-->

iklan banner

Ukuran Atau Batasan Kemiskinan

Seringkali ditemukan adanya data yang berbeda terkait angka kemiskinan yang dimiliki suatu organisasi atau forum tertentu, bahkan perbedaan ini juga bisa terjadi pada instansi-instansi pemerintah. Hal ini alasannya adanya perbedaan indikator yang dipakai sebagai standar pengukuran kemiskinan. Beberapa pengukuran kemiskinan telah dilakukan antara lain oleh Sajogyo dan BPS.

Garis Kemiskinan Sajogyo
Garis kemiskinan itu dipergunakan secara luas semenjak tahun 1977, sebelum kesudahannya pemerintah secara resmi memakai garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tahun 1984. Untuk memilih miskin tidaknya seseorang. Prof. Sajogyo memakai suatu garis kemiskinan yang didasarkan atas harga beras. Patokannya 240 kg beras untuk penduduk desa dan 320 kg untuk penduduk kota. Jika pengeluaran seseorang selama setahun kurang dari itu, berarti kekurangan pangan.

Garis Kemiskinan BPS
Badan Pusat Statistik Nasional mendefinisikan garis kemiskinan dari besarnya rupiah yang dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang setara dengan 2100 kalori per kapita per bulan, ditambah kebutuhan pokok lain menyerupai sandang, pangan, papan, dan pendidikan.

Adapun kriteria yang dipakai dalam pendataan rumah tangga miskin oleh BPS sebagai dasar penetapan target aktivitas pemerintah sebagai berikut :
  1. Luas lantai bangunan daerah tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai bangunan daerah tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding daerah tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester.
  4. Tidak mempunyai kemudahan buang air besar/ bahu-membahu dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak memakai listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindungi/ sungai /air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari yakni kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian gres dalam setahun.
  10. Hanya mampu makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
  11. Tidak mampu membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0.5 ha, buruh tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD.
  14. Tidak mempunyai tabungan/barang yang gampang dijual dengan nilai Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah), seperti: Sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Ke 14 indikator itu, yakni ciri-ciri kemisikinan pada satu rumah tangga yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang memenuhi minimal 9 indikator berhak untuk menerimanya. Golongan sangat miskin yakni yang memenuhi ke 14 kriteria diatas, yang hanya memenuhi antara 11 hingga 13 kriteria disebut miskin. Sementara yang memenuhi 9 hingga 10 kriteria yakni disebut mendekati miskin dan apabila hanya memenuhi kurang dari 8 kriteria tidak termasuk keluarga miskin.

Adanya pengukuran kemiskinan ini merupakan upaya untuk menggambarkan secara lebih positif dalam memandang kemiskinan dan membangun kesamaan pandangan wacana kemiskinan. Pemerintah sendiripun menetapkan ukuran kemiskinan sebagai standar dalam memilih masyarakat yang berhak mendapatkan aktivitas penanggulangan kemiskinan dan juga untuk memudahkan dalam penilaian sejauhmana implementasi aktivitas bisa secara kuantitatif menurunkan angka kemiskinan.

Postingan Terkait :
Tentang Konsep kemiskinan
Sumber http://2frameit.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ukuran Atau Batasan Kemiskinan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel