jelas.
  5. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
  6. Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam SKP.
  7. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
  8. Mengajukan permohonan pembatalan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan SKP yang salah.
  9. Memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
  10. Wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak, apabila wajib pajak dipotong oleh pemberi kerja.

 

  1. Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT

Yaitu wajib pajak orang pribadi yang penghasilan nettonya tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan perjuangan atau melaksanakan pekerjaan bebas, oleh alasannya yaitu itu selanjutnya diatur:

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi ternyata nettonya tidak melebih PTKP dikecualikan dari kewajiban memberikan SPT masa PPh pasal 25 dan SPT tahunan PPh.
  2. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan perjuangan atau melaksanakan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban memberikan SPT masa PPh pasal 22
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

  1. Pengertian NPWP

Pengaturan mengenai jangka waktu registrasi dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran  dan pembatalan NPWP, serta pungukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 febuari 2001.

Pengertian Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP) berdasarkan Waluyo dan Wirawan B Ilyas (2003:26) adalah:

“ Nomor yang diberikan oleh eksekutif Jendral Pajak kepada wajib pajak sebagai sarana adminstrasi perpajakan yang di pergunakan  sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

  1. Fungsi NPWP

Nomor pokok wajib pajak tersebut yaitu suatu sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, oleh alasannya yaitu itu setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor pokok wajib pajak, selain itu  nomor pokok wajib pajak jugs dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pengawasan manajemen perpajakan.

Dalam hal bekerjasama dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor wajib pajak dikenakan hukuman sesuai peruturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Cara Memperoleh NPWP dan Saat Usaha

Berdasarkan Keputusan Ditjen pajak No.KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 dijelaskan bahwa setiap wajib pajak yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor eksekutif jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling usang 1 (satu) bulan sehabis ketika perjuangan mulai dijalankan. Pengertian ketika perjuangan mulai dijalankan yaitu ketika yang terjadi lebih dahulu antara ketika pendirian dan ketika perjuangan nyata-nyata mulai dilakukan. Kewajiban mendaftarkan diri ini berlaku pula terhadap perempuan kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendaftarkan NPWP dikenakan hukuman perpajakan.

Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani  dan memberikan formulir registrasi ke kantor pelayanan pajak. Selanjutnya kantor pelayanan pajak memperlihatkan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling usang pada hari kerja berikutnya sehabis permohonan registrasi serta persyaratan diterima secara lengkap. Apabila wajib pajak melaksanakan registrasi sekaligus pengukuhan, maka surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak diterbitkan secara bersamaan paling usang 3 (tiga) hari kerja berikutnya sehabis permohonan registrasi dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.(conoth  tawaran skripsi ekonomi sdm)

  1. Format NPWP

NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan arahan wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan arahan manajemen pajak.

Contoh

01.014.070.1.982.001

  1. Penghapusan NPWP

Menurut pasal 11 keputusan Ditjen Pajak No.KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 febuari 2001:

“ Penghapusan NPWP yaitu tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak  dari tata perjuangan usaha kantor pelayanan pajak. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

  1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan sudah selesai dibagai.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi.
  4. Wajib pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Bentuk Usaha Tetap yang alasannya yaitu suatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk perjuangan tetap
  6. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain dimaksud pada abjad a dan b yang tidak memenuhi syarat lagi untuk sanggup digolongkan sebagai wajib pajak.

Penghapusan NPWP ini dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, kecuali  dari hasil investigasi pajak diketahui  adanya utang pajak yang tidak sanggup atau mustahil ditagih lagi karena:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai jago waris atau jago waris tidak sanggup ditemukan.
  2. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau
  3. Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Sementara itu untuk pembatalan NPWP bagi wajib pajak perempuan kawin alasannya yaitu perkawinannya tidak dengan perjanjian  harta dan penghasilan, berlakunya semenjak awa tahun berikutnya sehabis tahun perkawinan  dilaksanaka dengan ketentuan suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

 

  1. Pengertian Pengusaha Kena Pajak

Pengertian PKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-undang nomor 16 tahun 2000 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pengusaha Kena pajak yaitu orang pribadi atau tubuh dalam bentuk apapun yang kegiatan perjuangan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melaksanakan perjuangan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud daru luar kawasan pabean, melaksanakan perjuangan jasa atau memanfaatkan jasa dari luar kawasan pabean yang melaksanakan penyerahan Barang Kena pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil  yang menentukan untuk dikukuhkan  menjadi pengusaha kena pajak.

