Anjak Piutang (Factoring)
Pengertian Anjak Piutang
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, kendala utama yang sanggup menjadi bahaya yaitu banyaknya penjualan kredit yang tidak sanggup tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan menjadikan terganggunya perputaran barang dan keuangan, apalagi jikalau hingga kredit tersebut tidak bisa lagi membayar oleh nasabahnya.
Apabila perkara piutang macet ini tidak sanggup segera ditangani secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang besar tidak sanggup dihindari. Untuk melaksanakan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menanggulangi perkara piutang macet dan adminstrasi kredit yang semeraut sanggup diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan Anjak Piutang yang memang acara utamanya bergerak di bidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang sanggup mengambil alih pengelolaan manajemen piutang suatu perusahaan. Jadi, bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan ibarat diatas sanggup menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan factoring dengan imbalan fee dan biaya biaya lainnya yang disepakati bersama. Lalu apa yang dimaksud dengan perusahaan anjak piutang, serta apa saja yang dilakukannya?
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring yaitu perusahaan yang kegiatannya yaitu melaksanakan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah tubuh perjuangan yang melaksanakan acara pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif gres dikenal di indonesia. Secara resmi yaitu dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, padahal dibanyak negara lain acara perusahaan factoring sudah dimulai semenjak puluhan tahun sebelumnya.
Kegiatan utama perusahaan factoring ini yaitu mengambil alih pengurusan piutang sautu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha –usaha yang dijalankan oleh perusahaan ini berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung seruan pihak kreditor.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur bersarkan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputasan Menteri keuangan tersebut sanggup disimpulkan bahwa acara anjak piutang yaitu sebagai berikut:
- Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
- Pembelian piutang perusahaan dalam sautu transaksi perdagangan dengan haraga yang sesuai dengan kesepakatan.
- Mengelola usaha penjuala kredit sautu perusahaan, artinya perusahaan factoring sanggup mengelola acara administrasi kredit sautu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola acara sehari-hari perusahaan anjak piutang ibarat halnya perusahaan lainnya juga mempunyai tujuan tertentu yang mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan ini antara lain dari banyak sekali biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari laba inilah perusahaan factoring sanggup menutup seluruh acara operasioalnya.
Dalam peraktiknya laba yang diperoleh dari biaya biaya yang dibebankan kepada nasabahnya yaitu :
- Jasa penagihan (service charge)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan factoring kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakan kedua belah pihak dengan banyak sekali pertimbangan ibarat contohnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
- Biaya adminstrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak-piutang setelah melaksanakan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dr kesepakatan yang dibentuk bersama.
Pihak yang Terlibat dan Fasilitas yang Diberikan
Dalam acara transaksi perusahaan factoring terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka acara anjak-piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam acara transaksi anjak-piutang yaitu sebagai berikut:
- Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak-piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambilalih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.
- Perusahaan Anjak_piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya
- Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai perkara (utang) kepada kreditor (klien)
Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam acara anjak_piutang lihat pada gambar berikut:
- Kreditor menyerahkan problem piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
- Perusahaan anjak _piutang melaksanakan panagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor.
- Debitur membayar kepada perusahaan anjak_piutang
- Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sehabis semua problem utang –piutang
Kemudian kemudahan yang sanggup diberikan perusahaan anjak-piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kredit (kliennya). Dilihat dari banyak sekali sisi sebagai berikut:
- Berdasarkan pemberitahuan
- Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak – piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
- Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak-piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jikalau ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibentuk dan atau perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
- Berdasarkan tanggung jawab
- Withrecource
Dalam hal ini se debitur tidak bisa untuk melunasai segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab si kreditor dan pihan anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
- Without cource
Dalam kemudahan ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam sautu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak-piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
- Berdasrkan pelanggan
- Full service factoring
Merupakan perusahaan anjak-piutang yang memperlihatkan semua jenis kemudahan jasa jasa piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk kemudahan untuk menanggung resiko terhadap kredit yang macet.
- Recource factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak-piutang mencakup hampir semua jasa anjak piutang proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.
- Bulk factoring
Jasa yang diberikan terhadap kreditor hanyalah kemudahan jasa pembiayaan dan pemberiatahuan jatuh tempo pada debitur.
- Maturity factoring
Dalam perusahaan jenis ini kemudahan jasa yang diberikan kepada kreditor yaitu proteksi kredit yang mencakup pengurusan atas penjualan, penagaihan dari debitur dan proteksi atas piutang dan dalam jenis jasa yang diberikan yaitu tanpa pembiayaan.
- Underclosed factoring
Dalam kemudahan ini perusahaan anjak-piutang memperlihatkan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang hingga dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
- Advanced payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana pembarannya dilakukan ketika jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur
- Berdasarkan wilayah
- Domestic factoring
Merupakan perusahaan anjak-piutang yang hanya beroperasi diwilyah Indonesia
- Internasitional factoring
Merupakan acara anjak piutang yang kegiatannya sanggup dilakukan antarnegara ibarat pembiayaan fasilitas ekspor – impor
Jasa – jasa dan Biaya yang Diberikan
Sama ibarat halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak-piutang juga mempunyai banyak sekali ragam produk atau jasa yang sanggup ditawarkan kepada nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anjak-piutang masing masing.
Dalam acara sehari-harinya secara umum perusahaan anjak-piutang mempuanya dua macam jasa yang sanggup ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa jasa yang sanggup dilakukan oleh perusahaan factoring sebagai beriktu:
- Jasa pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak-piutang melaksanakan pembiayaan dimuka (preffinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian sanggup dibentuk berdasarkan withrecource atau dengan without recource. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% hingga 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti bukti penjualan.
- Jasa Non Pembiayaan (non financin service)
Dalam jasa non pembiayaan acara yang dilakukan mencakup pinjaman jasa pengelolaan adminstrasi kredit, biasanya acara jasa ini meliputi:
- Analisis kelayakan suatu kredit,
- Melakukan adminstrasi kredit
- Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
- Perlindungan terhadap suatu risiko kredit
Kemudian berkaitan dengan jasa jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditor ibarat yang sudah dijelaskan diatas. Dalam peraktiknya paling tidak ada dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya jawaban dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee dan biaya administrasi terhadap pembiayaan tertentu.
Keuntungan Anjak Piutang
Keterlibatan banyak sekali pihak dalam acara anjak piutang akan memperlihatkan atau memperoleh laba bagi masing masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditor maupun debitur.
Keuntungan yang diperoleh masing masing pihak yaitu sebagai berikut:
- Bagi perusahaan anjak piutang
- Memperoleh laba berupa fee dan biaya adminstrasi
- Membantu menuntaskan pertikaian di antara kreditor dan debitur
- Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit
- Bagi kreditor
- Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya
- Memperlancar acara usaha
- Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang kreditor sanggup berkonsentrasi ke perjuangan lainnya.
- Bagi debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, alasannya yaitu ada rasa aib sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan banyak sekali cara.
Contoh Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang yang cukup populer diantaranya sebagai berikut:
- Aditama Finance
- SG Finance
- PT IFS Capital Indonesia
- PT. Tifa Finance
Lihat juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Anjak Piutang (Factoring)"
Posting Komentar