√ Pemilu : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk Dan Macam Terlengkap
√ PEMILU : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk dan Macam Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pemilu.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Pemilu? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Pemilu ( Pemilihan Umum)
Pemilihan Umum (Pemilu) yakni proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari menjadi seorang presiden, wakil rakyat di banyak sekali tingkat pemerintahan, hingga kepala desa.
Pada konteks yang jauh lebih luas, Pemilu sanggup juga berarti sebuah proses mengisi banyak sekali jabatan-jabatan ibarat ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
Pemlihan Umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan samapi kini pemilu dilakukan sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
Walaupun setiap warga negara Indonesia (laki-laki dan wanita) ini mempunyai hak untuk sanggup memilih, namun UU Pemilu mengadakan pembatasan pada umur untuk sanggup ikut serta di dalam pemilihan umum.
Batas waktu untuk memutuskan batas umum ialah waktu registrasi pemilih untuk pemilihan umum yakni :
- Sudah genap berumur 17 tahun.
- Belum mencapai usia 17 tahun, akan tetapi sudah kawin terlebih dahulu.
Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
1. Suryo Untoro
Pemilu yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih untuk menentukan wakil-wakilnya yang duduk dalam tubuh perwakilan rakyat.
2. Morissan
Pemilu ialah cara atau sarana untuk mengetahui impian rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan.
3. Ali Moertopo
Pemilu yakni sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai engan azas yang bermaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Ramlan
Pemilu yaitu prosedur penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
Pemilu ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
6. Harris G
Pemilu yakni Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.
7. Wikipedia
Pemilu ialah proses menentukan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
8. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pemilu yaitu pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk menentukan wakil rayat dan sebagainya).
9. Secara Umum
Pemilu merupakan sebagai salah satu sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi sebuah kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan juga menyalurkan aspirasi mereka.
Makna Pemilu
- Perspektif Tujuan : Sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik biar integrasi masyarakat tetap terjamin.
- Perspektif Tingkat Perkembangan Negara : Sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
- Perspektif Demokrasi Liberal : Sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
Tujuan Pemilu
- Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan.
- Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.
- Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan usaha mempertahankan dan berbagi kemerdekaan negara kesatuan RI.
Fungsi Pemilu
- Prosedur rakyat daalm menentukan wakil rakyat.
- Pemilu sebagai legitimasi politik.
- Pemilu sebagai prosedur pergantian elite politik.
- Pemilu sebagai pendidikan politik yang bersifat langsung.
Asas Pemilu
1. Langsung
Langsung artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk menentukan dengang pribadi dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada penghubung.
2. Umum
Umum artinya pada pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan banyak sekali agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan juga status sosial lainnya.
3. Bebas
Bebas artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia artinya didalam menentukan sebuah pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan pada pilihannya. Pemilih menawarkan suaranya pada salah satu surat bunyi dengan tidak sanggup diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya akan diberikan.
5. Jujur
Jujur artinya semua pihak yang berafiliasi dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil artinya didalam melakukan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan akseptor pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Bentuk Pemilu
1. Pemilu Langsung
Pemilu Langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh pemilih menentukan secara pribadi tanpa melalui forum perwakilan, pemilih akan medatangi tempat pemungutan bunyi atau TPS didaerah mereka untuk menawarkan suara.
Secara konvensional, surat bunyi terbuat dari kertas yang dicetak atau di fotocopy. Pada surat bunyi tersebut termuat nama, gambar dan nomor urut calon akseptor pemilu.
Panitia pemilu akan memutuskan cara pinjaman bunyi dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, menusuk sehingga kertas berlubang ataupun mencontreng gambar/nama/nomor calon dan/atau partai yang dipilih.
2. Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak pribadi yakni pemilu yang dilakukan oleh para anggota perwakilan di forum perwakilan atau dewan legislatif atau pemilu yang tidak dilakukan oleh rakyat secara pribadi namun melalui forum perwakilan yaitu parlemen.
Dalam menawarkan suaranya, pemilih sanggup secara pribadi menentukan melalui voting atau musyawarah mufakat tergantung kesepakatan.
Macam – Macam Pemilu
1. Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 perihal Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yakni pemilu untuk sanggup menentukan anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden ini dipilih secara pribadi oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden ini dipilih oleh anggota dewan perwakilan rakyat atau MPR.
Pemilu presiden dan wakil presiden ialah pemilu untuk sanggup menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh para parpol atau adonan parpol secara berpasangan.
3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilu kepala tempat dan wakil kepala tempat yaitu salah satu pemilu untuk sanggup menentukan pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang diusulkan oleh para parpol atau adonan parpol dan perseorangan.
Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Penyelenggaraan ini juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala tempat dan wakil kepala tempat yang dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis menurut pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.
Pilkada ini masuk dalam rezim Pemilu sehabis disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 perihal Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga hingga pada ketika ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada.
Pada tahun 2008, tepatnya sehabis diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah.
Tahapan Pemilu
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melakukan pemilu yakni registrasi orang-orang yang memilki hak untuk memilih, contohnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang sanggup memakai hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu ibarat pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak bunyi dan sebagainya.
- Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi akseptor pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sanggup didaftarkan sebagai akseptor pemilu. Nah, kiprah KPU yakni memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka sanggup ditetapkan sebagai akseptor pemilu.
- Penetapan jumlah dingklik dan penetapan tempat pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan dingklik di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur menurut wilayah tertentu yang disebut dengan tempat pemilihan.
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya yakni pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
- Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebetulnya untuk memperkenalkan visi, misi dan aktivitas partai atau calon kepada rakyat jika mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
- Masa tenang, Masa hening yakni masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus tidak boleh dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
- Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna menentukan calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan bunyi usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu sanggup berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS.
- Penetapan hasil Pemilu, Setelah bunyi dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah bunyi yang diperoleh setiap akseptor pemilu.
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU memutuskan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sistem Pemilu
1. Sistem Distrik
Satu wilayah (satu distrik pemilihan) menentukan satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar bunyi terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan Sistem Distrik
- Fragmentasi atau kecenderungan untuk menciptakan partai sanggup dibendung.
- Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan.
- Wakil distrik yang duduk di dewan perwakilan rakyat lebih bersahabat dengan rakyat pemilihnya.
- Lebih aspiratif dan sanggup memperjuangkan rakyat pemilihnya.
Kelemahan Sistem Distrik
- Partai yang kalah akan kehilangan suara.
- Lebih memperjuangkan kepentingan distrik.
- Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama.
- Mendorong terjadinya dis-integrasi.
2. Sistem Proporsional
Satu wilayah (daerah pemilihan) sanggup menentukan beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan menurut rasio, contohnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Sistem Proporsional
- Lebih demokratis, alasannya memakai asas one man one vote.
- Tidak ada bunyi yang hilang, alasannya lebih bersifat representatif.
- Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik atau daerah.
- Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di dewan perwakilan rakyat sanggup terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
- Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain.
- Cenderung mempertajam perbedaan antar partai.
- Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.
- Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai.
3. Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional)
- Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
- Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
- Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ PEMILU : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk dan Macam Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Pemilu : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk Dan Macam Terlengkap"
Posting Komentar