Administrasi Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum manajemen negara yaitu peraturan aturan yang mengatur administrasi, yaitu kekerabatan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi alasannya yaitu sampai negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum manajemen negara yaitu keseluruhan aturan aturan yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum manajemen negara yaitu aturan yang menguji kekerabatan aturan istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melaksanakan kiprah mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum manajemen negara yaitu keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi kiprah pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum manajemen negara yaitu aturan yang mengatur perihal hubungan-hubungan aturan antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah aturan manajemen negara yaitu terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, sanggup dibedakan menjadi dua :
a. Sumber aturan material, yaitu sumber aturan yang turut memilih isi kaidah hukum. Sumber aturan material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu sanggup mensugesti bahkan memilih perilaku manusia.
b. Sumber aturan formal, yaitu sumber aturan yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah sanggup mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek yaitu pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek aturan manajemen negara yaitu pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam aturan manajemen negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa aturan manajemen negara yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka sanggup disimpulkan bahwa obyek aturan manajemen negara yaitu pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain menyampaikan bahwa sesungguhnya obyek aturan manajemen yaitu sama dengan obyek aturan tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa aturan manajemen negara dan aturan tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua aturan tersebut berbeda, yaitu aturan manajemen negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan aturan tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” yaitu nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari klarifikasi diatas sanggup diketahui perihal perbedaan antara aturan manajemen negara dan aturan tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu yaitu :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, berdasarkan Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas meliputi :
a. Tindakan / acara pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / acara polisi (politie).
c. Tindakan / acara peradilan (rechts praak).
d. Tindakan menciptakan peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas berdasarkan Lemaire yaitu pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan menciptakan peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang memilih aturan negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah tubuh pelaksana acara direktur saja tidak termasuk tubuh kepolisian, peradilan dan tubuh perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu sanggup disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan manajemen negara secara garis besar sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan aturan / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan berdasarkan aturan publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi satu.
2. Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi dua.
Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan aturan yang dilakukan oleh pegawanegeri manajemen negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal menciptakan suatu ketetapan yang megatur kekerabatan antara sesama manajemen negara maupun antara manajemen negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan perihal pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan pegawanegeri manajemen negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
Hukum sanggup ditinjau dari banyak sekali aspek. Seseorang bisa menjelaskan aturan positif yang berlaku dan secara bersamaan bisa menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat aturan positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber aturan kebanyakan itu yaitu sumber-sumber aturan lain menyerupai hasil-hasil goresan pena ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang rapat, dsb.
B. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 perihal Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 perihal perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”. Yang artinya bahwa Pancasila yaitu pandangan hidup, kesadaran dan harapan aturan serta harapan mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, harapan politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, harapan moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
(Yang dimaksud yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.)
b. Dekrit 5 Juli 1959
(Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan MPRS dan DPAS)
c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan
(Adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari Pembukaan / Preambule, batang Tubuh dan Penutup.)
d. Serat Perintah 11 Maret 1966.
(Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.)
C. Sumber aturan dalam Arti Formal
Sumber-sumber aturan dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat aturan itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu tubuh pemerintahan tententu sanggup meciptakan tubuh hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, serta Instruksi Mentri & Surat Mentri.
Skema Sumber Hukum Administrasi (dalam arti formal)
(norma baerjenjang: gelede of getrapt normstelling)
-
UUD 1945
Tap MPR
UU / Perpu
PP
Keppres
Peraturan pelaksanaan Bawahan lainnya
Keputusan Tata Usaha Negara: norma penutup
PENJELASAN
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar ini berlaku sampai 27 Desember 1949, dikala berlakunya Konstitusi RIS. Setelah itu Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku di negara bab RI. Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, lantaran dominan rakyat daerah-daerah bab tidak menghendaki bentuk negara serikat. Untuk itu, kesudahannya ditetapkanlah UU Federal No.7 Tahun 1950.
Meski Undang-Undang Dasar 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tetapi didalamnya telah diatur hal-hal fundamental dalam banyak sekali bidang kehidupan. Oleh lantaran itu, ia semacam “streefgrondwet”.
2. Tap MPR
Tap MPR ini merupakan putusan majelis yang yang mempunyai kekuatan aturan mengikat ke luar dan ke dalam MPR. Dan mempunyai arti penting di bidang hukum. Bentuk Tap MPR ini pertama kali keluar pada 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 perihal Manifesto Politik RI sebagai GBHN. Berdasarkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 (lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:
a. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan UU.
b. Garis-garis besar dalam bidang direktur yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Hal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu pihak sanggup dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
3. UU / Perpu
Undang-undang yaitu produk legislatif presiden (pemerintah) bersama DPR. Untuk Perpu, harus menerima persetujuan dari dewan perwakilan rakyat dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul Rancangan UU sanggup berasal dari Presiden maupun DPR. Namun, dalam hal-hal yang sifatnya memaksa, Presiden berhak memutuskan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang sama derajatnya dengan UU. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang dewan perwakilan rakyat tidak dilibatkan. Dan Perpu itu hanya dibuat bila negara dalam keadaan darurat saja. Namun, bila suatu Perpu tidak menerima persetujuan DPR, Perpu itu harus dicabut dan akhir aturan yang timbul harus diatur.
4. PP
Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, ditentukan bahwa PP dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksankan UU. PP memuat aturan-aturan yang sifatnya umum. MA dalam investigasi tingkat kasasi berwenang untuk menyatakan tidak sah, dengan alasan kerena PP tersebut bertentangan dengan PP yang lebih tinggi.
5. Keppres
Keppres dikeluarkan oleh Presiden, berbeda dengan PP, Keppres ini memuat keputusan yang bersifat khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Tap MPR No.XX/MPRS/1966. dalam prakteknya, ada tiga macam Keppres, yaitu:
a. Keppres yang berisi pengangklatan seseorang menjadi Mentri atau menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Dirjen suatu Departemen.
b. Keppres yang berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu.
c. Keputusan Presiden yang mengatur hal-hal tertentu.
6. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya
Peraturan Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:
a. Peraturan Mentri dan Surat Keputusan Mentri
Adalah peraturan yang dikeluarkan oleh seorang Mentri, yang berisikan ketentuan-ketentuan perihal bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri yang sifatnya khusus mengenai perkara tertentu di bidang tugasnya), Surat Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri dan Surat Mentri.
b. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut sistem Desentralisasi, yang terbagi-nagi dalam daerah-daerah otonom. Perda sanggup memuat Ketentuan perihal bahaya pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah, dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk negara. Perda ditangani oleh Kepala Daerah dan ditanda tangani serta oleh Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka kiprah pembantuan.
c. Hukum Tidak Tertulis
Adalah hkum yang tidak dibuat oleh sebuah dewan legislatif (unstatutory law), yaitu aturan yang hidup sebagai konvensi di badan-badan aturan negara, aturan yang timbul lantaran putusan hakim, dan aturan kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat. Singkatnya yaitu “Hukum Adat” yang digunakan dalam ilmu pengetahuan hukum.
d. Hukum Internasional.
Adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur kekerabatan atau problem yang melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara denga subyek aturan bukan negara satu sama lain.
7. Keputusan Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup
Keputusan ini dibuat baik untuk menyelenggarakan kekerabatan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.
8. Doktrin
Adalah pendapat pendapat para pakar dalam bidangnya amsing-masing yang berpengaruh. Pendapat ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
D. Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiologis
Sumber-sumber aturan dalam artian sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sumber-sumber aturan juga sanggup relevan bagi seseorang yang mempelajari aturan dalam sisi yang formal yang akhir-akhir ini sering dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.
Macam-macam faktor sosiologis, yaitu:
1. Situasi sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, kekerabatan tenaga kerja, penggajian, dll.
2. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam memilih apakah suatu kiprah umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.
E. Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah
Dalam arti sejarah, istilah sumber mempunyai dua makna:
1) Sebagai sumber pengenal dari aturan yang berlaku pada suatu dikala tertentu
2) Sebagai sumber tempat asal pembuat UU yang menggalinya dalam sistem suatu aturan berdasarkan UU.
Menurut para sejarawan hukum, hal yang paling penting yaitu sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (BESCHIKKING)
A. Ciri- Ciri Keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan Administratif
Keputusan administratif dalam praktiknya tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang sangat berbeda namun mempunyai ciri-ciri yang sama. Keputusan ini diharapkan untuk sanggup mengenal dalam praktek keputusan-keputusan/tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan administratif lantaran aturan positif mengikatkan akibat-akibat aturan tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, misalnya suatu penyelesaian aturan melalui hakim tertentu.
Dalam praktek pemerintahan di Indonesia bentuk keputusan tata perjuangan negara diantaranya : SK Pengangkatan pegawai, Akte Kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM),dll. Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata perjuangan negara merupakan norma tertutup. Sebagai pola sanggup dikemukakan perihal izin mendirikan bangunan. Dengan adanya Peraturan Daerah perihal bangunan, seseorang tidak dibenarkan mendirikan bangunan tanpa adanya izin.
Apabila kita melihat dampak suatu keputusan terhadap orang, maka kita sanggup melaksanakan pembagian sebagai berikut :
a) Keputusan dalam rangka ketentuan larangan atau perintah.
Sistemnya yaitu bahwa Undang-Undang melarang suatu tindakan tertentu atau tindakan-tindakan tertentu yang saling berhubungan. Terdapat bentuk aturan dalam keputusan ini yaitu dispensasi dan konsesi. Dispensasi berbicara perihal larangan dalam Undang-Undang yang bersangkutan memang secara tegas dimaksudkan sebagai larangan dan kekecualian saja yang sanggup memperlihatkan kebebasan. Konsesi berarti kepentingan umum justru menuntut kegiatan-kegiatan dari si peserta konsesi.
b) Keputusan yang menyediakan sejumlah uang.
Subsidi yang diberikan atau dikeluarkan oleh penguasa lantaran penguasa ingin melancarkan kegiatan-kegiatan masyarakat tertentu. Contohnya di Belanda, orang-orang yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup mereka, mempunyai hak atas suatu pembayaran tunjangan berdasarkan Algemene Bijstandswet (Undang-Undang Bantuan Umum) juga banyak sekali asuransi sosial dan asuransi rakyat memperlihatkan hak atas tunjangan dalam keadaan tertentu. Selanjutnya Undang-Undang Tata Ruang Belanda sanggup memperlihatkan hak atas pemberian ganti rugi kepada orang yang menderita kerugian.
c) Keputusan yang membebankan suatu kewajiban keuangan.
Sebagai pola yang paling penting yaitu penetapan pajak.
d) Keputusan yang memperlihatkan suatu kedudukan.
Diartikan sebagai keputusan-keputusan yang menyebabkan sanggup diperlakukannya beberapa peraturan yang saling berkaitan bagi seseorang tertentu atau suatu denda tertentu. Misalnya, pengangkatan seorang pegawai negeri dalam arti dari Undang-Undang Kepegawaian.
e) Keputusan penyitaan
Suatu organ penguasa melalui jalan hukumpublik sanggup menadakan penyitaan atas barang-barang dari warga atau untuk digunakan demi kepentingan umum,dll.
Ada juga pembagian-pembagian lain lantaran saling berkaitan antara akhir aturan tertentu dimana ada kewenangan untuk menarik kembali atau menciptakan peraturan, antara lain :
a) Keputusan yang bebas dan yang terikat.
b) Keputusan yang memberi laba dan yang memberi beban.
c) Keputusan yang seketika akan berakhir dan yang berjalan lama.
d) Keputusan yang bersifat perorangan dan yang bersifat kebendaan.
Sumber http://makalahdanskripsi.blogspot.com
0 Response to "Administrasi Negara"
Posting Komentar