-->

iklan banner

Sistem Aturan Dan Peradilan Internasional

Seiring dengan semakin majunya teknologi informasi dan transportasi, maka kualitas dan kuantitas kekerabatan internasional pun juga menjadi semakin meningkat. Untuk mengatur tata kehidupan kekerabatan masyarakat antar negara ini, maka dibutuhkanlah sebuah sistem aturan dan peradilan internasional. Pembentukan aturan internasional ini salah satunya ialah bertujuan biar kekerabatan antar negara sanggup berjalan dengan lancar dan sesuai dengan asas-asas PBB. Tidak semua permasalahan internasional sanggup diselesaikan dengan lancar dan damai, untuk itu dibentuklah pengadilan internasional sebagai solusi aturan terakhir penyelesaian perkara antar negara.

Pengertian Hukum Internasional


Hukum internasional ialah sekumpulan instrumen aturan yang terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati dalam menjalankan sebuah kekerabatan internasional, baik itu kekerabatan antar negara atau antar bukan negara. Satu hal yang perlu digarisbawahi ialah bahwa aturan internasional tidak hanya mengatur kekerabatan antar negara, melainkan juga mengatur segala kekerabatan yang berskala internasional, baik itu kekerabatan antar individu ataupun antarkelompok yang berbeda negara.

Hukum internasional bersama-sama bukanlah sebuah hal yang baru. Sejak zaman dahulu, bangsa Romawi Kuno sudah mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville yang mengatur warga Romawi dan Ius Gentium yang diterapkan bagi orang abnormal (non-Romawi). Pada era modern sendiri, aturan internasional mulai berkembang sejak disahkannya perjanjian Westphalia pada kala ke-17. Perjanjian Westphalia sendiri menandai berakhirnya perang berkepanjangan antar negara-negara besar di Eropa dan munculnya beberapa negara berdaulat baru.

Jika dilihat dari perkara yang dibahas, aturan internasional sanggup diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu:
  1. Hukum perdata internasional, yaitu aturan internasional yang mengatur kekerabatan antar warganegara satu dengan warga negara lainnya dalam sebuah kekerabatan antar negara.
  2. Hukum publik internasional, ialah aturan internasional yang mengatur kekerabatan antara satu negara dengan negara yang lainnya.
Sementara jikalau dilihat dari bentuknya, aturan internasional sanggup digolongkan menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Hukum tertulis, yaitu kaidah-kaidah aturan internasional yang disepakati bersama dalam bentuk tertulis.
  2. Hukum tidak tertulis, ialah kaidah-kaidah aturan internasional dalam bentuk tidak tertulis, pola dari aturan internasional tidak tertulis ialah kebiasaan-kebiasaan internasional menyerupai kebiasaan penyambutan tamu kehormatan dari negara lain.

Asas-asas Hukum Internasional

Untuk menjaga biar kekerabatan internasional tetap berjalan pada jalur yang benar, maka dibutuhkanlah asas-asas aturan internasional, asas-asas tersebut antara lain:

a. Asas-asas Yang Termuat Dalam Piagam PBB

Pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencantumkan asas-asas aturan internasional sebagai berikut:
  1. Setiap negera mempunyai persamaan kedaulatan.
  2. Setiap anggota harus memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam Piagam PBB.
  3. Setiap negara anggota harus menuntaskan sengketa antarbangsa secara damai.
  4. Setiap negara akan mencegah tindakan bahaya atau kekerasan terhadap negara lain dalam menjalin kekerabatan internasional.
  5. Setiap negara anggota harus berperan aktif dalam membantu mewujudkan program-program PBB yang termuat dalam Piagam PBB.
  6. PBB mendukung negara-negara yang bukan anggota PBB untuk bertindak selaras dengan asas-asas yang tertuang dalam Piagam PBB.
  7. PBB tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam urusan internal negara-negara anggotanya.
b. Asas-asas Hukum Publik Internasional

Asas-asas aturan publik internasional (hubungan antar negara) terdiri dari kaidah-kaidah sebagai berikut:
  1. Asas equality, ialah asas persamaan derajat antar pihak yang melaksanakan kekerabatan internasional.
  2. Asas courtesy, ialah asas saling menghormati antar pelaku kekerabatan internasional.
  3. Asas reciprosity, ialah asas kekerabatan timbal balik dalam artian positif antar pihak yang melaksanakan kekerabatan internasional.
  4. Pacta sunt servanda, yaitu harus adanya saling kejujuran dan keterbukaan antar pelaku kekerabatan internasional.
  5. Ex aequo et bono, yaitu asas untuk menuntaskan permasalahan menurut keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar kepentingan bersama.

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Hukum internasional sebagai kaidah aturan tertinggi dalam mengatur pergaulan antarbangsa disusun menurut sumber aturan tertentu. Sumber aturan internasional sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu sumber aturan material dan formal.

a. Sumber Hukum Material

Sumber aturan material ialah segala hal yang menjadi faktor yang memilih isi/ketentuan hukum. Dengan kata lain, sumber aturan material ialah segala sesuatu yang melatarbelakangi dan menjiwai isi suatu aturan internasional serta sebagai dasar kekuatan mengikatnya suatu aturan internasional. Paling tidak ada dua anutan berbeda yang mempunyai pedapat mengenai aturan internasional, yaitu:
  1. Aliran Naturalis
    Aliran naturalis diprakarsai oleh Hugo de Groot atau Grotius yang lalu pahamnya disempurnakan oleh spesialis aturan dan diplomat Swiss berjulukan Emmerich Vettel. Aliran naturalis menyatakan bahwa aturan internasional mempunyai derajat yang sama dengan aturan alam. Kekuatan mengikat aturan internasional didasarkan pada aturan alam yang berasal dari tuhan.Sehingga aturan internasional harus diataati sebagai aturan yang tertinggi.

  2. Aliran Positivisme
    Aliran positivisme pertama kali dicetuskan oleh Hans Kelsen. Aliran ini menyatakan bahwa kekuatan mengikat aturan internasional didasarkan pada persetujuan negara-negara berdaulat yang sudah berkomitmen untuk mengikatkan diri dalam suatu kaidah aturan internasional.
Berikut ialah beberapa pola sumber aturan material:
  • Perasaan aturan individu
  • Pendapat umum
  • Pacta sunt servanda
  • Nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat
  • Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)
  • Politik aturan atau peraturan yang diberlakukan pada wilayah tertentu

Sumber http://iwak-pithik.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Aturan Dan Peradilan Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel