Penyelesaian Sengketa Internasional Oleh Pbb
Peran PBB dalam menuntaskan sengketa secara tenang sanggup dilakukan secara politik atau hukum. Penyelesaian secara politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan penyelesaian secara aturan dilakukan oleh Mahkamah Internasional.
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memperlihatkan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diharapkan untuk menuntaskan secara tenang demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan.
Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB sanggup digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.
- Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB sanggup merekomendasikan cara yang sempurna di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
- Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi. Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diharapkan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian sengketa secara aturan sanggup dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional menyerupai berikut.
a. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional ialah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase sanggup didasarkan pada kepantasan dan kebaikan. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional merupakan suatu cara penerapan prinsip aturan terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.
Ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. Dua hal penting tersebut menyerupai berikut.
- Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase.
- Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Arbitrase terdiri atas:
- seorang arbitrator;
- komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak sengketa (biasanya warga negara dari negara yang bersangkutan); serta
- komisi adonan yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh pihak sengketa dan anggota perhiasan yang dipilih dengan cara lain.
Pada dasarnya arbitrase merupakan mekanisme konsensus atau kesepakatan. Persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Dalam hal ini pengadilan arbitrase
dilaksanakan oleh suatu ”panel hakim” atau arbitrator yang dibuat atas dasar persetujuan khusus para pihak atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal sebagai ”kompromi” (compromis) yang memuat hal-hal berikut.
- Persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase.
- Metode pemilihan panel arbitrase.
- Waktu dan daerah hearing (dengar pendapat).
- Batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan.
- Prinsip-prinsip aturan atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu keputusan.
Pengadilan arbitrase akan bertindak sesuai dengan kompromi yang telah dibuat. Dalam pengadilan arbitrase dikenal adanya arbitrase permanen dan arbitrase ad hoc. Arbitrase permanen bahwasanya tidak permanen, alasannya ialah hakimnya tidak tetap dan harus dibuat untuk setiap kasus.
Proses ini ialah cepat, tidak terlalu terbuka dan biayanya tidak terlalu mahal alasannya ialah dipikul oleh para pihak. Arbitrase ad hoc ialah arbitrase yang didasarkan atas perjanjian khusus antarpara pihak sengketa. Perjanjian tersebut memilih warta aneka macam hal arbitrase, konstitusi, kekuasaan, dan mekanisme pengadilan arbitrase.
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa arbitrase internasional, menyerupai berikut.
- Court of Arbitation of The International Chamber of Commerce (ICC), yaitu Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional, yang didirikan di Paris tahun 1919.
- International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yaitu Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional, yang berkedudukan di Washington DC.
- Regional Centre for Commercial Arbitration di Kuala Lumpur, yaitu Pusat Arbitrase Dagang Regional di Kuala Lumpur tahun 1978 untuk Asia dan Regional Centre for Commercial Arbitration di Kairo tahun 1979 untuk Afrika.
Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau masalah internasional melalui pengadilan ialah mengajukan sengketa ke Mahkamah Inter-nasional (International Court of Justice).
Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini. Alasannya sebagai berikut.
- Proses ini hanya ditempuh sebagai jalan paling terakhir, apabila semua jalan lain mengalami kemacetan.
- Proses ini makan waktu usang dan biaya yang cukup mahal.
- Proses ini dipergunakan hanya untuk sengketa inter-nasional yang besar.
Mahkamah Internasional tidak mempunyai jurisdiksi wajib. Subjek yang sanggup menjadi pihak di depan Mahkamah Internasional hanyalah negara. Adapun kasus atau sengketa yang sanggup diajukan ke Mahkamah Internasional meliputi segala macam perkara.
Sementara itu, kasus atau sengketa yang sanggup dimintakan nasihat ke Mahkamah Internasional (advisory opinion) ialah sengketa antar-negara yang sedang ditangani badan/ organ PBB; dan sengketa yang terjadi dalam badan/organ PBB atau organisasi internasional lain.
Advisory opinion sanggup diminta oleh: Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB; dan Badan/organ PBB selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau organisasi internasional selain PBB dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.
Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional? Materi ini sanggup Anda pahami secara khusus dalam pembahasan bahan wacana cara penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/
0 Response to "Penyelesaian Sengketa Internasional Oleh Pbb"
Posting Komentar