-->

iklan banner

Sistem Aturan Internasional

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh alasannya yaitu itu, dalam kaitannya dengan aturan internasional, kata sistem sanggup diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas wacana aturan internasional.

Makna Hukum Internasional
Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni aturan perdata internasional dan aturan internasional publik. 
  • Hukum perdata internasional yaitu kumpulan ketentuan aturan yang menuntaskan masalah antarindividu-individu yang pada dikala yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. 
  • Hukum internasional publik yaitu keseluruhan kaidah dan asas aturan yang mengatur kekerabatan atau dilema yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi aturan internasional publik tersebut mempunyai dua kelemahan, yakni yaitu sebagai berikut.
  • Definisi tersebut tidak tegas lantaran didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni kekerabatan atau dilema internasional yang tidak bersifat perdata.
  • Umumnya pembahasan mengenai aturan internasional selalu menunjuk pada aturan internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas aturan perdata internasional.

Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan aturan internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kekerabatan atau dilema yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek aturan lain bukan negara, atau subjek aturan bukan negara satu sama lain.

Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional sanggup dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.
  • Hukum internasional umum, yaitu peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada aturan tersebut.
  • Hukum internasional regional, yaitu peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya kekerabatan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus memakai peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
  • Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan aturan internasional regional yaitu bahwa aturan internasional regional tumbuh melalui aturan kebiasaan, sedangkan aturan internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.

Prinsip-prinsip Hukum Internasional
Prinsip-prinsip aturan internasional pada umumnya yaitu prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip non-intervensi.
  • Prinsip kesamaan derajat negara-negara, yaitu prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin kekerabatan internasional.
  • Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk memilih nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk memilih nasibnya.
  • Prinsip nonintervensi yaitu prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.

Asas-asas Hukum Internasional
Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik aturan internasional. Asas-asas itu, yaitu sebagai berikut.
  • Setiap negara tidak melaksanakan tindakan ancaman aksi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini memberi penitikberatan bahwa dalam kekerabatan internasional, setiap negara mempunyai kewajiban untuk Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa. Tidak melaksanakan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. 
  • Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melaksanakan propaganda perang dan aksi terhadap negara lain. Perang dan aksi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut sanggup membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan aturan internasional.
  • Setiap negara harus menuntaskan masalah-masalah internasional dengan cara damai. Setiap negara dibutuhkan bisa menuntaskan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut sanggup berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. 
  • Setiap negara yang mempunyai masalah internasional wajib untuk mencari solusi tenang dalam menuntaskan perselisihan antarnegara. Oleh lantaran itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
  • Setiap negara tidak melaksanakan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara pribadi maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melaksanakan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam aturan internasional.
  • Setiap negara harus sanggup mengemban amanah dalam memenuhi kewajiban. Setiap negara harus sanggup mengemban amanah dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Aturan Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel