Contoh Dan Pengertian Kebiasaan (Hukum Adat) Berdasarkan Para Ahli
Berikut ini ialah pembahasan ihwal etika kebiasaan yang mencakup pengertian kebiasaan, pengertian aturan adat, sifat sifat aturan adat, pengertian etika istiadat, pengertian aturan etika berdasarkan para ahli, definisi aturan adat, pola kebiasaan, pola aturan adat, sistem aturan adat.
Pengertian Kebiasaan dan Hukum Adat
Selain aturan yang tertulis, terdapat pula kaidah aturan yang tidak tertulis, yang disebut dengan aturan kebiasaan.
Menurut pendapat A. Ridwan Halim kebiasaan adalah tata cara hidup yang dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama, dan memperlihatkan ajaran bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi aneka macam hal yang terjadi dalam kehidupannya.
Apabila kebiasan telah diterima oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai perbuatan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, kebiasan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum kebiasaan dibuat oleh lingkungan setempat.
Contoh Kebiasaan
Salah satu pola aturan kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan.
Utrecht mengemuka kan bahwa hukum kebiasaan ialah himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibuat oleh tubuh perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.
Pengertian Hukum Adat
Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata etika berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebiasaan.
Di aneka macam kawasan dikenal pula istilah adat, contohnya di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur dipakai istilah adat, sedangkan di kawasan Minahasa dan Maluku dipakai istilah adat kebiasaan.
Macam-macam Jenis Adat
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa ada etika yang mempunyai hukuman dan ada pula etika yang tidak mempunyai sanksi.
Adat yang mempunyai hukuman disebut dengan hukum adat, sedangkan etika yang tidak mempunyai hukuman disebut kebiasaan.
Hukum etika menurut pendapat Umar Mansjur Sjah adalah aturan yang mengatur tingkah laris insan dalam relasi satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang hidup di masyarakat tersebut.
Hukum etika adalah sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya ibarat Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum etika ialah aturan orisinil bangsa Indonesia. Sumbernya ialah peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan etika mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis.
Sifat-sifat Hukum Adat
Bagaimanakah sifat aturan etika Indonesia itu? Terdapat empat macam sifat aturan etika Indonesia yaitu:
- Komunal, artinya aturan etika mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya insan berdasarkan aturan etika merupakan makhluk yang mempunyai ikatan kemasyarakatan yang sangat erat.
- Magis-religius, artinya aturan etika Indonesia mempunyai pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, ibarat animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian.
- Pikiran serba kongkret, artinya aturan etika Indonesia memperhatikan relasi aturan secara nyata, apa yang diinginkan dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata.
- Visual, artinya aturan etika terjadi disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara orang Jawa dan orang Sumatra niscaya akan berbeda bila dilihat dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya. Namun, pada pada dasarnya mempunyai arti dan pesan tersirat yang sama.
Baca juga: Macam-macam Jenis Norma
Sumber http://www.berpendidikan.com
0 Response to "Contoh Dan Pengertian Kebiasaan (Hukum Adat) Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar