Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
PENDAHULUAN
Apabila dilihat dari sejarahnya, pajak pertambahan nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini alasannya pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk aktivitas masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak,
Pajak penjualan memiliki beberapa kelemahan antara lain
- Adanya pajak berganda
- Bermacam-macam tarif (ada 9 macam tarif), sehingga menjadikan kesulitan pelaksanaannya
- Tidak mendorong ekspor
- Belum sanggup mengatasi penyeludupan
Sedangkan disisi lain pajak pertambahan nilai memiliki kelebihan, antara lain;
- Menghilangkan pajak berganda
- Menggunakan tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaannya
- Netral dalam persaingan dalam negeri
- Netral dalam perdagangan internasional
- Netral dalam referensi konsumsi
- Dapat mendorong ekspor
Pajak pertambahan nilai merupakan:
- Pajak tidak langsung
- Pajak atas konsumsi dalam negeri
DASAR HUKUM
Undang-undang yang mengatur penegenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjual atas barang glamor (PPn BM) ialah undang-undang nomor 8 tahun 1983 wacana pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang glamor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009. Undang undang ini disebut undang-undang pajak pertambahan nilai 1984.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Daerah pabean adalah: wilayah republik indonesia yang mencakup wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat tempat tertentu dizona ekonomi langsung dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Impor adalah: Setiap aktivitas memasukkan barang dari luar kawasan pabean kedalam kawasan pabean
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud ialah setiap aktivitas mengeluarkan barang kena pajak berwujud dari dalam kawasan pabean ke luar pabean
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ialah Setiap aktivitas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari dalam kawasan pabean diluar kawasan pabean
Ekspor Jasa Kena Pajak ialah setiap aktivitas penyerahan jasa kena pajak keluar kawasan pabean
Menghasilkan adalah kegiatan mengelola melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi gres atau memiliki daya guna gres atau aktivitas mengelola sumberr daya alam, termasuk menyuruh orang pribadan atau tubuh lain melaksanakan aktivitas tersebut.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak alasannya perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar kawasan pabean dan/atau impor barang impor kena pajak .
Pajak keluaran adalah: Pajak pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melaksanakan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekpor barang pajak tidak berwujud dan/ atau ekspor jasa kena pajak.
Masa pajak adalah: jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (sat) bulan takwin atau jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan paling usang 3 (tiga) bulan takwin.
BARANG KENA PAJAK (BKP)
- Pengertian
Barang ialah barang berwujud, yang berdasarkan sifat atau hukumnya sanggup berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Barang Kena Paja ialah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang PP1984:
Yang dimaksud dengan “Barang Kena pajak tidak berwujud” adalah:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula, atau proses rahasia, brand dagang, atau bentuk kekayaan intlektual/industrial atau hak serupa lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
- Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial
- Pemberian pemberian tambahan atau pemanis sehubungan dengan penggunaan hak atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada karakter a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut, pada karakter b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada karakter c, berupa
- Penerimaan atau hak mendapatkan rekaman gambar atau remakan bunyi atau keudanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman bunyi atau keudanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa, dan
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian aatau seluruh spektrum radio komunikasi.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture film), film atau pita video untuk siaran televisi, atau piita bunyi untuk siaran radio dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.
- Pengecualian BKP
Pada dasarnya semua barang ialah BKP, kecuali undang-undang memutuskan sebaliknya, jenis barang yang tidak dikanekan pajak pertambahan nilai (PPN) ditetapkan dengan peraturan pemerintah didasarkan atas kelompo-kelopmpok barang sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti:
- Minyak mentah (crude Oil)
- Gas bumi tidak termasuk gas bumi menyerupai elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
- Panas bumi
- Asbes, kerikil tulis, kerikil setengah permata, kerikil kapur, kerikil apung, kerikil permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam, kerikil (halite), grafit, granit/amdesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitra, opsidien, oker, pasir dan krikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, (phospat), talk, tanah serap, (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
- Batu bara sebelum diproses menjadi brikket kerikil bara dan
- Biji besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, biji perak, serta biji baksuit.
