Ssp (Surat Setoran Pajak)
Pengertian SSP / Surat Setoran Pajak
Surat setoran pajak yakni perbayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakuka dengan memakai formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi SSP (Surat Setoran Pajak)
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oeh pejabat kantor peserta pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
Tempat Pembayaran da penyetoran pajak
- Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan
- Kantor pos
Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak
Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak diatur sebagai berikutL:
- Pembayaran masa
- PPh pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak penghasilan harus disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir.
- PPh pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak harus disetor paling usang tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan.
- PPh pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir.
- PPh pasal 15 yang harus dibayar sendiri disetor paling usang tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir.
- PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir
- PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir
- PPh pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir
- PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPn BM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan dikala pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh pasal 22 PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada dikala penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
- PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sehabis dilakukan pemunguta pajak.
- PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang didanai dari belanja negara atau belanja daerah, dengan memakai surat setoran pajak atas naman rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
- PPh pasal 22 atas penyerahan materi bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh wajib pajak tubuh yang bergerak dalam bidang produksi materi bakar minyak, gas dan pelumas, harus disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir
- PPh pasal 22 yang pemungutnya dilakukan oleh waib pajak tubuh tertentu sebagai pemungut pajak harus disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak, harus disetor paling lama tamat bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendara Pemerintah atau instansi yang ditunjuk, harus disetor paling usang tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir
- PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah ataun instansi pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling usang tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sehabis masa pajak berakhir
- PPh pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3b) Undang undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitahuan masa, harus dibayar paling usang pada tamat masa pajak terakhir
- Pembayaran masa selain PPh pasal 25 bagi wajib pajak dengan keriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3b) undang undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitahuan masa, harus dibayar paling usang sesuai dengan batas waktu untuk masing masing jenis pajak
- Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menjadikan jumlah pajak yang harus dibayar, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan semenjak tanggal diterbitkan
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan
Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pembayaran pajak atau penyetoran pajak sanggup dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga dengan tanggal pembayaran, da bab dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Tata Cara Menunda atau Mengangsur
Wajib pajak sanggup mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputuasan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menjadikan jumlah pajak yang terhutang bertambah, serta pajak penghasilan pasal 29, kepada Direktur Jendral Pajak.
Permohonan harus diajukan paling usang 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata Batas waktu 9 (sembilan) hari kerja tidak sanggup dipenuhi oleh wajib pajak alasannya keadaan di luar kekuasaannya, permohonan wajib pajak masih sanggup dipertimbangkan oleh Direktur Jendral Pajak sepanjang wajib pajak sanggup mengambarkan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.
Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa mendapatkan seluruhnya, mendapatkan sebagian, atau menolak.
Surat keputusan diterbitkan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jendral Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima.
Jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebih 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dan tdaik sanggup diperpanjang lagi.
0 Response to "Ssp (Surat Setoran Pajak)"
Posting Komentar