Menurut Keputusan Ditjen Pajak No.161/PJ/2001 tangga 21 Februari.

Pasal 1 angka 2

  1. Pengukuhan dan Pencabutan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Fungsi Pengukuhan akreditasi kena pajak selain dipergunakan untuk mematuhi identitas pengusaha kena pajak juga berkhasiat untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang glamor serrta untuk pengawasan adminstrasi perpajakan. Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak , namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dikenakan hukuman sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.

Pencabutan pengusaha kena pajak sanggup dilakukan kalau pengusaha kena pajak tesebut pindah alamat, bubar atau tidak sanggup memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak. Pencabutan pengukuhan ini tidak berarti menghilangkan kewajiban perpajakan yang masih harus dilakukan.

  1. Format Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena pajak (NPPKP)

Mulai tahun 1998, format NPPKP sama dengan NPWP, sehingga format nomor pokok pengusaha kena pajak juga terdiri dari 15 digit.

  1. Eksitensi Wajib Pajak

 

  1. Pengertian

Menurut surat edaran Ditjen Pajak NO.SE-06/PJ.7/2004 tanggal 6 agustus 2004, yang dimaksud dengan ekstensifikasi adalah:

“Ekstensifikasi yaitu kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar serta untuk menghitung besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) dalah tahun berjalan dan penyetoran pajak dalam suatu masa pajak”

Dengan kata ekstensifikasi pajak merupakan perjuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar. Menurut keputusan menteri keuangan No.KMK-94/KMK.01/1994 tanggal 29 maret 1994 pasal 273 – pasal 276 menyebutkan bahwa seci  pengolahan dan informasi (PDI) melalui subseci penggalian potensi pajak dan ekstensifikasi wajib pajak (PE3WP) pada kantor pelayanan pajak mempunyai kiprah untuk melaksanakan urusan pengolahan data dan penyajian informasi, penggalian potensi perpajakan serta mencari data ekstensifikasi wajib pajak. (contoh proposal skripsi ekonomi manajemen)

  1. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Dalam Rangka Ekstensifikasi Pajak

Sehubungan dengan semakin meningkatnya kegiatan ekstensifikasi wajib pajak gres dalam rangka pemerataan kewajiban perpajakan, berdasarkan surat ederan Ditjen Pajak No.SE-06/PJ.7/2004 tanggal 6 agustus 2004 maka perlu dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL). Ekstensifikasi termasuk dalam jenis investigasi rutin. PSL dilaksanakan terhadap calon wajib pajak yang apabila lebih 14 hari semenjak tanggala pengiriman surat pemberitahua mendaftarkan diri.

  1. Menanggapi dengan menyatakan tidak wajib pajak mempunyai NPWP dan atau belum peru dikukuhkan sebagai PKP
  2. Tidak menanggapi alasannya yaitu surat pemberitahuan kembali pos
  3. Menanggapi dengan menyatakan sudah mempunyai NPWP dan atau NNPPKP tetapi berdasarkan Master File Ditjen Pajak ternyata tidak terdaftar dan alamatnya berbeda.

PSL dalam rangka ekstensifikasi ini dalat dilakukan oleh petugas KPP, dan petugas lain yang ditunjuk oleh kepala kantor wilayah Direktur Jendral Pajak. Jangka waktu pelaksanaan PSL yaitu 2 (dua) ahad semenjak perintah investigasi pajak(SP3) diterbitkan dan tidak sanggup diperpanjang. Hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi harus dituangkan dalam laporan investigasi pajak (LPP). Setiap LPP harus  memuat kesimpulan dan usulan tindak lanjut investigasi antara lain berupa pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan beserta asumsi perhitungan PPh pasal 25 dalam tahun berjalan dan setoran pemotongan / pemungutan PPh dan PPN serta pajak lainnya atau usul untuk dilakukan investigasi khusus berdasarkan data yang ditemukan.

  1. Upaya Intensifikasi dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Untuk Meningkatkan Penerimaan Wajib Pajak.

Untuk sanggup memenuhi sasaran peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah akan mengupayakan peningkatan pajak terutama melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Upaya intensifikasi akan ditingkatkan antara lain melalui peningkatan kualitas aparatur perpajakan, serta penegakan hukum. Sedangkan upaya ekstensifikasi antara lain akan dilakukan melalui:

  1. Canvassing terhadap pengusaha yang melaksanakan kegiatan di pusat sentra ekonomi ibarat mall, shoping center, toko dan perjuangan dagang penjual materi bahan bangunan dan lain-lain.
  2. Ekstensifikasi melalui kolaborasi dengan RT/RW kelurahan didaerah permukiman glamor atau masyarakat bisa supaya setiap kartu keluarga  diberi NPWP, sehingga setiap RT sanggup memenuhi dengan cepat jumlah penduduk yang terdaftar sebagai wajib pajak.
  3. Ekstensifikasi melalui kolaborasi dengan pihak intansi kemigrasian supaya mewajibkan pemilik paspor untuk mempunyai NPWP dan demikian pula dengan pemberian izin atas sesuatu yang sanggup dijadikan petunjuk tingkat kemampuan membayar pajak.
  4. Ekstensifikasi dengan mewajibkan pemegang kartu kredit Mempunyai NPWP, namun dilaksanakan dengan menghindarkan pemberian NPWP kepada pemegang kartu yang kewajiban pajakna menjadi tanggunan anggora keluarga lainnya yang telah ber NPWP.
  5. Ekstensifikasi terhadap pembeli kendaraan beroda empat dengan harga lebih dari Rp 200 juta, dan rumah dengan NJOP Rp. 1 Melliar atau lebih untuk Mempunyai NPWP.
  6. Kewajibab bagi orang pribadi yang diperoleh di atas PTKP untuk menjadi wajib pajak, kecuali yang memperoleh penghasilan setingkat UMR.

Upaya-upaya tersebut diatas tentu saja akan berhasil apabila didukung oleh tindakan penegakan aturan yang tegas dan tidak dipandang bulu. Hal ini tidaklah gampang apabila tidak dilakukan oleh petugas pajak yang higienis dan profesional. Dalam upaya penegakan aturan untuk mendukung kebihkan ekstensifikasi pajak telah dirumuskan kebijakan yang baik bersifat incentive maupun punitive yang ditawarkan meliputi pemberian reward bagi penunggak pajak kooperative berupa pembatalan sanksi  adminsitrative, Pembetulan surat ketetapan pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), penjadwalan kembali pembayaran utang pajak, dll.

Dipihak lain, cara yang lebih keras (punitive) terhadap wajib pajak yang membandel juga telah dipersiapkan yaitu penagihan utang pajak seketika, pengumuman kemedia massa, pengecekan wajib pajak ke luar negeri, Lelang harta wajib pajak, hingga dengan bahaya bagi penggelap pajak 6 tahun penjara ditembah dengan denda sebesar 400% bagi yang melakukannya dengan sengaja.

Untuk menunjang upaya penegakan aturan yang sedang dilakukan maka telah diundangkan Undang-undang NO.14 tahun 2002 ihwal pengadian pajak. Efektifitas penegakan aturan dalam rangka ekstensifikasi pajak juga akan sangat tergantung kepada kesadaran masyarakatnya, khususnya wajib pajak. Untuk itu perlu dilakukan upaya yang terus menerus mensosialisasikan baik ketentuan-ketentuan pajak yang selama ini dirasakan sangat rumit oleh masyarakat maupun pelaksanaan pemungutan dan atau penyetoran pajak yang perakts, gampang dan tidak berbelit-belit.

  1. Sanksi Perpajakan

Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan (norma perpajakan) akan di taati/dipatuhi. Dengan kata lain hukuman perpajakan merupakan alat pencegah(preventif) semoga wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.

  1. Sanksi Administrasi

Merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya berupa bunga 2% per bula, berupa denda manajemen sebesar Rp 50.000 atau Rp 100.000 dan kenaikan 50% dan 100%

  1. Sanksi Pidana

Merupakan suatu alat terakhir yang dipakai oleh fiskus semoga wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan. Ketentuan mengenai hukuman pidana dibidang perpajakan diatur/ditetapkan dalam undang-undang no 16 tahun 2000 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan perundang-undangan No 12 tahun 1994 ihwal pajak bumi dan bangunan, hukuman pidana sanggup berupa:

  1. Denda Pidana

Berupa denda adminsitrasi yang hanya di ancam/dikenakan kepada wajib pajak/pejabat pajak/pihak ketiga yang melanggar ketentuan peraturan (norma) perpajakan. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun yang bersifat kejahatan.

  1. Sanksi Kurungan

Pidana kurungan hanya di ancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran dan ditujukan kepada wajib pajak atau pihak ketiga. Ketentuan bahaya pidana kurungan sama dengan denda pidana, masalahnya hanya ketentuan mengenai denda pidana sekian itu diganti dengan pidana kurungan selama sekian.

  1. Pidana Penjara

Pidana penjara ibarat halnya pidana kurungan, merupakan eksekusi yang di ancamkan kepada pejabat pajak dan wajib pajak yang terlibat kejahatan.

  1. Metode Penelitian dan Perumusana Hipotesis

 

  1. Metode Penelitian

Hubungan antar Variable indevenden dan variable devenden dalam penelitian ini sanggup digambarkan sebagai berikut:

Gambar 2.1

Metode Penelitian

  1. Perumusan Hipotesi

Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak yaitu dengan meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar yang dilakukan melalui ekstensifikasi pajak. Jumlah wajib pajak terdaftar  di KPP jakarta Kebayoran Baru Satu setiap tahun senantiasa mengalami peningkatan, hal ini tentu saja akan meningkatkan penerimaan pajak.

Ha  : Jumlah wajib pajak terdaftar kuat secara signifikan  terhadap penerimaan pajak

H0:  Jumlah wajib pajak terdaftar tidak kuat secara signifikan terhadap penerimaan pajak.

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

  1. Ruang Lingkup Penelitian

Penelitian ini dilakukan di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakara Kebayoran Baru yang berlokasi di Jl KH Ahmad Dahlan No. 14A, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12130. Dalam penelitian ini penulis membatasi hanya pada persoalan dampak jumah WP terdaftar terhadap penerimaan pajak dalam jadwal ekstensifikasi pajak.(contoh tawaran skripsi ekonomi)

  1. Metode Penentuan Sampel

Sampel yaitu sebagian dari jumlah dari karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Teknik sampling  yang dipakai dalam penelitian ini yaitu purposive sampling yaitu teknik penentuan sampel untuk tujuan tertentu saja (sugiyono:2004:78). Sampel dalam penelitian ini yaitu jumlah Wajib Pajak Terdaftar di KPP Kebayoran Baru Satu baik Wajib Paak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

  1. Metode Pengumpulan Data

Data yang dipakai dalam penelitian ini adlah sekunder yang diperoleh dari :

  1. Wawancara (interview) dengan narasumber yang berkompeten untuk memperlihatkan keterangan dari persoalan yang dibahas, terutama kepada seci-seci yang ada di KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu.
  2. Observasi (observation) yaitu dengan mengadakan penelitian eksklusif di KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu.
  1. Metode Analis

 

Metode analis yang dipakai untuk menguji hipotesi yaitu metode linear sederhan. Untuk melaksanakan analisa terhadap variable indevenden yaitu jumlah WP terdaftar variable dependen yaitu penerimaan pajak.

  1. Uji Asumsi Klasik
  2. Uji Normalitas Data

Uji normalitas data bertujuan untuk menguji apakah dalam sebuah model regresi, variable independen, variable dependen atau keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak. Model regresi yang baik yaitu distribusi data normal atau mendekati normal. Deteksi normalitas dengan melihat penyebaran data (titik) pada sumbu diagonal dari grafik. Dasar pengambilan keputusan: Jika data menyebar disekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal, maka model regresi mengukuti asumsi normalitas, sedangkan kalau data menyebar jauh dari garis diagonal dan atau tidak mengikuti arah garis diagonal maka model regresi tidak memenuhi asumsi normalitas (Ghozali:2001:74)

  1. Uji Multikolineritas

Uji multikolineriatas bertujuan untuk menguji apakahh pada model regresi ditemukan adanya korelasi  atar variabel independen. Jika terjadi maka dinamakan terdapat jadwal multikolineriatas (multiko). Model regresi yang sebaiknya tidak terjadi  hubungan diantara variable dependen. Deteksi adanya multiko ini dengan perhitngan besaran variance iflacion factor  dan Tolerance (TOL). Dimana model regresi yang bebas multiko yaitu mempunyai nilai VIF disekitar angka 1 dan mempunyai angka TOLERANCE mendekati , persamaan regresi yang bebas multiko juga ditunjukkan dengan koefisien antar variable independen haruslah lemah atau dibawah 0,5 (Santoso:2002:203)

Dalam penelitian ini hanya ada satu variable independen, yaitu jumlah WP terdaftar sehingga tidak perlu uji multikolineriatas.

  1. Uji Heteroskedastisitas

Uji hetaroskedestisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam sebuah model regersi, terjadi ketidaksamaan varians dari residual dari suatu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika varians dari residual satu pengamatan kepengamatan lain tetap, maka disebut homoskedastisitas. Sebaliknya kalau varians berbeda disebut heteroskedestisitas. Untuk mendeteksi adanya heterokedesitas dilakukan dengan cara melihat frafik scarrerplot. Jika titik titik pada grafik menyebar secara acak dan tidak membentuk suatu pola tertentu yang jelas, serta tersebar diatas maupun dibawah 0 pada sumbu Y,  maka dikatakan tidak terjadi heteroskedestisitas. Sebaliknya kalau titik titik membentuk suatu pola yang teratur, maka dikatakan terjadi persoalan heteroskedestisitas (Ghozali : 2001:69). (contoh skirpsi ekonomi akuntansi terbaru)

proposal skripsi ekonomi)

  1. Uji autokorelasi

Uji autokorelitas bertujuan untuk menguji apakah sebuah regresi linear terdapat hubungan antara kesalahan pada periode t-1. Jika terjadi korelasi, maka dinamakan autokorelasi dengan memakai Durbin-Watson , dimana

  • Angka DW dibawah -2 berarti ada autokorelasi positif.
  • Angka DW -2 hingga +2 berarti tidak ada autokorelasi.
  • Angka DW di atas +2 berarti ada autokorelasi negative (santoso; 2001:216).

Model regresi yang baik yaitu yang bebas dari problem autokorelasi.

  1. Uji Hipotesis

Metode analisis data yang dipakai untuk menguji hipotesi yaitu metode regresi lineat sederhana. Persamaan regresi dipakai Untuk memprediksi berubahnya nilai variabel tertentu bila variabel lain berubah. Adapun persamaan regresi linear sederhana secara statistik yaitu sebagai berikut:

¥ = α + βX + e

Keterangan:

¥ = Penerimaan pajak

α= Konstanta

β= Koefisien regresi

X= jumlah wajib pajak terdaftar.

e= Error

Hipotesis

Ha =  Jumlah wp terdaftar kuat terhadap penerimaan pajak

H0  = jumlah WP terdaftar tidak kuat terhadap penerimaan pajak daam pengujiaan heipotesis analisis dilakukan melalui:

  1. Uji R (Korelasi)

Analisi hubungan dipakai untuk mengetahui sebeara besar hubungan antara variabel independen dan variabel dependen. Untuk mengetahuhi apakah diantara kedua variable  terdapat hubungan atau tidak maka dipakai tingkat signifikasi sebesar 0,05 atau 0,01. Jika nilai probalitas lebih kecil dari 0,05 atau 0,01 maka H0 ditolak (Santoso : 2001;149-152)

Dari hasil perhitungan tersebut berlaku ketentuan, jika:

Positif (+)       menunjukkan hubungan yang searah antar kedua variabel

Negative (-)       Menunjukkka hubungan yang berlawanan arah antar kedua variable

  1. Uji R2 (Koofesien determinasi)

Untuk menentukan seberapa besar variabel independen sanggup menjelaskan variabel dependen, maka perlu diketahui nilai koofesien hubungan (R-Square) yaitu sebesar 1 berarti fluktuasi variabel dependen seharusnya sanggup dijelaskan oleh variable independen dan tidak ada faktor lain yang menjadikan fluktuasi variable dependen. Nilai R-Square berkisar 0 hingga dengan 1, berarti semangkin kuat kemampuan  variabel independen sanggup menjelaskan fluktuasi variable dependen. Sebaliknya, kalau nilai R-Square  semakin mendekati angka 0 berarti semakin lemah kemampuan variable independen (Ghozali:2001:45)

  1. Uji F-statistik

Uji F-statistik dilakukan untuk mengetahui  hubungan variable independen terhadap dependen. Untuk mengetahui apakah variable independen mempengaruhi variable dependen maka dipakai tingkat signifikasi 0,05. Jika nilai probability F lebih besar dari 0,05 maka H0 tidak berhasil ditolak. Jika nilai probability F lebih kecil dari 0,05 maka Ho berhasil ditolak (Santoso: 2001:108). Contoh tawaran skripsi secara lengkap

  1. Uji t-Statistik

Uji t-Statistik dipakai untuk mengetahui hubungan variable independen terhadap pariabel dependen. Untuk mengetahui ada tidaknyapengaruh variabel independen terhadap variable dependen dipakai tingkat signifikasi 0,05. Jika nilai probability t lebih besar dari 0,05 maka H0 tidak berhasil ditolak, sedangkan nilai probability t ebih kecil dari 0,05 maka Ho berhasil ditolak. (Sanotso:2001:89) contoh tawaran skripsi akuntansi

  1. Operasional Variabel Penelitian

Variabel yang dipakai dalam penelitian ini adalah:

  1. Variabel Independen Jumlah WP terdaftar

Adalah wajib pajak yang telah terdaftar dalam tata perjuangan kantor pelayanan pajak dan telah diberikan NPWP

  1. Variabel Penerimaan Pajak

Adalah penerimaan yang secara faktual dimana oleh KPP jakarta kebayoran Baru Satu selama satu tahun. Realisasi penerimaan akan dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan, apakah penerimaan lebih besar daripada anggaran yang telah ditetapkan atau justru lebih kecil.

Daftar Pustaka

Ditjen pajak, (2005), Berita pajak No. 1534/Tahun XXXVII, Edisi maret, jakarta.

Ditjen Pajak,(2004), Surat Edaran No.06/Pj.7/2004 Tentang Pemeriksaan Sederhana lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, Jakarta.

Ditjen Pajak, (2001), No. KEP -16/PJ/2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan kegiatan usaha. Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Jakarta.

Ghozali, Imam,(2001), Aplikasi Analisis  Multivariate Dengan Program SPSS, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang.

Untuk anda yang ingin mend0wnl0ad teladan tawaran skripsi ekonomi dalam bentuk doc klik disini

lihat juga taktik pengembangan sdm

 

Terimakasih untuk :wahyu nandar mulawarman


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Contoh:: Ajuan Skripsi Ekonomi | Manejeman | Sdm | Pemasaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel