Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Politik Atau Diplomatik
Berbagai cara penyelesaian sengketa internasional telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Pada awalnya, banyak negara sebagai pemain drama utama dalam aturan internasional klasik melaksanakan penyelesaian sengketa internasional melalui cara kekerasan. Misalnya, dengan cara perang, retorsi, reprasial, dan blokade damai.
Cara-cara kekerasan dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut karenanya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi sejak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes Tahun 1907. Oleh alasannya yaitu sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mem-punyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melaksanakan kekerasan sebagai cara penyelesaian sengketa.
Negara-negara di dunia gres meninggalkan cara-cara kekerasan dalam upaya penyelesaian sengketa internasional sesudah lahirnya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Banyak negara di dunia yang menyebabkan United Nation Charter (Piagam PBB) sebagai referensi utama dalam menuntaskan sengketa internasional secara damai. Hal tersebut alasannya yaitu dalam Piagam PBB dicantumkan wacana cara-cara penyelesaian sengketa secara tenang di antaranya negosiasi, enquiry (penyelidikan), mediasi, konsiliasi, arbitrase, jodicial settlement (pengadilan), dan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga regional.
Berdasarkan sejarah perkembangan wacana cara penyelesaian sengketa internasional di atas, sanggup kita simpulkan bahwa ada dua metode pe-nyelesaian sengketa internasional. Setiap metode tersebut terdiri atas ber-bagai macam cara sebagai berikut.
a. Metode Kekerasan
Metode kekerasan dalam menuntaskan sengketa internasional terdiri atas cara-cara menyerupai berikut.
1. Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata yaitu kontradiksi yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan tetapkan per-syaratan perdamaian secara sepihak.
2. Retorsi
Retorsi yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi yaitu perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan korelasi diplomatik, peniadaan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
3. Reprasial
Reprasial yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar aturan dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial sanggup dilakukan pada masa tenang maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa tenang antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak sanggup dibenarkan. Reprasial pada umumnya yaitu perbuatan yang ilegal, kecuali apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.
4. Blokade Damai
Blokade yaitu suatu pengepungan wilayah, contohnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk tetapkan korelasi wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai. Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa tenang kadang kala dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan negara yang memblokade.
b. Metode Damai
Metode tenang dalam menuntaskan sengketa internasional sanggup dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara tenang tersebut sanggup Anda pahami dalam uraian berikut.
Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik
Penyelesaian sengketa secara diplomatik mencakup beberapa hal menyerupai negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa-jasa baik (good offices). Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut mempunyai ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.
a. Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara tenang yang sudah cukup usang digunakan oleh masyarakat internasional. Sampai pada permulaan kurun XX, perundingan menjadi satu-satunya cara yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Bahkan, hingga ketika ini cara penyelesaian melalui perundingan biasanya yaitu cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa.
Negosiasi yaitu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara eksklusif oleh para pihak yang bersengketa melalui obrolan tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan perundingan ini, para pihak melaksanakan pertukaran pendapat dan permintaan untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi sanggup berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi sanggup dilangsungkan melalui akses diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu forum atau organisasi internasional.
Dalam praktik negosiasi, ada dua bentuk mekanisme yang dibedakan. Pertama, perundingan ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Kedua, perundingan ketika sengketa telah lahir. Pelaksanaan perundingan dalam upaya penyelesaian sengketa ini sanggup mendatangkan laba bagi para pihak. Keuntungan tersebut menyerupai berikut.
- Para pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan pe-nyelesaian sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
- Para pihak mengawasi dan menentukan secara eksklusif mekanisme penyelesaiannya.
- Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
- Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution sehingga sanggup diterima dan memuaskan kedua belah pihak.
b. Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan yaitu suatu proses inovasi fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menuntaskan sengketa yang timbul alasannya yaitu perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat aturan murni. Hal ini alasannya yaitu fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
Penyelidikan biasanya dilaksanakan oleh suatu komisi penyelidik yang dibuat berdasarkan suatu konvensi umum atau persetujuan khusus antarpara pihak. Ketentuan dalam pembentukan komisi penyelidik ini sebagai berikut.
- Setiap pihak yang bersengketa menentukan dua orang anggota komisi yang terdiri atas: seorang warga negara dari negara yang bersangkutan dan seorang bukan warga negaranya.