- Barang – barang kebutuhan pokok yang sangat diharapkan oleh rakyat banyak seperti:
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
- Daging, yaitu daging yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, atau tidak dikemas, digarami, dikapuri, diasamkan, diawetkan, dengan cara lain, dan/atau direbus
- Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan , diasinkan atau dikemas
- Susu, yaitu susu perah bauk yang telah melalui proeses dididnginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau materi lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- Buah-buahan, yaitu buah-buahan yang segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dipotong, di iris, di grading, dan / atau dkemas atau tida dikemas
- Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, di cuci, di tiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
- Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, mencakup masakan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk masakan dan minuman yang diserahkan oleh perjuangan jasa boga atau katering dan
- Uang, emas batangan dan surat-surat berharga (saham, obligasi, dan lainnya)
JASA KENA PAJAK
- Pengertian
Jasa ialah setiap aktivitas pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan aturan yang menimbulkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia, untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang alasannya pesanan atau seruan dengan materi dan atas petunjuk dari pemesan
Jasa kena pajak ialah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang PPN 1984
- Pengecualian JKP
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang PPN. Jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditetapkan dengan peraturan pemerintah didasarkan atas kelomok-kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter seorang andal dan dokter gigi
- Jasa dokter hewan
- Jasa andal kesehatan menyerupai andal akupuntur, andal gigi, andal gizi, dan andal fisiotrapi
- Jasa kebidanan dan dukun bayi
- Jasa paramedis dan perawat
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
- Jasa psikolog dan psikiater, dan
- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oelh paranormal
- Jasa dibidang pelayanan sosial, meliputi:
- Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Jasa pemadam kebakaran
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Jasa forum rehabilitasi
- Jasa penyeidaan rumah sedih atau jasa pemakaman, termasuk krematorium dan
- Jasa dibidang olahraga, kecualii yang bersifat komersial
- Jasa dibidang pengiriman surat kecuali yang bersifat komersial
- Jasa keuangan meliputi:
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito, berjangka, akta deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telemunikasi maupun dengan wesel unjuk atau sarana lainnya
- Jasa-jasa pembiayaan, termasuk pembiyaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha, denga hak opsii, anjak piutang, perjuangan kartu kredit dan/ atau pembiayaan konsumen
- Jasa penyaluran pinjaman atas dasar aturan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, dan
- Jasa penjaminan
- Jasa asuransi, yaitu jasa pertanggungan yang mencakup asuransi kerugian, asuransi, jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi menyerupai biro asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
- Jasa keagamaan, meliputi:
- Jasa pelayanan rumah ibadah,
- Jasa pemberian Khotbah atau dakwah
- Jasa penyelenggaraan aktivitas keagamaan dan
- Jasa lain dibidang keagamaan
- Jasa pendidikan Melipuuti:
- Jasa penyelenggara pendidikan sekolah dan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
- Jasa kesenian dan hiburan mencakup semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan mencakup jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak didanai oleh sponsore yang bertujuan komersial
- Jasa angkutan umum didarat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi cuilan yang tidak terpisahkan dari jasa angkutann udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja meliputi:
- Jasa tenaga kerja
- Jasa penyedia tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
- Jasa penyelenggaraan training bagi tenaga kerja
- jasa perhotelan meliputi:
- jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya didalam hotel, rumah penginapan, motel, hostel, seta kemudahan yang terkait dengan aktivitas perhotelan untuk tamu yang menginap dan
- jasa penyewaan ruangan untuk aktivitas program atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel
- jasa yang di sediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum mencakup jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian ijin mendirikan bangunan, pemberian izin perjuangan perdagangan, pemberian nomor pokok wajib pajak, dan pembuatan kartu tanda penduduk.
- Jasa peyedia tempat parkir, yaitu jasa penyedia tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos dan
- Jasa Boga atau katering.
