Pola Hubungan Internasional
a. Pola Penjajahan
Pola kekerabatan internasional ini timbul sebagai tanggapan dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan materi mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan materi mentah ada di luar negeri. Oleh alasannya yaitu itu, timbul impian untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah kekerabatan antarbangsa.
b. Pola Hubungan Ketergantungan
Pola kekerabatan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melaksanakan pembangunan ekonomi, membuatkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, lantaran tidak mempunyai modal dan teknologi untuk melaksanakan semua itu secara mandiri, timbullah ketergantungan
pada modal dan teknologi negara-negara maju.
c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Dalam referensi ini, kekerabatan internasional dilakukan dalam rangka kolaborasi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa kekerabatan antarbangsa/antarnegara
harus bertolak pada kodrat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya.
Oleh alasannya yaitu itu, kekerabatan antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat insan sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham
chauvinisme dan kosmopolitisme.
Chauvinisme yaitu paham yang mengagungagungkan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme yaitu pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta kiprah terhadap bangsanya sendiri.
Politik luar negeri Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia yang awet yaitu bebas dan aktif.
Bebas mengandung arti sebagai berikut.
- Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa mana pun juga tanpa membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, maupun sistem pemerintahan bangsa lain.
- Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, begitu juga sebaliknya negara lain dilarang mencampuri urusan dalam negeri bangsa Indonesia.
- Dalam pergaulan itu terjadi upaya saling memberi dan mendapatkan bantuan, tetapi derma itu dilarang mengikat, dilarang mengabaikan atau bahkan menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing.
Aktif mengandung arti sebagai berikut.
- Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia dalam mengupayakan terwujudnya perdamaian awet menurut keadilan dan kemanusiaan.
- Bangsa Indonesia aktif membela bangsa lain yang terancam keberadaan dan kedaulatan negaranya. Campur tangan bangsa Indonesia terhadap problem dalam negeri negara lain masih dimungkinkan dalam hal-hal khusus, yakni dalam hal negara yang bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain atau terancam oleh tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kesamaderajatan manusia.
Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia menjalin pergaulan/kerja sama internasional yang dipimpin oleh presiden/kepala negara. Dalam pelaksanaan kolaborasi dan hubungan internasional, presiden sebagai kepala negara selain dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin oleh menteri luar negeri, juga dibantu oleh para duta dan konsul yang diangkat oleh presiden dan oleh duta dan konsul negara lain yang diterimanya.
Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
- Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
0 Response to "Pola Hubungan Internasional"
Posting Komentar