- Kedua belah pihak menentukan satu lagi anggota sebagai anggota komisi penyelidik yang kelima berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam pembentukan komisi penyelidik ini harus ada tiga anggota yang netral.
Dalam penyelidikan ini selain komisi penyelidik, diperbolehkan adanya pegawapemerintah khusus negara sengketa untuk mewakili urusan mereka dan bertindak sebagai perantara antara negara dan komisi. Komisi penyelidik bertugas meneliti dan menilik mengenai fakta sengketa dan mempersiapkan alasan-alasan yang perlu untuk negosiasi, penyelesaian, dan perdamaian. Kesemuanya itu dituangkan dalam suatu laporan. Laporan ini tidak mempunyai sifat sebagai keputusan dan berlakunya terserah kepada para pihak yang bersengketa. Oleh alasannya yaitu itu, komisi dikuasakan memanggil para saksi.
Pada akhir-akhir ini, Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB sering bertindak sebagai komisi penyelidik. Penggunaan cara penyelidikan dalam penyelesaian sengketa internasional ini sanggup mendatangkan keuntungan. Keuntungannya yaitu komisi penyelidik yang bersifat tidak memihak akan memudahkan penyelesaian sengketa.
c. Mediasi
Mediasi yaitu tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah perundingan atau memberi akomodasi ke arah perundingan dan sekaligus berperan serta dalam perundingan pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator.
Mediator sanggup dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saran perantara tidak mempunyai daya mengikat. Peran perantara berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 yaitu mendamaikan tuntutan yang saling berlawanan serta meredakan rasa dendam yang mungkin timbul antarnegara yang bersengketa.
Keuntungan penyelesaian sengketa secara mediasi yaitu sanggup melicinkan jalannya perundingan dan menolong tercipta-nya penyelesaian yang sanggup diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini alasannya yaitu seorang perantara yaitu pihak ketiga yang bersifat netral (tidak memihak) dan independen (merdeka). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for The Peaceful Settlement of Disputes.
d. Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi memakai intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melaksanakan intervensi ini biasanya yaitu negara. Namun, sanggup juga sebuah komisi yang dibuat oleh para pihak. Konsiliasi juga sanggup diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara akrab dengan sumbangan negara lain atau tubuh pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan sumbangan Komite Penasihat.
Komisi konsiliasi yang dibuat oleh para pihak sanggup saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian menunjukkan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak. Upaya penyelesaian sengketa secara konsiliasi ini hampir sama dengan cara mediasi. Perbedaan kedua cara penyelesaian sengketa tersebut yaitu konsiliasi mempunyai aturan program yang lebih formal kalau dibandingkan dengan cara mediasi.
Hal ini alasannya yaitu dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu: penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi; komisi akan mendengarkan keterangan ekspresi dari para pihak; dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara ekspresi tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan proposal penyelesaian sengketa.
Konsiliasi merupakan mekanisme yang sempurna bagi penyelesaian sengketa politik. Dalam praktiknya, negara memakai komite konsiliasi bukan untuk memutuskan, melainkan memberi rekomendasi. Konsiliasi lebih diterima oleh negara alasannya yaitu konsiliasi akan menempatkan sengketa pada posisi perundingan sehingga kekuasaan terakhir untuk tetapkan tetap di tangan para pihak.
e. Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) yaitu tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melaksanakan perundingan sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB. Akan tetapi, good offices merupakan suatu metode yang sering dipergunakan oleh PBB.
Dalam pelaksanaannya, jasa baik sanggup dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut.
- Jasa baik teknis (technical good offices), yaitu jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuannya yaitu mengembalikan atau memelihara korelasi atau kontak eksklusif di antara para pihak yang bersengketa sesudah korelasi diplomatik mereka terputus.
- Jasa baik politik (political good offices), yaitu jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya membuat suatu perdamaian atau meng-hentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya perundingan atau suatu kompetensi. Negosiasi, enquiry, mediasi, konsiliasi, dan jasa baik sanggup juga dikatakan sebagai perjuangan penyelesaian sengketa melalui persesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara akrab atau disebut rekonsiliasi (rujuk).
Demikian uraian wacana cara penyelesaian sengketa internasional secara politik atau diplomatik. Untuk menambah wawasan kita akan membahas cara penyelesaian internasional dibawah pengawasan PBB dalam postingan selanjutnya.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/
0 Response to "Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Politik Atau Diplomatik"
Posting Komentar