Fungsi-Fungsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Indonesia
Tentunya kita sering mendengar istilah APBN baik didalam media pembelajaran buku maupun di media masa.
Sebenarnya, apa sih yang disebut APBN itu? APBN merupakan abreviasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yakni suatu instrumen atau alat untuk mengatur pengeluaran dan serta pendapatan negara.
Dalam mengatur pengeluaran dan pendapatan ini bertujuan untuk:
- Membiayai pelaksanaan acara pemerintah dan serta pembangunan,
- Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi,
- Meningkatkan pendapatan nasional,
- Mencapai stabilitas perekonomian negara,
- Menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum
Apa landasan aturan dalam menyelenggarakan APBN? Landasan hukumnya beberapa diantaranya antara lain sebagai berikut:
- UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
- UU No 1 Tahun 1994 yang isinya perihal Pendapatan dan Belanja Negara. Inti dari UU ini yaitu aturan-aturan yang harus dikerjakan dan juga dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara
- UU no 17 tahun 2003 perihal keuangan negara yang membahas perihal tujuan anggaran negara, peranan DPR dan DPRD dalam penyusunan anggaran tahunan, dan lain sebagainya.
Apabila merujuk dari landasan hukumnya yakni UU no 17 tahun 2003 pada pasal 3 ayat 4, maka disana tertulis bahwa APBN mempunyai beberapa fungsi yakni fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Penjelasan dari fungsi fungsi APBN selengkapnya yaitu sebagai berikut:
#1 Fungsi Otorisasi
Fungsi pertama dari APBN yaitu fungsi otorisasi, yang mengartikan bahwa anggaran negara menjadi suatu dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Atau dengan kata lain, fungsi otorisasi yaitu kewenangan pemerintah dalam melaksanakan pengalokasian sumberdaya yang ada sesuai dengan planning yang telah ditetapkan.
Misalnya, pada tahun 2018 telah ditetapkan APBN untuk tahun 2019 maka pada tahun itu pemerintah berkewenangan untuk menjalankan planning sesuai yang telah disusun di APBN.
Apabila sudah begini, maka pembelanjaan atau pendapatan sanggup dipertanggungjawabkan pribadi kepada rakyat.
#2 Fungsi Perencanaan
Fungsi selanjutnya ini mempunyai makna bahwa APBN ini merupakan pedoman untuk negara merencanakan acara yang ada pada tahun bersangkutan.
Apabila suatu pembelanjaan telah dirancakan sebelumnya, maka pemerintah sanggup menciptakan planning yang mensupport pembelanjaan itu.
Contohnya, telah dianggarkan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai 18 milyar.
Dengan begitu, pemerintah sanggup mengambil suatu tindakan untuk mempersiapkan proyek yang direncanakan tadi biar planning tersebut sanggup berjalan lancar.
#3 Fungsi Pengawasan
Dana APBN yang dijalankan oleh negara juga bisa menjadi fungsi pengwasan.
Semua yang telah tersusun di APBN sanggup diawasi pelaksanaaannya oleh DPR kepada pihak administrator dalam menjalankan planning anggarannya.
Ini berarti pula bahwa anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah acara yang diselenngarakan oleh negara sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat.
Rakyat juga bisa mengontrol apakah negara telah menjalankan amanahnya ataupun tidak.
#4 Fungsi Alokasi
Fungsi selanjutnya yaitu fungsi alokasi, yakni mengartikan bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya dan juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Simak juga ulasan lain mengenai Fungsi, Prinsip, dan Karakteristik dari Anggaran pada Keuangan Negara serta info terkait perihal Merkantilisme: Ciri, Latar Belakang, Tokoh, Dampak dan Tujuan
#5 Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi dalam APBN artinya dalam penyelenggaraan rancangan pendapatan dan belanja negara harus mengedepankan nilai keadilan dan juga kepatutan.
Kita tahu bahwa Indonesia sangatlah luas dengan beribu pulau dan juga tersebar 34 provinsi.
APBN dalam fungsi distribusinya harus bisa mendistribusikan sehingga tercapai kemerataan dan mengurangi gap serta kesenjangan sosial.
Juga fungsi distribusi berarti pendistribusian dana untuk membangun sarana maupun prasarana demi setinggi-tingginya kepentingan rakyat dalam bentuk lain. Misalnya, beasiswa, subsidi, dan pensiun, dan lain sebagainya.
#6 Fungsi Stabilisasi
Fungsi terakhir yang merujuk apa yang ditulis pada UU no 17 tahun 2003 yaitu fungsi stabilisasi.
Maknanya yaitu bahwa anggaran negara dipakai untuk alat pemelihara dan pengupayaan keseimbangan mendasar perekonomian.
Seperti contohnya terjadi inflasi, dengan fungsi stabilisasi pemerintah bisa mengatur perekonomian melalui APBN.
Struktur APBN sendiri terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, sulprus atau defisit, dan juga pembiayaan.
Sejak tahun 2000 Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, GFS (Governance Finance Statistic).
Itulah beberapa landasan aturan yang melandasi diselenggarakannya APBN dan juga fungsi-fungsi dari penyelenggaraan APBN merujuk pada UU no 17 Tahun 2003. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan bagi anda!
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Fungsi-Fungsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Indonesia"
Posting Komentar