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
- Pengertian
- Pengusaha Pengusaha ialah orang pribadi atau tubuh dalam bentuk apapun yang dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melaksanakan perjuangan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah, Pabean, melaksanakan perjuangan jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar kawasan pabean.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha kana pajak ialah pengusaha yang melaksanakan penyerahan barang kena pajak dan /atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang PPN 1984
- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha kena pajak berkewajiban antara lain untuk
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
- Memungut PPN dan PPn BM yang terutang
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang sanggup dikreditkan serta menyetorkan pajak penjualan atas barang glamor yang terutang, dan
- Melaporkan perhitungan pajak
- Pengecualian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha kena pajak adalah
- Pengusaha kecil
- Pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang dan atau jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai _PPN
- Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil ialah pengusaha yag Selama satu tahun buku melaksanakan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah prederan bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000 (enam ratus juta)
Pengusaha kecil wajin melaporkan usahanya untuk dilakukan sebagai pengusaha kena pajak apabila hingga dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebih batas yang telah ditetapkan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling usang selesai bulan berikutnya sesudah bulan dikala jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.600.000.000
PKP sanggup mengajukan pencabutan pengukukan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas yang telah ditetapkan dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak tempat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 1 (satu) bulan semenjak berakhirnya tahun buku. Direktur Jendral Pajak wajib memperlihatkan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan semenjak permohonan pencabutan pengakuan diterima , apabila dalam jangka waktu tersebut, administrator jendral pajak tidak memperlihatkan keputusan, permohonan pencabutan pengakuan dianggap diterima.
Beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan pengusaha kecil
- Dilarang menciptakan faktur pajak
- Tidak wajib memasukkan SPt masa PPN
- Diwajibkan menciptakan pembukuan atau pencatatan
- Wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP, bagi pengusaha kecil yang memperoleh peredaran bruto diatas batas yang telah ditentukan
PENYERAHAN BARANG KENAP PAJAK
PPN dikenakan atas
- Penyerahan BKP dalam kawasan pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang syarat-syaratya sebagai berikut:
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud
- Penyerahan dilakukan dalam kawasan pabean, dan
- Penyerahan dilakukan dalam rangka aktivitas perjuangan atau pekerjaannya
- Impor BKP
- Penyerahan JKP didalam kawasan pabean yang dilakukan oleh pengusaha syarat-syaratnya sebagai berikut
- Jasa yang diserahkan merupakan JKP
- Penyerahan dilakukan di dalam kawasan pabean, dan
- Penyerahan dilakukan dalam rangka aktivitas perjuangan tau pekerjaannya
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud daru luar kawasan pabean didalam kawasan pabean
- Pemanfaatan dari luar kawasan pabean didalam kawasan pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegitan perjuangan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau tubuh yang hasilnya digunaan sendiri atau digunakan pihak lain
- Penyerahan BKP berupa aktiva yang berdasarkan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak sanggup dikreditkan
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Dengan pertimbangan bahwa:
- Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpengasilan rendah dan konsumen yang berpengasilan tinggi
- Perlu adanya pengendalian referensi konsumsi atas BKP yang tergolong mewah,
- Perlu adanya proteksi terhadap produsen kecil atau tradisional
- Perlu untuk mengamankan penerimaan negara
Maka atas penyerahan BKP yang tergolong glamor oleh produsen atau impor BKP yang tergolong mewah, disamping dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) juga dikenakan pajak penjualan atas barang glamor (PPn BM)
Batasan suatu barang termasuk BKP yang tergolong glamor ialah sebagai berikut
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan/atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk memperlihatkan status
PPn BM dikenakan atas:
- Penyerahan BKP tergolong glamor yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong glamor tersebut di dalam kawasan pabean dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaannya
- Impor BKP yang tergolong mewah
PPn BM yang merupakan tambahan disamping PPN. PPn BM hanya dikenakan 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong glamor oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada wakktu impor BKP yang tergolong mewah
DASAR PENGENAAN PAJAK
Untuk menghitung besarnya pajak (PPN dan PPn BM) yang terutang perlu adanya dasar pengenaan pajak (DPP0, yang menajadi DPP adalah
- Harga jual
- Penggantian
- Nilai impor
- Nilai ekspor
- Nilai lain yang diatur dengan peraturan menteri keuangan
Harga jual ialah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual alasannya penyerahan BKP, tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut berdasarkan UU PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kerana penyerahan JKP, ekspor JKP, atau nilai yang dipungut berdasarkan UU PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh peserta jasa alasannya pemanfaatan JKP dan/atau oleh peserta manfaat BKP tidak berwujud alasannya pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar kawasan pabean didalam kawasan pabean.
Nilai ekspor ialah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
Penerapan DPP diatur dalam banyak sekali peraturan pelaksanaan undang-undang sebagai berikut:
- Untuk penyerahan atau penjualan BKP, yang menjadi DPP ialah jumlah harga jual
- Untuk penyerahan JKP, yang menjadi DPP ialah jumlah harga jual
- Untuk impor, yang menjadi nilai DPP ialah nilai impor
- Untuk ekspor, yang menjadi nilai DPP ialah nilai Ekspor
- Atas aktivitas membangun sendiri bangunan permanen dengan luas 300M2 atau lebih, yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, DPP-nya ialah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangunt (tidak termasuk perolehan harga tanah)
- Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP ialah harga jual atau pergantian sesudah dikurangi harga kotor
- Untuk pemberian Cuma-Cuma BKP dan/atau JKP ialah asumsi harga rata-rata
- Untuk penyerahan media rekaman bunyi atau gambar ialah asumsi harga rata-rata
- Untuk penyerahan film kisah ialah asumsi hasil rata-rata perjudul film
- Untuk penyerahan produk hasil tembakau ialah sebesar harga jual eceran
- Untuk BKP berupa persedian dan/atau aktiva yang berdasarkan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada dikala pembubaran perusahaan, ialah harga masuk akal pasar.
- Untuk penyerahan BKP dari sentra ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang ialah harga pokok penjualan atau harga perolehan
- Untuk penyerahan BKP melalui pedagang mediator ialah harga yang disepakati antara pedagang mediator dengan pembeli
- Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang ialah harga lelang
- Untuk penyerahan jasa paket ialah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
- Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata ialah 10% (sepuluh persen) daru jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
TARIF
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif PPN yang berlaku dikala ini ialah 10% (sepuluh persen) sedangkan tariif PPN 0% (nol persen) diterapkan atas
- Ekspor BKP berwujud
- Ekspor BKP tidak berwujud, dan
- Ekspor JKP
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan aktivitas tersebut sanggup dikreditkan.
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah diberi wewenang mengubah tarif pertambahan nilai menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) dengan tetap menggunakan prinsip tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukan oleh pemerintah kepada dewan legislatif dalam rangka pembahasan dan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Tarif Penjualan Atas Barang Mewah
Tarif penjualan atas barang glamor sanggup ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Ketentuan mengenai tarif kelompok barang kena pajak yang tergolong glamor yang dikenai pajak penjualan atas barang glamor dengan peraturan pemerintah. Sedangkan ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai pajak penjualan atas barang glamor diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Atas ekspor barang kena pajak yang tergolong glamor dikenai pajak dengan terif 0% (nol persen). PPn BM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong glamor yang diekspor sanggup diterima kembali (restitusi).
MEKANISME PENGENAAN PAJAK
Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 menganut metode kredit pajak (credit method) serta metode faktur pajak (invoice method). Dalam metode ini pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak. PPN dipungut secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi. Unsur pengenaan pajak berganda atau pengenaan pajak atas pajak yang dihindari dengan diterapkannya prosedur pengkreditan pajak masukan (metode kredit pajak). Untuk melaksanakan pengkreditan pajak masukan, sarana yang digunakan ialah faktur pajak (metode faktur pajak)
Mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sanggup digambarkan sebagai berikut;
- Pada dikala membeli/memperoleh BKP/JKP, akan dipungut PPN oleh PKP penjual. Bagi pembeli, PPN yang dipungut oleh PKP penjual tersebut merupakan pembayaran pajak dimuka atau disebut dengan pajak masukan. Pembeli berhak mendapatkan bukti pemungutan berupa faktur pajak.
- Pada dikala menjual/menyerahkan BKP/JKP kepada pihak lain wajib memungut PPN. Bagi penjual, PPN tersebut merupakan pajak keluaran. Sebagai bukti telah memungut PPN, PKP penjual wajib menciptakan faktur pajak
- Apabila dalam suatu masa pajak (jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwin) jumlah pajak keluaran lebih besar daripada jumlah pajak masukan harus disetorkan ke kas negara
- Apabila dalam satu masa pajak jumlah keluaran lebih kecil daripada jumlah pajak masukan, selisihnya direstitusi (diminta kembali) atau dikonpensasikan ke masa pajak berikutnya
- Pelaporan perhitungan PPN dilakukan setiap masa pajak dengan menggunakan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (SPT masa PPN)
Contoh
Sepanjang bulan maret 2011, PT ABC memiliki transaksi sebagai berikut
- Membeli buku seharga Rp. 100.000.000 (di pungut PPN sebesar Rp.10.000.000)
- Membeli materi penolong seharga Rp.40.000.000 (di pungut PPN sebesar Rp.4.000.000)
Menjual produknya seharga Rp.200.000.000 (termasuk PPN sebesar Rp.20.000.000)
Perhitungan PPN
- Jumlah pajak keluaran 20.000.000
- Jumlah pajak masukan 14.000.000
- PPN kurang bayar 6000.000
Jumlah PPN kurang bayar ialah sebesar Rp.6000.0000, ini harus disetorkan ke kas negara.
CARA MENGHITUNG PPN
Cara menghitung PPN ialah sebagai berikut
PPN = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Contoh
- Pengusaha kena pajak “A” menjual tunai BKP kepada pengusaha kena pajak “B” dengan harga jual Rp.25.000.000 PPN yang terutang adalah
10% x Rp 25.000.000 = Rp.2.500.000
PPN sebesar Rp.2.500.000 tersebut merupakan pajak keluaran, yang dipungut oleh pengusaha kena pajak “A”. Sedangkan bagi pengusaha kena pajak “B”, PPN tersebut merupakan pajak masukan
- Seorang mengimpor BKP dari luar kawasan pabean dengan nilai impor Rp.15.000.000. PPN yang dipungut melalui direktorat jendral Bea dan Cukai=
10% x Rp.15.000.000 = Rp.1500.000
CARA MENGHITUNG PPn BM
Cara menghitung PPN BM ialah sebagai berikut
PPn BM = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Contoh
PT “ABC” sebagai pabrikan menyerahkan barang hasil produksinya dengan harga Rp.10.000.000. barang tersebut merupakan BKP yang tergolong glamor dengan tarif PPn BM sebesar 40%. Perhitungan pajak yang harus dipungut ialah sebagai berikut
PPN = 10% xRp. 10.000.000 = Rp.1000.000
PPn BM = 40% x Rp.10.000.000 = Rp.4.000.000
SAAT TERUTANG PAJAK
- Pajak terutang pada saat
- Penyerahan BKP atau JKP
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar kawasan pabean didalam kawasan pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar kawasan pabean
- Ekspor BKP berwujud
- Ekspor BKP tidak berwujud
- Ekspor JKP
- Pembayaran, penyerahan diterima sebelum penyerahan BKP, atau sebelum penyerahan JKP atau dalam pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP di luar kawasan pabean
TEMPAT TERUTANG PAJAK
- Untuk penyerahan BKP /JKP
- Tempat tinggal
- Tempat kedudukan
- Tempat aktivitas usaha
- Tempat lain
Apabila pengusaha kena pajak terutang pajak pada lebih dari 1 (satu) tempat aktivitas usahaa, pengusaha kena pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban pajaknya sanggup memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada jendral pajak untuk menentukan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak
- Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi ditempat barang kena pajak dimasukkan dan dipungut melalui direktorat jendral bea dan cukai
- Orang pribadi atau tubuh yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar kawasan pabean didalam pabean wacana pajak ditempat tinggal atau tempat kedudukan/atau tempat aktivitas usaha
- Untuk aktivitas membangun sendiri oleh PKP yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau oleh bukan BKP, ditempat bangunan tersebut didirikan.
FAKTUR PAJAK
Faktur pajak ialah bukti pungutan pajak yang dibentuk oleh pengusaha kena pajak yang melaksanakan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
Faktur pajak dibentuk pada
- Saat penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa kena pajak
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang kena pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa kena pajak.
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan atau
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan wacana penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
- Nama, alama, dan NPWP yang menyarahkan BKP atau JKP
- Nama, alama, dan NPWP yang pembeli BKP atau peserta JKP
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual, atau penggantian dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPn BM yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
Faktur pajak harus dibentuk pada
- Saat penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang kena pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa kena pajak
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan
- Untuk faktur pajak campuran harus dibentuk paliing usang pada akhur bulan penyerahan barang kena pajak dan/atau jesa kena pajak
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan tersendiri
MEKANISME KREDIT PAJAK
Pembeli barang kena pajak, peserta jasa kena pajak, pengimpor barang kena pajak, pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud dari luar kawasan pabean, atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak dari luar kawasan pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak mendapatkan bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak, peserta jasa kena pajak, pengimpor barang kena pajak, pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud dar luar kawasan pabean, atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak dari luar dari pabean yang bersetatus sebagai pengusaha kena pajak.
Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut oleh pengusaha kena pajak sanggup dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, sanggup dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling usang 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan debagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dipat dikreditkan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara paling usang selesai bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir dan sebelum suart pemberitahuan masa PPN disampaikan. Sedangkan apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang sanggup dikreditkan lebih besar daripada pajak keluarannya, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang sanggup dimintakan (restitusi) atau dikonpensasikan pada masa pajak berikutnya
Contoh
Selama bulan takwin terjadi aktivitas perjuangan sebagai berikut
Membeli materi baku dan lain lain dari pabrikan Rp.100.000.000
Menyerahkan hasil produksi dengan harga jual Rp.60.000.000
Pajak masukan yang harus dipungut oleh PKP lain sebesar
10% x Rp.100.000.000 = Rp.10.000.000
Pajak keluaran yang harus dipungut
10% x Rp.60.000.000 = Rp.6.000.000
Pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih bayar selama dalam masa pajak yagng bersangkutan adalah
Rp.10.000.000 ̶ Rp.6.000.000 = Rp.4.000.000
Kelebihan tersebut sanggup dikonpensasi pada masa pajak berikutnya atau sanggup diminta kembali (restitusi).
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka selisihnya merupakan pajak yang harus disetor ke kas negara oleh PKP
Contoh 2
Selama bulan takwin terjadi aktivitas perjuangan sebagai berikut
Membeli materi baku dan lain lain dari pabrikan Rp.150.000.000
Menyerahkan BKP hasil produksi dengan harga jual Rp.200.000.000
Pajak masukan yang dipungut oleh PKP lain ialah sebesar
10% x 150.000.000 = Rp.15.000.000
Pajak keluaran yang harus dipungut
10% x 200.000.000 = Rp.20.000.000
PPN yang masih harus di setor ke kas negara
Rp.20.000.000 ̶ Rp.15.000.000 = Rp.5.000.000
PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
Pajak masukan intinya sanggup dikreditkan terhadap pajak keluaran. Akan tetapi tidak semua pajak masukan sanggup dikreditkan. Pajak masukan yang tidak sanggup dikreditkan ialah pajak masukan bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai BKP
- Perolehan BKP atau JKP yang tidak memiliki kekerabatan langsung dengan aktivitas usaha
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan untuk disewakan
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UUN PPN 1984 atau tidak mencamtumkan nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak pembelian BKP atau penerimaan JKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar kawasan pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan dalam pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984
- Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
- Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
- Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi
- Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai
- Berkenaan dengan aktivitas membangun diri
PENYERRAHAN KEPADA PEMUNGUT PPN
Sedikit menyimpang dari prosedur yang secara umum berlaku, apabila PKP menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, PKP yang bersangkutan tidak memungut PPN dan PPn BBM. PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan tersebut akan dipungut dan disetorkan ke kas negara oleh pemungut PPN.
Pengertian pemungut PPN berdasarkan undang-undang PPN 1984 ialah bendaharawan pemerintah, tubuh atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak ataus penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut. Menurut ketentuan yang berlaku dikala ini, yang ditetapkan sebagai pemungut PPn adalah:
- Bendaharawan pemerintah, yaitu bendaharawan atau pejabat yang melaksanakan pembayaran yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari bendaharawan pemerintah sentra dan kawasan baik propinsi, kabupaten, atau kota
- Kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)
Pemungut PPN yang melaksanakan pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh pengusaha kena pajak rekanan pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang. Pemungutan PPN dan PPn BM dilakukan pada dikala dilakukan pembayaran oleh bendaharawan pemerintah atau KPPN kepada PKP rekanan pemerintah. PPN dan PPn BM tidak dipungut dalam hal
- Pembayaran yang jumlahnya paliing bayak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
- Pembayaran untuk pembebasan tanah
- Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undang yang berlaku, menerima kemudahan PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN
- Pembayaran atas penyerahan materi bakar minyak dan bukan hahan bakar minyak oleh PT (persero) pertamina
- Pembayaran atas rekening telepon
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan perundang-udangan yang berlaku tidak dikenakan PPN
Catatan:
PPN dan PPn BM yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1000.000, dipungut dan disetor oleh pengusaha kena pajak rekanan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Batas jumlah pembayaran sebesar Rp.1.000.000 tersebut hendaknya diartikan termasuk PPN dan PPn BM.
TATA CARA PEMUNGUTAN
- Dasar pemungutan
Dasar pemungutan PPN dan PPn BM ialah sejumlah pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPPN sebagaimana tersebut dalam surat perintah membayar (SPM)
- Jumlah atau PPn BM yang dipungut
- Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut ialah 10/110 cuilan dari jumlah pembayaran
Contoh:
Jumlah pembayaran | Rp.11.000.000 |
Jumlah PPN : 10/110 x Rp 11.000.000 | Rp.1.000.000 |
Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan | |
(Rp.11.000.000 – Rp.1.000.000) | Rp.10.000.000 |
- Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong glamor dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong glamor tersebut, disamping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut ialah sebagai berikut
Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20% maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 cuilan dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 cuilan dari jumlah pembayaran
Contoh
PPn BM dengan tarif 20%
Jumlah pembayaran = Rp.13.000.000
Jumlah PPN yang dipungut:
(10/130 x Rp.13.000.000) = Rp.1.000.000
Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan
Rp.13.000.000 – (Rp 1.000.000 + Rp 2.000.000) = Rp 10.000.000
- Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp 1.000.000 (satu Juta) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh bendaharawan pemerintah. Batas jumlahpembayaran sebesar Rp. 1000.000
Contoh 1
Harga jual | Rp 900.000 |
PPN: 10% x Rp 900.000 | Rp 90.000 |
PPN BM (misal terutang dengan tarif 20%) | Rp 180.000 |
Harga jual termasuk PPN dan PPn BM | Rp 1.170.000 |
Meskipun harga jual Rp 900.000 tetapi alasannya pembayaran termasuk PPN dan PPn BM berjumlah Rp 1.170.000 (diatas Rp 1.000.000) maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dipungut oleh bendaharawan pemerintah atau KPPN
Contoh 2
Harga jual | Rp 800.000 |
PPN: 10% x Rp 800.000 | Rp 80.000 |
PPN BM (misal terutang dengan tarif 10%) | Rp 80.000 |
Harga jual termasuk PPN dan PPn BM | Rp 960.000 |
Karena harga jual termasuk PPN dan PPn BM berjumlah Rp 960.000 (kurang dari Rp 1.000.000), maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak perlu dipungut oleh bendaharawan pemerintah dan KPPN, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP rekanan pemeritah, dan faktur pajak tetap harus dibuat
- Tata cara pemungutan dan penyetoran
- PKP rekanan pemerintah menciptakan faktur pajak dan SSP pada dikala memberikan tagihan kepada bendaharawan pemerintah atau KPPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran
- SSP sebagaimana dimaksud pada karakter a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP rekanan pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh bendaharawan pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP rekanan pemerintah
- Dal hal penyerahan BKP tersebut terutang PPn BM maka PKP rekanan pemerintah mencamtumkan jumlah PPn BM yang terutang pada faktur pajak
- Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada karakter a dibentuk dalam rangkap 3 (tida)
- Lembar ke-1 untuk bendaharawan pemerintah atau KPPN sebagai pemungut pajak
- Lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan pemerintah
- Lembar ke-3 untuk kantor pelayanan pajak melalui bendaharawan pemerintah atau KPPN
- Dalam hal pemungutan oleh bendaharawan pemerintah, SSP sebagaimana dimaksud pada karakter a dibentuk dalam rangkap 5 (lima), sesudah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank persepsi atau kantor pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut
- Lemar ke-1 untuk PKP rekanan pemerintah
- Lembar ke-2 untuk kantor palayanan pajak melalui KPPN
- Lembar ke-3 untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN (pajak pertambahan nilai)
- Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau kantor pos
- Lembar ke-5 untuk pertinggal bendaharawan pemerintah
- Dalam hal pemungutan oleh KPPN, SSP sebagaimana dimaksud pada karakter a dibentuk dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut
- Lembar ke-1 untuk PKP rekanan pemerintah
- Lembar ke-2 untuk kantor pelayanan pajak melalui KPPN
- Lembar ke-3 untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN
- Lembar ke-4 untuk pertinggal KPPN
- Pada lembar faktur pajak sebagaimana dimaksud pada karakter d oleh bendaharawan pemerintah yang melaksanakan pemungut wajib dibubuhi cap “Disetor tanggal……..” dan ditandatangani oleh bendaharawan pemerintah
- Pada setiap lembar faktur pajak sebagaimana dimaksud pada karakter d dan SSP sebagaimana dimaksud pada karakter f oleh KPPN yang melaksanakan pemungutan dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM
- Faktur pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan da penyetoran PPN dan atau PPn BM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ATAS KEGIATAM MEMBANGUN SENDIRI
Atas aktivitas membangun sendiiri terutang pajak pertambahan nilai. Yang dimaksud dengan aktivitas membangun sendiri ialah aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau tubuh yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan berupa satu atau lebih kontruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/ atau perairan dengan kreteria:
Kontruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan kerikil bata atau materi sejenis, dan/ atau baja
Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat insiden perjuangan dan
Luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi)
Tarif Dasar Pengenaan Pajak
Atas aktivitas membangun sendiri dikenakan pajak pertambahan nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengna dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaan pajak atas aktivitas membangun sendiri ialah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri , tidak termasuk harga perolehan tanah
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setiap bulan dihitung dengan cara :
PPN = (40% x jumlah biaya yang dikeluarkan) x 10%
Contoh
Tuan kebijaksanaan melaksanakan aktivitas membangun sendiri bangunan dengan luas 400 m2 yang akan digunakan sebagai rumah tinggal. Seluruh biaya yang dikeluarkan pada bulan april 2010 (diluar pembelian tanah) ialah sebesar Rp.50.000.000. PPN yang harus disetorkan adalah:
PPN = (Rp 50.000.000 x 40%) x 10%
= Rp20.000.000 x 10%
= Rp.2.000.000
Catatan
Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan aktivitas sendiri tidak sanggup dikreditkan.
Saat dan Tempat Terutang PPN
Saat terutang PPN atas aktivitas pembangunan sendiri ialah pada dikala mulai dibangunnya bangunan. sedangkan tempat pajak terutang ialah ditempat bangunan tersebut didirikan
Orang pribadi atau tubuh yang melakuka aktivitas membangun sendiri harus menyetor PPN yang terutang ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling usang tanggal 15 bulan berikutnya sesudah berakhir masa pajak , dengan menggunakan surat setoran pajak yang paling usang selesai bulan berikutnya sesudah berakhir masa pajak
Selesai………………………..
Untuk link d0wnl0ad dalam bentuk dokumen klik disini
Lihat juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Pajak Pertambahan Nilai"
Posting Komentar