-->

iklan banner

Pancasila

Pengertian pancasila 

Kedudukan dan fungsi pancasila jikalau kita kaji secara ilmiah memeliki pengertian yang luas, sebaik dalam kedudukannya sebagai dasar negara , sebagai pandangan hidup bangsa sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai keperibadian  bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat banyak sekali macam terminologi yang harus kita deskripsikan  secara objektib.

Untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pegertian pancasila tersebut mencakup lingkup pengertian sebagai berikut:

  • Pengertian pancasila sebagai Etimologis
  • Pengertian pancasila sebagai Historis
  • Pengertian pancasila sebagai Terminologis

Pancasila Sebagai Etimologis

Sebelum kita membahas isi arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara maka terlebih dahulu perlu dibahas asal dan istilah “pancasila” beserta makna yang terkandung didalamnya. Secara Etimologis istilah “pancasila” berasal dari sangsekerta dari india (Bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyatbiasa yaitu Prakerta.

Menurut Muhammad Yamin , dalam bahasa sangsekerta perkataan pancasila  mempunyai dua macam arti secara leksikal yaitu:

Panca ”artinya lima” “syla” vokal i pendek artinya “batu sendi”,  “alas”, atau “dasar” “syila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah lakuyang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama dalam bahasa jawa diartikan “susila” yang mempunyai kekerabatan dengan moralitas, oleh alasannya yaitu itu secara etimologis kata “pancasila “ yang dimaksudkan yaitu istilah  “panca syilia” dengan pokal i pendek yang mempunyai makna leksikal “ berbatu sendi lima” , atau secara harfiah “dasar yang mempunyai lima unsur”. Adapun istilah “panca syiila” dengan abjad Dewanagari i bermakna 5 hukum tingkah laris yang penting (Yamin:1960:437).

Perkataan pancasila mula mula terdapat dalam kepustakaan Budha di india. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pataka yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu: Sutha Pitaka, Abhidama Pilaka dan Vinaya Pitaka. Dalam fatwa Budha terdapat fatwa moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi, dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran fatwa moral tersebut yaitu sebagai berikut: Dasasyila, Saptasyila, Pancasyiila.

Ajaran pancasila berdasarkan Budha yaitu merupakan lima hukum (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasyiila yang berisi lima larangan atau pantangan itu berdasarkan isi lengkapnya yaitu sebagai berikut:

 Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya “jangan mencabut nyawa mahkluk hidup” atau dihentikan membunuh.

Dinna dana veramani shikapadam samadfiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tidak diberikan”, maksudnya dihentikan mencuri.

Kameshu micehara veramani shikapadam samadiyani artinya jangalah bekerjasama kelamin, yang dimaksudnya dihentikan berzina.

Musawada veramani sikapadam samadiyani,  artinya janganlah meminum-minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksudnya dihentikan minum minuman keras (Zaenal abidin. 1958:361).

Dengan masuknya kebudayaan india ke indonesia melalui penyebaran agama Hindhu dan Budha, maka fatwa “pancasila” Budhismepun masuk ke dalam kepustakaan jawa, terutama pada jaman majapahit. Perkataan “pancasila” dalam khasanah kesusahteraan nenek moyang kita jaman keemasan keprabuan Majapahit dibawah raja Hayam Wuruk dan Maha Patih Gadjah Mada, sanggup ditemukan dalam keropak negara kertagama, yang berupa kakawin (sair pujian) dalam pujangga istana berjulukan empu Prapanca yang final ditulis pada tahun 1365, dimana sanggup kita temui dalam sarga 53 bait ke yang berbunyi sebagai berikut:

Yatnaggegwani pancasyiila kartasangkarbgisekata, yang artinya raja menjalankan dengan dengan setia kelima pantangan (Pancasila), begitupula upacara – upacara ibadat dan penobatan-penobatan.

Bagitu perkataan pancasila dari bahasa Sansekerta menjadi bahasa jawa kuno yang artinya tetap sama terdapat dalam zaman Majapahit. Demikian juga pada jaman Majapahit tersebut hidup berdampingan secara hening kepercayaan tradisi agama Hindhu Syiwa dan agama Budha Mahayan dan campurannya Tantrayana. Dalam kehidupan tersebut setiap pemeluk agama beserta alirannya terdapat penghulunya (kepala urusan agama). Kepala penghulu Budha tersebut “Dharmadyaksa ring kasyaiwan” (Slamet Mulyono, 1979:202)

Setalah Majapahit runtuh dan agama islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sia sia pangaruh fatwa moral Budha (Pancasila) masih juga dikenal dalam masyarakat jawa, yang disebut dengan “Lima larangan” atau “lima Pantangan” moralitas yaitu dilarang:

  • Mateni, artinya membunuh
  • Maliang, artnya mencuri
  • Madon, artinya berzina
  • Mabok, artinya minum minuman keras atau menghisap candu
  • Main, artinya berjodi

Semua abjad dalam fatwa moral tersebut diawal dengan abjad “M” atau dalam bahasa jawa disebut “Ma”, oleh alasannya yaitu iut lima prinsip moral tersebut “Ma lima” atau “M 5” yaitu lima larangan (Ismaun, 1981:79).

Pancasila Secara Historis

Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat. Mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut yaitu wacana suatu calon rumusan dasar negara indonesia yag akan dibentuk. Kemudian tampilan pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 juni 1945 didalam sidang tersebut ir, Soekarno berpidato secara verbal (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah  dasar negara tersebut  Soekarno memperlihatkan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini berdasarkan Soekarno atas saran dari seorang temannya yaitu spesialis bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memprolamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 agustus 1945 disahkan Undang – undang dasar 1945 termasuk pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimana termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama pancasila.

Sejak dikala itulah perrkataan pancasila telah menjadi bahasa indonesia dan merrupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak termuat istilah “pancasila” namun yang dimaksudkan dasar negara republik indonesia yaitu disebut dengan istilah “pancasila”. Hal ini didasarkan atas inrprestasi  historis terutama dalam rangka  pembentukan calon  rumusan  dasar negara yang kemudian secara impulsif diterima oleh akseptor sidang secara bulat.

Demikianlah riwayat pancasila baik dari segi istilahnya maupun proses perumusannya, hingga menjadi dasar negara yang sah sebagaimana terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun secara termonologi historis proses perumusan pancasila yaitu sebagai berikut:

a. Soekarno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara verbal proposal lima dasar sebagai dasar negara indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya yaitu sebagai berikut:

  1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Untuk proposal tentang  rumusan dasar negara tersebut dia mengajukan usul  biar dasar  negara tersebut  diberi nama “pancasila”, yang dikatakan oleh dia istilah itu atas saran  dari salah spesialis bahasa, namun sayangnya tidak disebutkan nam spesialis bahasa tersebut. Usul mengenai nama “Pancasila” bagi dasar negara tersebut secara lingkaran diterima oleh sidang BPUPKI.

Selanjutnya dia mengusulkan bahwa kelima  sila tersebut sanggup di peras menjadi “Tri sila” yang rumusannya:

  1. Sosiol Nasional yaitu: “Nasionalisme dan Internasionalisme”
  2. Sosio Demokrasi yaitu, “Demokrasi dengan kesejahteraan Rakyat”
  3. Ketuhanan yang maha esa

Adapun “Tri Sila” tersebut masih diperas lagi menjadi “Eka Sil” atau satu sila yang pada dasarnya yaitu “gotong royong”

Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dan diberi judul “lahirnya Pancasila”, sehingga dahulu pernah terkenal bahwa tanggal 1 juni yaitu hari lahirnya pancasila.

b. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuriti Zyumbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta permintaan usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “ Panitia Sembilan”, yang sehabis mengadakan sidang berhasil  menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertamakali disepakati oleh sidang.

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai buah hasil pertamakali disepakati oleh sidang.

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam piagam jakarta yaitu sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam pemeluk pemeluknya
  2. Kemanusian yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pancasila secara Terminologis

Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara negara yang merdeka, maka panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun 1945 tersebut terdiri  atas dua bagian  yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi 37 ayat pasal 1, Aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 hukum Tambahan terdiri dari 2 ayat.

Dalam bab pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut tercantum  Rumusan Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusian yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perkwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara republik indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat indonesia. Namun dalam sejarah ketetanegaraan indonesia dalam upaya bangsa indonesia mempertahankan Proklakasi eksitensi negara dan bangsa indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut:

a. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).

Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 hingga dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Peri kemanusian
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan sosial

b. Dalam UUDS (Undang-undang Dasar Sementara 1945) 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku mulai 17 agustus 1950 hingga 5 juli 1959, terdapat pula rumusan pancasila menyerupai rumusan yang tercantum dalam kosntitusi RIS, sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan sosial

c. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat.

Selain itu terdapat juga rumusan pancasila dasar negara yang beredar dikalangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kedaulatan Rakyat
  5. Keadilan sosial

Dari majemuk rumusan pancasila tersebut diatas yang sah dan benar secara konstitusional yaitu rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO XX/MPRS/1996, dan Inpres no. 12 april 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Repubulik Indonesia yang sah dan benar yaitu sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Lihat juga


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel