-->

iklan banner

Simpanan Giro

Pengertian giro

Undang – undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro yaitu simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap saat  dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Sedangkan pengertian Simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, Simpanan deposito berjangka, akta Simpanan deposito , tabungan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu.

Pengertian sanggup ditarik setiap saat, maksudnya yaitu uang yang sudah tersimpan di rekening giro tersebut sanggup ditarik berkali kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan bank yang bersangkutan.

Sedangkan pengertian penarikan yaitu diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro  tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai yaitu dengan memakai cek dan penarikan non tunai yaitu dengan memakai bilyet giro (BG).

Sarana Penarikan Giro

Jenis jenis sarana penarikan  untuk menarik dana  yang tertanam dalam rekening giro yaitu sebagai berikut:

  1. Cek (cheque)

cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara  rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara  rekening nasabah untuk di uangkan sesuai dengan perysaratan yang telah ditetapkan  baik secara tunai maupun pemindahbukuan.

Syarat dan aturan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral menyerupai yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178 dengan syarat sebagai berikut:

  • Pada cek harus tertulis “CEK”
  • Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • Penyebutan tanggal dan kawasan cek dikeluarkan
  • Tanda tangan panarik

Syarat lainnya yang sanggup ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang di inginkan yaitu sebagai berikut:

  • Tersedinya dana
  • Ada materai yang cukup
  • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh simpemberi cek
  • Jumlah uang yang tertulis diangka dengan hurus haruslah sama;
  • Memperlihatkan masa kadaluarsa cek, yaitu 70 hari sesudah dikeluarkannya cek tersebut
  • Tanda tangan atau stempel perusahaan harus dama dengan yang di specimen cek tersebut
  • Tidak terblokir pihak yang berwenang
  • Resi cek sudah kembali
  • Endorsment cek benar
  • Kondisi cek sempurna
  • Rekening belum ditutup
  • Dan syarat-syarat lainnya

Penarikan dana dengan memakai sarana “cek” disamping persyaratan diatas  juga sanggup tergantung  dari jenis jenis cek yang dimaksud sebagai berikut:

Jenis jenis cek

  1. Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan orang atau tubuh tertentu yang ditulis didalam cek tersebut, contohnya bayarlah kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp.3.000.000

  1. Cek Atas Unjuk

Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang  atau tubuh tertentu didalam cek tersebut. Sebagai teladan didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata kata apapun.

  1. Cek silang

Jika suatu cek yang dipojok kiri  atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai

  1. Cek mundur

Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, contohnya hari ini tanggal 10 mei 2001, Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 mei 2001. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi lantaran ada komitmen antara simpemberi cek dengan sinpenerima cek.

  1. Cek kosong

Yaitu cek yang dananya tidak tersedia sebagai contoh, contohnya nasabah menarik cek senilai 66 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia direkening giro tersebut hanya ada 20 juta rupiah, terang cek tersebut  kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah yang ada.

Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melaksanakan hingga tiga kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan sehingga yang bersangkutan tidak sanggup berafiliasi dengan bank manapun. Namun, tentunya sebelum masuk dalam daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik verbal maupun tertulis sebelumnya.

Akan tetapi, apabila bank sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer  yang loyal terhadap bank selama ini dengan tidak ada unsur kesengajaan dengan memakai akomodasi over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah black list.

Contoh Cek (cheque)

 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan  Simpanan Giro

  1. Bilyet Giro

Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah bank kepada bank yang memelihara rekening giro  giro nasabah tertentu. Untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak akseptor yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

Pemindahanbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi BG kepada nasabah akseptor BG. Sebaliknya jikalau dipindahbukukan  ke rekeing di bank yang lain, maka harus melalui proses kliring ke bank lain.

Syarat syarat yang berlaku untuk BG supaya pemindahbukuannya sanggup dilakukan antara lain:

  • Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
  • Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
  • Nama dan kawasan bank tertarik
  • Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
  • Nama pihak penerima
  • Tanda tangan penarik atau stempel jikalau si penarik merupakan perusahaan
  • Tanggal dan kawasan penarikan
  • Nama bank yang mendapatkan pemindahbukuan tersebut

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga di atur sesuai perysaratan yang telah ditentukan seperti:

  • Masa berlakunya yaitu 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
  • Bila tanggal efektif tidak dicamtumkan, maka tanggal penarikan berlaku hingga tanggal efektif
  • Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap tanggal efekfit dianggap sebagai tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
  • Dan syarat syarat lainnya

Contoh Bilyet Giro

 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan  Simpanan Giro

  1. Alat Pembayaran Lainnya

Adalah surat perintah kepada bank yang bersangkutan yang dibentuk secara tertulis pada kertas  yang ditandatangani oleh pemegang  rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu  kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lainnya.

Surat perintah ini sanggup bersifat tunai atau pemindahbukuan. Apabila surat perintah pembayaran ditujukan melalui proses kliring. Apabila ditujukan bank yang sama maupun di lain kota lewat akomodasi trasnfer.

Surat perintah pembayaran lainnya juga sanggup berbentuk kuasa dimana si punya kuasa memberi kuasa  kepada seorang untuk melaksanakan penarikan atas rekeningnya. Surat kuasa ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan, menyerupai tanda tangan kedua belah pihak, sipemberi kuasa dan sipenerima kuasa, bukti diri dan materai. Pemberian kuasa ini disebabkan si pemberi kuasa berhalangan lantaran suatu hal.

Perbedaan cek (cheque) dan Bilyet Giro (BG)

Diantara cek dan bilyet giro yang sama sama sarana untuk menarik uang yang ada direkeningnya terdapat beberapa perbedaan . perbedaan ini hanyalah terletak pada fungsi kedua alat pembayaran tersebut.

Perbedaan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

No Keterangan Cek Bilyet giro
1 Identitas –       Atas nama

–       Atas unjuk

–       Atas nama
2 Sifat Tunai dan non tunai Non tunai
3 Tanggal Hanya ada satu tanggal Ada dua tanggal
Contoh perhitungan jasa giro

Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balas jasa berupa bunga. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan banyak sekali metode. Metode perhitungan  yang paling umum dilakukan yaitu dengan mengunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung  dari saldo terendah dalam bulan tersebut. Hal ini disebabkan dalam rekening giro frekuensi penarikannya dan penyetorannya sangatlah besar. Disamping dengan saldo terendah adapula bank memilih perhitungan bunga dengan saldo rata rata atau saldo harian.

Untuk lebih jelasnya perhitungan jasa giro tersebut akan diuraikan dengan teladan berikut:

Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Roy Akase selama bulan Juni 2001

Nama nasabah : Tn. Roy Akase

Nomor Rekening : 26.121992.10

  • 3 Juni setor tunai                    Rp.18.000.000
  • 8 Juni tarik tunai                     Rp.6.000.000
  • 13 Juni setor tunai                 Rp.7.000.000
  • 16 Juni setor kliring                Rp.1.000.000
  • 18 Juni tarik tunai                  Rp.5.000.000
  • 19 Juni setor kliring               Rp.2.000.000
  • 24 Juni kliring masuk            Rp.7.000.000
  • 27 Juni setor tunai                 Rp.4.000.000

Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga higienis yang Tn. Roy Akase peroleh selama bulan Juni jikalau bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku yaitu 18% pertahun dan dikenakan pajak 15% berikut rekening korannya.

Jawab

Dengan memakai tabel maka akan terlihat saldo terendah pada bulan yang bersangkutan

 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan  Simpanan Giro

  1. Perhitungan bunga dengan memakai saldo terendah

Saldo terendah pada bulan Juni yaitu Rp.10.000.000

Bunga = 18% x Rp.10.000.000 / 12 = Rp.150.000

Pajak 15% x Rp.150.000 = Rp.22.500

Bunga higienis = Rp.150.000 – Rp.22.500 = Rp.127.500

  1. Perhitungan dengan memakai saldo rata-rata

Saldo rata rata untuk bulan Juni yaitu :

125.000.000 / 8 = 15.625.000

Keterangan:

  • Angka 125.000.000 di peroleh dari menjumlahkan saldo mulai tanggal 3 Juni hingga dengan tanggal 27 Juni
  • Sedangkan angka 8 diperoleh dari jumlah transaksi yang terjadi selama bulan tertentu

Maka bunganya yaitu sebagai berikut:

Bunga = 18% Rp.15.625/12 bln = Rp.234.375

Pajak 15% x Rp.234.375 = Rp35.156

Bunga higienis = Rp.234.375 – Rp.234.375 = Rp.199.219

  • Jadi perbedaan perhitungan dengan kedua metode diatas terdapat selisih Yaitu

Bunga dengan saldo rata-rata yaitu Rp.234.375

Bunga dengan saldo terendah yaitu Rp.150.000

Selesih = Rp.84.375 

Pilihan sebagai nasabah dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan yaitu saldo rata rata

Lihat juga:


Sumber https://www.cekkembali.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Simpanan Giro"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel