-->

iklan banner

Program Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi


Program Pemilihan Guru SD Berprestasi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Program Pemilihan Guru SD Berprestasi Program Pemilihan Guru SD Berprestasi

Guru sekolah dasar yakni pendidik profesional bersertifikat dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada tingkat SD (SD). Adapun guru sekolah dasar berprestasi yakni guru yang mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan, mempunyai kinerja yang melebihi guru lain, berkarakter mulia, dan menjadi suri tauladan bagi siswa, sesama guru, serta masyarakat.
Prinsip penyelenggaraan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi, antara lain:
1. Kompetitif
Pelaksanaan pemilihan guru berprestasi menurut persaingan yang sehat di semua jenjang, bukan menurut penunjukan atau pemerataan.
2. Obyektif
Mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
3. Transparan
Mengacu kepada proses yang memperlihatkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh jalan masuk informasi perihal penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang mencakup masukan, proses, dan hasil penilaian.
4. Akuntabel
Merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Persyaratan penerima pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional, terdiri atas:
1. Persyaratan akademik:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) Pendidikan Guru SD (PGSD).
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan administratif:
a. Guru SD yang sedang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat kiprah pemanis sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya delapan (8) tahun sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dalam tiga tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam per ahad yang dibuktikan dengan fotokopi SK kepala sekolah.
e. Tidak pernah dikenai eksekusi selama tiga (3) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir.
h. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama dua (2) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio, bagi:
1) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD.
2) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
3) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kabupaten/kota akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi.
4) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat provinsi akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
j. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
k. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi perihal hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
l. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam tiga (3) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengkitui lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui oleh kepala sekolah.
n. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan khusus:
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
a. Membuat portofolio tiga (3) tahun terakhir.
b. Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar  berprestasi mulai dari tingkat kecamatan hingga dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan peryataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp 6000,- dan diketahui oleh kepala sekolah.
c. Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG).
d. Setiap calon guru berprestasi tingkat nasional wajib memberikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran.
2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan.
3) Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.

Adapun mekanisme pelaksanaan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi dijabarkan sebagai berikut:

1. Tingkat sekolah
a. Kepala sekolah dan komite sekolah menentukan guru yang berpotensi dan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi dengan mempertimbangkan portofolio dan karya tulis yang dimiliki oleh guru.
b. Kepala sekolah mengusulkan calon penerima ke tingkat kecamatan.

2. Tingkat kecamatan/UPTD
a. Prosedur penilaian
Tim penilai melaksanakan penialain manajemen dan akademik dengan perincian sebagai berikut:
1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen dari sekolah pengusul.
2) Penilaian dokumen portofolio tiga (3) tahun terakhir terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan, dan lain sebagainya.
b. Prosedur pengajuan
1) Guru berprestasi peringkat I tingkat kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputasan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan.
2) Panitia pemilihan guru berprestasi tingkat kecamatan mengirimkan nama guru berprestasi peringkat I dengan gosip program penilaian dan dokumen portofolionya kepada panitia pemilihan guru berprestasi tingkat kabupaten/kota beserta gosip acara.
3) Berita program berisikan hasil penilaian manajemen dan akademik.
c. Pelaporan
Panitia tingkat kecamatan menciptakan laporan dengan mengisi gosip program hasil penilaian guru sekolah dasar berprestasi tingkat kecamatan dan disampaikan kepada panitia tingkat kabupaten/kota.

3. Tingkat kabupaten/kota
a. Prosedur penilaian
1) Panitia menerima, mengagendakan, dan mengusut kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru berprestasi di tingkat kabupaten/kota, serta mengatur waktu dan aktivitas pelaksanaan penilaian.
2) Tim penilai melaksanakan penilaian dengan aktivitas sebagai berikut:
a) Penilaian dokomen portofolio (bobot 20%) dengan menilai dokumen portofolio tiga (3) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan, dan lain sebagainya.
b) Penilaian Kinerja Guru (PKG) (bobot 10%), berupa laporan hasil penilaian kinerja guru dan penilaian memakai instrumen yang telah disediakan.
c) Tes tertulis (bobot 20%), berupa tes penguasaan kompetensi profesional, tes pemahaman wawasan kependidikan, dan tes kepribadian.
d) Penilaian karya tulis ilimah dan artikelnya (bobot 20%).
e) Presentasi artikel ilmiah dan tanya jawab (bobot 20%).
f) Penilaian keteladanan dan sopan santun mulia (bobot 10%).
b. Berita acara
Panitia menciptakan gosip program pelaksanaan guru SD berprestasi tingkat kabupaten/kota, ditandatangani oleh ketua panitia dan tim penilai.
c. Laporan hasil penilaian
Panitia melaporkan hasil penilaian guru SD berprestasi peringkat I, II, dan III kepada Bupati/Walikota.
d. Pemberian hadiah
Memberikan hadiah dan/atau piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota kepada pemenang peringkat I, II, dan III.
e. Penetapan pemenang dan mekanisme pengusulan ke tingkat provinsi
1) Bupati/Walikota memutuskan pemenang peringkat I, II, dan III guru SD berprestasi tingkat kabupaten/kota dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan kepada panitia tingkat provinsi:
a) Berita program penilaian.
b) Dokumen portofolio, video pembelajaran, dan hasil penilaian kinerja guru SD berprestasi peringkat I kabupaten/kota.
c) Karya tulis ilmiah dan artikelnya, serta materi tayang untuk karya tulis ilmiah.

4. Tingkat provinsi
a. Prosedur penilaian
1) Panitia menerima, mengagendakan, dan mengusut kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru berprestasi di tingkat provinsi, serta mengatur waktu dan aktivitas pelaksanaan penilaian.
2) Tim penilai melaksanakan penilaian dengan aktivitas sebagai berikut:
a) Penilaian dokomen portofolio (bobot 20%) dengan menilai dokumen portofolio tiga (3) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan, dan lain sebagainya.
b) Penilaian Kinerja Guru (PKG) (bobot 10%), berupa laporan hasil penilaian kinerja guru dan penilaian memakai instrumen yang telah disediakan dan video pembelajaran.
c) Tes tertulis (bobot 20%), berupa tes penguasaan kompetensi profesional, tes pemahaman wawasan kependidikan, dan tes kepribadian.
d) Penilaian karya tulis ilimah dan artikelnya (bobot 20%).
e) Presentasi artikel ilmiah dan tanya jawab (bobot 20%).
f) Penilaian keteladanan dan sopan santun mulia (bobot 10%).
b. Berita acara
Panitia menciptakan gosip program pelaksanaan guru SD berprestasi tingkat provinsi, ditandatangani oleh ketua panitia dan tim penilai.
c. Laporan hasil penilaian
Panitia melaporkan hasil penilaian guru SD berprestasi peringkat I, II, dan III kepada Gubernur.
d. Pemberian hadiah
Memberikan hadiah dan/atau piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Gubernur kepada pemenang peringkat I, II, dan III.
e. Penetapan pemenang dan mekanisme pengusulan ke tingkat nasional
1) Bupati/Walikota memutuskan pemenang peringkat I, II, dan III guru SD berprestasi tingkat provinsi dengan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
2) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengirimkan kepada panitia tingkat nasional:
a) Softcopy dokumen portofolio dalam flash disk dari guru SD berprestasi peringkat I provinsi.
b) Karya tulis ilmiah dan artikelnya, serta materi tayang untuk karya tulis ilmiah dalam bentuk softcopy dalam flash disk.
c) Penilaian kinerja guru dan video pembelajaran.

4. Tingkat nasional
a. Prosedur penilaian
1) Panitia menerima, mengagendakan, dan mengusut kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru berprestasi di tingkat nasional, serta mengatur waktu dan aktivitas pelaksanaan penilaian.
2) Panitia menguji tingkat plagiasi (similarity) laporan karya tulis ilmiah dan artikel yang dipresentasikan.
3) Tim seleksi melaksanakan penilaian dengan aktivitas sebagai berikut:
a) Penilaian dokomen portofolio (bobot 20%) dengan menilai dokumen portofolio tiga (3) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan, dan lain sebagainya.
b) Penilaian Kinerja Guru (PKG) (bobot 10%), berupa laporan hasil penilaian kinerja guru dan penilaian memakai instrumen yang telah disediakan dan video pembelajaran.
c) Tes tertulis (bobot 20%), berupa tes penguasaan kompetensi profesional, tes pemahaman wawasan kependidikan, dan tes kepribadian.
d) Penilaian karya tulis ilimah dan artikelnya (bobot 20%).
e) Presentasi artikel ilmiah dan tanya jawab (bobot 20%).
f) Penilaian keteladanan dan sopan santun mulia (bobot 10%).
b. Berita acara
Membuat gosip program pelaksanaan penilaian guru SD berprestasi tingkat nasional.
c. Laporan hasil penilaian
Panitia melaporkan hasil penilaian guru SD berprestasi peringkat I, II, dan III nasional kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk ditetapkan dengan SK Menteri.
d. Pemberian penghargaan
Guru SD berprestasi peringkat I, II, dan III tingkat nasional diberi hadiah dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Referensi
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (2018). Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional. Jakarta: Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber http://tintapendidikanindonesia45.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Program Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel