-->

iklan banner

Pph Pasal 22

Pengertian PPh Pasal 22

Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh:

  • Badan pemerintah, termasuk bendahara pemerintah pada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau forum pemerintah, dan forum negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara ialah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
  • Badan – tubuh tertentu, baik tubuh pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan acara dibidang impor atau acara perjuangan lain, menyerupai acara perjuangan produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen dan
  • Wajib tubuh tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak tubuh tertentu ii akan dikenakan terhadap pembelian barang yang tergolong sangat glamor baik dilihat dari jenis maupun harganya, menyerupai kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan k0nd0minium sangat mewah.

Pemungut Pajak

Pemungut PPh Pasal 22  adalah:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jendral Bea Cukai, atas impor barang
  2. Direktorat Jendral Perbendaharaan, yang melaksanakan pembayaran ats pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melaksanakan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja kawasan (APBD), kecuali tubuh badan tersebut dalam butir 4.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan Bank Bank BUMN yang melaksanakan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN mupun non – APBN
  5. Badan perjuangan yang bergerak dalam bidang perjuangan industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
  6. Produsen atau Importir materi bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan materi bakar minyak, gas dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak atas pembelian materi bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib pajak yang melaksanakan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Objek Pemungut PPh Pasal 22

Yang merupakan objek pemungutan pph 22 antara lain:

  • Kendaraan bermotor rada empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multiporpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga lebih dari RP.5.000.000.000 (lima meliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc
    1. Impor barang
    2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah
    3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah
    4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh tubuh usahayang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif
    5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan tubuh perjuangan selain Pertamina yang bergerak dibidang materi bakar minak jenis premix dan gas.
    6. Pembelian materi – materi untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkembunan, pertanian, dan perikanan dai pedagang pengumpul.
    7. Penjualan baran yang tergolong sangat mewah, yang dimaksud barang sangat glamor ialah sebagai berikut:
    • Pesawat udara langsung dengan harga jual lebih dari Rp.20.0000.0000.000 (dua puluh meliar rupiah).
    • Kapal Pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh meliar rupiah)
    • Rumah besarta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 (Sepuluh Meliar Rupiah) dan luas bangunan lebi dari 500m2 (lima ratus meter persegi)
    • Apartemen, Kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 (Sepuluh Meliar Rupiah) dan/atau luas bangunan 400m2 (empat ratus meter persegi).
    • Kendaraan bermotor rada empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multiporpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga lebih dari RP.5.000.000.000 (lima meliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc
Cara Menghitung PPh Pasal 22

1. Atas acara impor barang

Besarnya PPh pasal 22 atas impor

  1. Yang memakai Angka Pengenal Impor (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor
PPh Pasal-22 =2,5% x Nilai Impor
  1. Yang tidak memakai Angka Pengenal Impor (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari nilai impor
PPh Pasal-22 =7,5% x Nilai Impor
  1. Yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
PPh Pasal-22 =7,5% x Harga Jual Lelang

Catatan:

Yang dimaksud denga nilai impor ialah berupa uang yang dipakai sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar Cost Insuranse and Freigh (CIF) + bea masuk + pengutan pabean lainnya.

Contoh 1.

  1. DELL, mempunyai nomor API melaksanakan impor komputer dari Amerika Serikat dengan perincian sebagai berikut:
Harga komputer (cost)

Asuransi (insurance)

Biaya angkut (freight)

Harga Pabean

US$.20.000,00

US$.1.000,00

US$.4.000,00

US$.25.000,00

Pungutan

–          Bea masuk 20%

–          Bea masuk suplemen 10%

NILAI IMPOR

 

US$.5.000,00

US$.25.000,00

US$.32.000,00

Apabila pada tanggal impor (sesuai dokumen impor: Pemberitahuan Impor Barang) nilai kurs US $1.00  = Rp10.000,00 maka :

–          Dasar pengenaan PPh Pasal 22 : US$ 32.500 x Rp10.000,00 =Rp8.125.000,00

–          PPh Pasal 22 yang harus dipungut Rp.325.000.000,00 x 25% = Rp.8.125.000,00

Contoh 2

Seperti no 1 diatas akan tetapi PT Dell tidak mempunyai nomor API , maka perhitungan nya ialah sebagai berikut

  • Dasar pengenaan PPh 22 : US$ 32.500 x RP.10.000,00 = Rp.325.000.000
  • PPh Pasal 22 yang harus dipungut Rp. Rp.325.000.000,00 x 7,5% = Rp.24.375.000,00

2. Atas Pembelian Barang yang didanai dengan APBN/APBD

Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja kawasan dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian.

PPh  Pasal 22 = 1,5% x Harga Pembelian

Pembayaran yang dikecualikan dan pemungutan  adalah:

  1. Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang mencakup jumlah kurang dari Rp.2000.000,00
  2. Pembayaran untuk pembelian materi bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda- benda pos
  3. Pembayaran / pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharan dan Kas Negara

Contoh3

PT Bangun Maju melaksanakan penjualan lemari arsip kepada Departemen Dalam Negeri seniali Rp.220.000.000,00 pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Departemen Dalam Negeri. Dalam kontrak penjualan dengan pemerintah yang didanai dari APBN/APBD, biasanya harga jual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%

  • Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: (100/110 x Rp.220.000.000,00) = Rp.200.000.000,00
  • PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan Pemerintah dari transaksi pembayaran 1,5% x Rp.200.000.000,00

3. Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di dalam Negeri

Besarnya PPh 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri ialah sebesar 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP)

PPh  Pasal-22 = 0,45% x DPP PPN

Penjualan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas industri otomotif ialah penjualan kendaraan kepada :

  • Instansi pemerintah
  • Korps diplomatik
  • Bukan Subjek Pajak

4.Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri

Besarnya PPh 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada ketika penjualan rokok di dalam negeri ialah 0,15% dari harga bandrol (pita cukai), dan bersifat final.

PPh  Pasal-22 = 0,15% x Harga Bandrol

5.Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri

Besarnya PPh 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada ketika penjualan kertas di dalam negeri ialah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh  Pasal-22 = 0,1% x DPP PPN

6. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri semen di Dalam Negeri

Besarnya PPh 22 yang wajib dipungut pasar oleh industri semen pada ketika penjualan semen dalam negeri ialah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak Pertambahan Nilai

PPh  Pasal 22 = 0,25% x DPP PPN

Yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22  ialah penjualan semen dalam negeri PT Indosement, PT Semen Cibinong, dan PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggalnya

7. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri

Besarnya PPh 22 yang wajib dipungut pasar oleh industri Baja pada ketika hasil produksinya  dalam negeri ialah 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak Pertambahan Nilai

PPh  Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN

8. Atas Pembelian Bahan Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor oleh industri yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan dari Pedagang Pengumpul

Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh  industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ialah sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

PPh  Pasal 22 = 0,25% x Harga Pembelian

9. Cara menghitung PPh Pasal 22 yang di pungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina

Besarnya PPh 22 yang wajib dipungut oleh pertamina dan tubuh perjuangan lainnya yang bergerak dalam bidang materi bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya ialah sebagai berikut:

PPh  Pasal 22 = 0,3% x Penjualan
  1. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi ialah 0,3% dari penjualan
  1. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina ialah 0,25% dari penjualan
PPh  Pasal 22 = 0,25% x Penjualan

3 . Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, dan pelumas ada

PPh  Pasal 22 = 0,25% x Penjualan

Catatan:

Pemungutan PPh 22 ini bersifat selesai ats penyerahan/penjualan hasil produksi kepada penyalur/agennya. Sedangkan penjualan kepada pembeli lainnya (misalnya pabrikan) pemungutannya tidak bersifat final, sehingga PPh pasal 22-nya diperhitungkan sebagai kredit pajak.

10. Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Besarnya PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat glamor ialah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

PPh 22 = 5% x harga jual tidak termasuk PPN dan PPn BM

Besarnya PPh 22 yang dipungut terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan Wajib pajak  yang sanggup mengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kepemilikan NPWP sanggup dibuktikan oleh WP, antara lain dengan cara mengatakan karta NPWP

Lihat juga


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pph Pasal 22"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel