-->

iklan banner

Bphtb

Prinsip yang dianut dalam BPHTB  

  • Pemenuhan kewajiban BHPTB yaitu berdasarkan self assesment, yaitu wajib pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya
  • Besarnya tarif sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NJOPKP)
  • Agar pelaksanaan undang undang BPHTB sanggup berlaku secara efektif, maka baiknya kepada wajib pajak maupun kepada pejabat – pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya, dkenai hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku
  • Hasil penerimaan BPHTB merupakan penerimaan negara yang sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pendapatan tempat gunai membiayai pembangunan tempat dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah
  • Semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan  diluar ketentuan ini diperkenankan

Pengertian BPHTB

Dalam pembahasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, akan dijumpai beberapa pengertian pengertian yang sudah baku, pengertian pengertian tersebut adalah

  1. Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dalam pembahasan ini BPHTP selanjutnya disebut pajak.
  2. Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, yaitu perbuatan atau insiden aturan yang mengakibatkan diperolehnya  hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang peribadi atau badan
  3. Hak atas Tanah dan atau Bangunan, yaitu hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 wacana Peraturan Dasar Pokok-pokok  Agraria, undang-undang  Nomor 16 tahun 1985 wacana Rumah susun dan ketentuan peraturan-peraturan undang yang berlaku lainnya

Untuk pengertian pengertian atau istilah selain tersebut diatas, akan dikaitakan pribadi dengan pembahasan selanjutnya

Dasar Hukum

Dasar aturan Bea Perolehan Hak atas  Tanah dan Bangunan yaitu sebagai berikut

  1. Undang – undang nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan undang – undang  nomor 20 tahun 2000 wacana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Undang undang ini menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 nomor 291
  2. Peraturan pemerintah nomor 111 tahun 2000 wacana pengenaan BPHTB alasannya yaitu waris dan hibah
  3. Peraturan pemerintah nomor 112 tahun 2000 wacana pengenaan BPHTP alasannya yaitu tunjangan hak pengelolaan
  4. Peraturan pemerintah nomor 113 tahun 2000 wacana penentuan besarnya biaya NPOPTKP BPHTB

Objek Pajak

Objek BPHTP yaitu perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tahan dan bangunan meliputi:

  1. Pemindahan hak karena:
  • Jual – beli
  • Tukar – menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan dalam perseroan atau tubuh aturan lainnya
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan pengalihan
  • Penunjukan pembeli dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan aturan tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah
  1. Pemberian hak bari karena:
  • Kelanjutan pelepasan hak’
  • Di luar pelepasan hak

Tidak Termasuk Objek Pajak

Objek pajak yang telah dikenakan BPHTB yaitu objek pajak yang diperoleh

  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan da atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi  internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha  atau melaksanakan acara lain di luar fungsi  dan kiprah tubuh perjuangan atau perwakilan organisasi tersebut.
  4. Orang pribadi atau tubuh alasannya yaitu konversi atau alasannya yaitu perbuatan aturan lain  dengan tidak adanya perubahan nama
  5. Orang pribadii atau tubuh alasannya yaitu wakaf
  6. Orang pribadi atau tubuh yang dipakai untuk kepentingan ibadah

Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak yaitu orang pribadi atau tubuh yang memperoleh hak atas tanah  dan atau bangunan. Subjek pajak yang dikenakan  kewajiban membayar  pajak menjadi wajib  berdasarkan Undang undang BPHTP

Dasar Pengenaan Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Dikenakan (Npoptkp), Dan Tarif Pajak

Dasar pengenaan pajak

Yang menjadi dasar pengenaan pajak yaitu nilai perolehan  ojek pajak (NPOP), NPOP ditentukan sebesar:

  1. Harga transaksi, dalam jual beli
  2. Nilai pasar objek pajak dalam jual beli
  • Tukar – menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan dalam perseroan atau tubuh aturan lainnya
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan pengalihan
  • Penunjukan pembeli dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan aturan tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah
  1. Harga transaksi yang tercamtum dalam Risalah Lelang dalam hal penunjukan pembeli dalam lelang
  2. Nilai Jual Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), apabila besarnya NJOP sebaimana dimaksud dalam point 1 dan 2  tidak diketahui atau NPOP lebih rendah daripada NJOP PBB

Contoh 1

Tuan Aryo membeli tanah dan bangunan  dengan NPOP (harga transaksi) Rp.100.000.000,00. NJOP PBB tersebut yang dipakai dalam pengenaan PBB yaitu Rp.120.000.000,00  maka yang dikenakan sebagai dasar pengenaan BPHTB yaitu Rp.120.000.000,00

Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan  hak alasannya yaitu waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam korelasi keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp.300.000.000,00. (tiga ratus juga rupiah). Besarnya NJOPTKP sanggup diubah dengan peraturan Pemerintah Daerah  dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter  serta perkembangan harga umum  tah dan atau bangunan.

Tarif Pajak dan Cara Menghitung BPHTB

Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)

Cara menghitung BPHTP

BPHTB = Nilai Perolehn Objek Pajak Kena Pajak  x Taris

= (NJOP – NJOPTPK) x 5%

Contoh 2

Tuan Budi membeli tanah dan bangunan  dengan nilai perolehan objek pajak Rp.70.000.000,00. Sedangkan nilai perolehan tidak kena pajak yang berlaku dikabupaten kota tersebut yaitu Rp.60.000.000,00

Nilai Perolehan Objek pajak = Rp.70.000.000,00

Nilai Perolehan Objek Pajak tidak Kena Pajak =  Rp.60.000.000,00

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp.10.000.000,00

BPHTPB yang terhutang = Rp.10.000.000,00 x 5% = Rp.500.000,00

 

Saat Terhutangnya Pajak

Saat yang memilih terutangnya pajak adalah:

  1. Sejak tanggal dibentuk ditandatanganinya akta, untuk
  • Jual – beli
  • Tukar – menukar
  • Hibah
  • Pemasukan dalam perseroan atau tubuh aturan lainnya
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah
  1. Sejak tanggal penunjukan lelang
  2. Sejak tanggal putusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan yang tetap, untuk putusan hakim
  3. Sejak tanggal yang bersangkutan  mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, untuk : hibah wasiat dan waris
  4. Sejak ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan tunjangan hak untuk:
  • Pemberian hak gres atas tanha sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
  • Pemberian hak gres di luar pelepasan hak
Tempat Pajak Terhutang

Tempat pajak terutang yaitu di wilayah:

  • Kabupaten
  • Kota atau
  • Propinsi

Tempat tersebut mencakup letak tanah dan atau bangunan

Tempat pembayaran

Pajak yang terutang di bayar ke kas negara melalui

  • Bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
  • Kantor Pos dan Giro

Tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan

lihat juga


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bphtb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel