-->

iklan banner

✔ Sejarah Anutan Ekonomi Islam

BAB I PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, hendaknya dijadikan pedoman hidup biar insan saling mengasihi dan menghormati dalam hidup bermasyarakat. Beliau mengajarkan biar insan mempergunakan kemampuan dan potensi dirinya sebagai pribadi yang bebas. Kebebasan merupakan unsur kehidupan yang paling fundamental yang dipakai sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup.
Setelah Rasulullah SAW wafat, pemerintahan dipegang oleh Khulafaurrasyidin. Dimana, perkembangan-perkembangan gres muncul dimasa itu, terutama tercermin dari kebijakannya yang berbeda antara satu khalifah dengan khalifah yang lain. Seiring dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam, perkembangan pemikiran-pemikiran ilmu pengetahuan mengalami kemajuan yang sangat pesat dimana banyak pemikir-pemikir muslim yang mulai menggali isi dari Al-Qur’an yang menjadi sumber kebenaran dan pengetahuan, sehingga kota-kota besar Islam ketika itu menjadi sentra kebudayaan dan pengetahuan dunia. Tak heran jikalau kemudian banyak ahli-ahli Barat yang tiba dan berguru di kota-kota tersebut.
Perkembangan Ekonomi Islam menjadi sesuatu yang tidak sanggup dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam. Mengapa ketika ini perkembangan pemikiran Ekonomi Islam, yang mana 6 era yang kemudian pernah menjadi kiblat pengetahuan dunia, kurang dikenal dan besar lengan berkuasa dalam kehidupan masyarakat? Hal ini dikarenakan kajian-kajian pemikiran Ekonomi Islam kurang tereksplorasi ditengah maraknya dominasi ilmu pengetahuan konvensional (Barat) semenjak runtuhnya kekhalifahan Islam di Turki lebih dari 8 dasawarsa yang lalu. Akibatnya, perkembangan Ekonomi Islam yang telah ada semenjak tahun 600M kurang begitu dikenal masyarakat. Ekonomi Islam kurang mendapat perhatian yang baik, lantaran masyarakat tidak mendapatkan info yang memadai.
BAB II PEMBAHASAN
A.Perekonomian Dimasa Rasulullah
Semua muslim yang bisa boleh jadi tentara. Mereka tidak mendapatkan honor tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan potongan dari harta rampasan perang. Rampasan tersebut mencakup senjata, kuda, unta, domba, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dari perang. Situasi berubah setealah turunnya Surat Al-Anfal (8) ayat 41 :
“Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang sanggup kau peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, Kerabat Rasul, belum dewasa yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jikalau kau beriman kepada Allah dan kepada yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) dihari furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Pada masa Rasulullah SAW, dia mengadopsi praktik yang lebih manusiawi terhadap tanah pertanian yang telah ditaklukkan sebagai fay’ atau tanah dengan kepemilikan umum. Tanah-tanah ini dibiarkan dimiliki oleh pemilikinya dan penanamnya, sangat berbeda dari praktik kekaisaran Romawi dan Persia. Semua tanah yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW (iqta’) relatif lebih kecil jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yang tidak bertuan. Kebijakan ini tidak hanya mambantu mempertahankan kesinambungan kehidupan manajemen dan ekonomi tanah-tanah yang dikuasai, melainkan juga mendorong keadilan antar generasi dan mewujudkan perilaku egaliter.
Pada tahun kedua sesudah hijrah, shodaqoh ini kemudian dengan Zakat Fitrah yang dibayarkan setiap setahun sekali pada bulan ramadhan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau kismis, setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas, pria atau perempuan, muda atau renta dan dibayar sebelum Shalat Idul Fitri.
a.Sumber Pendapatan Primer
Pendapatan utama bagi negara pada masa Rasulullah SAW yakni zakat (memiliki karakteristik yang sama dengan pajak, tetapi secara dasar berorientasi pada agama) dan ushr (iuran untuk tanah produksi). Zakat dan Ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam. Pengeluaran untuk keduanya sudah diuraikan secara terang dalam Surat At-Taubah (9) ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orag fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakannya) budak orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Hadist sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ✔ Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Pada masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
a.Benda logam yang terbuat dari emas dan juga benda dari perak menyerupai koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya
b.Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing
c.Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan binatang
d.Hasil pertanian termasuk buah-buahan
e.Luqta, harta benda yang ditinggalkan mush
f.Barang temuan
b.Sumber Pendapatan Sekunder
Diantara sumber-sumber pendapatan sekunder yang menunjukkan hasil yakni :
a.Uang tebusan untuk para tawanan perang, hanya tidak disebutkan jumlah uang tebusannya
b.Pinjaman-pinjaman sesudah menaklukkan kota Mekkah untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma atau sebelum pertempuran
Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham berdasarkan Bukhari).
c.Khusmus atau Rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam
d.Amwal fadhla, berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa andal waris atau berasal dari barang-barang orang muslim yang meninggalkan negerinya
e.Wakaf, harta benda yang diindikasikan kepada umat Islam yang disebabkan Allah dan pendapatannya akan didepositokan ke Baitul Maal,
f.Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat,
g.Zakat fitrah
h.Bentuk dan shodaqoh lainnya menyerupai kurban dan Kuffarat yakni dende atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada program keagamaan, menyerupai berburu pada animo haji.
B.Perekonomian Dimasa Khulaffaur Rasyidin
a.Abu Bakar As-Sidiq (51 SH – 13 H / 537 – 634 M)
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Mal. Menurut beberapa keterangan dia diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Mal dengan beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan berdasarkan keterangan 6000 dirham per tahun.
Khalifah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Beliau juga mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui yang kembali menunjukkan gejala pembangkangan sepeninggal Rasulullah SAW.
b.Umar bin Khattab (40SH – 23H / 584 – 644 M)
Khalifah Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Pada masa kekhalifahan Umar banyak dibangun saluran irigasi, waduk, tangki kanal, dan pintu air serba guna untuk mendistribusikan air di ladang pertanian.
Hukum perdagangan juga mengalami penyempurnaan untuk membuat perekonomi secara sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan materi makanan ke kota. Pada ketika yang sama juga dibangun pasar biar tercipta perdagangan dengan persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap pengutamaan harga. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan problem ekonomi secara umum. Umar memutuskan zakat atas harta dan bagi yang membangkang didenda sebesar 50% dari kekayaannya.
Pada masa dia dibangun Institusi Administrasi dan Baitul Mal yang reguler dan permanen di Ibu Kota, yang kemudian berkembang dan didirikan pula Baitul Mal cabang di ibu kota propinsi. Baitul Mal secara tidak eksklusif berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, belum dewasa yatim, serta belum dewasa terlantar, membiayai penguburan orang-orang miskin, membayarkan utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat, untuk kasu-kasus tertentu, hingga untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial. Bersamaan dengan reorganisasi Baitul Mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang disebut Al-Divan. Al- Divan yakni kantor yang mengurusi pembayaran tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tujangan lainnya secara reguler dan tepat. Khalifah Umar juga membentuk komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. Khalifah Umar memutuskan beberapa peraturan antara lain sebagai berikut:
a.Wilayah Irak yang ditaklukan menjadi muslim, sedangkan potongan yang berada dibawah perjanjian tenang tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikannya tersebut sanggup dalihkan
b.Kharaj (pajak yang dibayarkan oleh pemilik-pemilik tanah negara taklukan), dibebankan pada semua tanah yang termasuk kategori pertama, meskipun pemilik tersebut kemudian memeluk Islam dengan demikian tanah menyerupai itu tidak daat dikonversi menjadi tanah ushr
c.Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka memberi kharaj dan jizyah (pajak yang dikenakan bagi penduduk non muslim sebagai jaminan sumbangan oleh negara)
d.Sisa tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali bila ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr
c.Usman bin Affan (47 SH – 35H / 577 – 656 M)
Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Tindakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Usman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya. Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.
Pada masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr, kharaj, fay, dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaimana barang-barang dagangan yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yang ditaklukan. Prosentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.
d.Ali bin Abi Thalib
Pada masa pemerintahan Ali, dia mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal Madinah, Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan sawad, namun ia menahan diri untuk menghindari terjadi perselisihan.
ecara umum, banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan, menyerupai alokasi pengeluaran yang tetap sama. Pengeluaran untuk angkatan bahari yang ditambahkan jumlahnya pada masa Ustman hampir dihilangkan seluruhnya.
Khalifah Ali mempunyai konsep yang terang mengenai pemerintahan, manajemen umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannnya menyerupai mendiskripsikan kiprah dan kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun keringanan terhadap keadilan, kontrol atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa, hakim dan abdi hukum, menguraikan pendapatan pegawai administratif dan pengadaan bendahara.
C.Perkembangan Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin
a.Pendapatan Pemerintah
Pendapatan pada masa pasca khulafaurrasyidin masih menggunakan sistem perpajakan yang dikenal dengan kharaj. Ketika pendapatan jizyah (al-jawali) menurun, timbul banyak sekali macam pajak baru. Pajak lainnya yakni al-mufariq yang dikenakan terhadap terhadap barang ekspor dan impor melalui pentai.
Pendapatan negara tidak dikumpulkan di Baitul Mal sebagaimana pada masa khulafaurrasyidin. Setiap pendapatan dikhususkan untuk biaya suatu acara tertentu. Kemudian sisa pendapatan barulah dikumpulkan di kas negara sebagian dan cadangan.
Pengaitan antara pendapatan dan pengeluaran dalan bentuk neraca. Neraca ini diperhitungkan setiap tahun berdasarkan tahun masehi, lantaran kharaj (sumber terbesar waktu itu) dipungut berdasarkan tahun masehi. Sejak era kedua hijrah muncul diwan yang menyerupai dengan jasa akuntansi remaja ini.
b.Mata Uang
Pada masa permulaannya Muslim menggunakan emas dan perak dengan beratnya. Dinar dan dirham yang mereka gunakan yakni mata uang kekaisaran Persia. Mata uang Islam dibentuk pada masa Khalifah Abdullah Malik bin Marwan. Saat itu dia memerintahkan untuk pembuatan dirham yang dicap dengan kata-kata “Allah yakni Satu, Allah yakni Abadi".
Mata uang yang lain pada waktu itu berfungsi sebagai sarana pengumuman keabsahan pemerintahan pada waktu itu yang namanya terpatri di mata uang tersebut. Mata uang itu disebut sikkah.
Dalam Islam dikenal dua jenis mata uang utama, yaitu dinar emas dan dirham perak. Selain kedua mata uang tersebut terdapat mata uang pecahan yang disebut maksur menyerupai qitha dan miqtal. Pada keempat hijrah dunia Islam mengalami krisis mata uang emas dan perak, maka kemudian dibuatlah mata uang dari tembaga yang dikenal dengan fulus.
Nilai mata uang ditetapkan sendiri oleh Khalifah. Penetapan itu sendiri tidak lepas dari pertimbangan nilai riil masyarakat dan naik turunya nilai uang dari waktu ke waktu. Mata uang pada waktu itu ditimbang terlebih dahulu untuk mencegah penipuan dengan standar timbangan yang telah mereka miliki.
D.Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin
Tokoh ekonomi periode awal Islam hingga 1058, ini diantaranya Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798), Ibnu Farabi (950), Ibnu Sina (1037), dll. Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M) Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll.
Ekonomi Islam periode ketiga (1446-1931 M) Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll
a.Zaid bin Ali (699-738)
Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayannya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran yakni riba
Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Allah dalam surat An-Nisaa ayat 29
: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.
b.Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya yakni salam, yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli setuju bila barang dikirimkan sesudah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi mekanisme kontrak tersebut yang cenderung mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, menyerupai jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau menunjukkan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Salah satu kebijakan Abu Hanifah yakni menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam problem transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam korelasi dengan jual beli.
Abu Hanifah sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam masalah tanan tidak menghasilkan apapun.
Beberapa karya yang dihasilkan antara lain: Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad.
c.Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Abu Yusuf populer sebagai Qadi (hakim). Kitab Al-Kharaj ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini sanggup digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern.
Menurutnya sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan menunjukkan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika lantaran suatu hal selain monopoli, penimbunan atau agresi sepihak yang tidak masuk akal dari produsen terjadi lantaran kenaikan harga, maka pemerintah tidak sanggup melaksanakan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.
d.Al-Ghazali (450 – 505H/ 1058 –1111M)
Bagi Ghazali pasar merupakan potongan dari “keteraturan alami”, dia juga membuktikan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali juga menyampaikan bahwa kebutuhan hidup insan terdiri dari 3, yaitu kebutuhan dasar (darruriyah), kebutuhan sekunder (hajiat), dan kebutuhan glamor (takhsiniyyat). Teori hierarki kebutuhan ini kemudian diambil oleh William Nassau Senior yang menyatkan bahwa kebutuhan insan terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Beliau juga menyatakan perihal tujuan utama dan penerapan syariah yakni problem religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan problem ekonomi.
Beliau juga memperkenalkan mengenai peranan uang dalam ekonomi (dalam kitab Ihya’ Ulum Din). Menurutnya, insan memerlukan uang sebagai alat perantara/pertukaran (medium exchange) untuk membeli barang. Fungsi ini kemudian dijabarkan kembali oleh Ibnu Taimiyah dengan menambahkan 1 fungsi tambahan, yakni bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk memilih nilai (measurement of value ). Karya yang ditulisnya antara lain yang cukup monumental : Alajwibah Al-Ghazaliyah fi Al-Masa’il Al-Ukhrawiyah, Ihya’ Ulum Din, Al-Adab fi Al-Dina, dll.
e.Ibnu Rusyd (1198)
Dikenal sebagai Aveorrus di Barat. Beliau menghasilkan sebuah karya yang mengungkapkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang Sebelumnya filsuf Yunani, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang ada 3, yaitu sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan. Ibnu Rusyd menambahkan fungsi keempat dari uang, yakni sebagi alat simpanan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang sanggup dipakai kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya.
Ibnu Rusyd juga membantah Aristoteles perihal teori nilai uang dimana nilainya dihentikan berubah-ubah. Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang itu dihentikan berubah-ubah lantaran 2 alasan, yakni pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka menyerupai Allah SWT Yang Maha Pengukur, Allah Tidak Berubah-Ubah, maka uangpun sebagai pengukur keadaan dihentikan berubah. Kedua uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil.
f.Ibnu Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M)
Menurut Ibnu Taimiyah naik turunnya harga bukan saja dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan tetapi ada faktor-faktor yang lain : “Sebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya lantaran adanya ketidakadilan yang disebabkan orang atau pihak tertentu, tetapi juga lantaran panjang singkatnya masa produksi (khalq) suatu komoditi. Jika produksi naik dan permintaan turun, maka harga di pasar akan naik, sebaliknya jikalau produksi turun dan permintaan naik, maka harga di pasar akan turun”.
Teori dikenal dengan “price volality” atau turun naiknya harga di pasar. Teori ini jikalau dikaji lebih mendalam yakni menyangkut aturan permintaan dan penawaran (supply dan demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagi teori yang berasal dari Barat.
Beliau menjelaskan mengenai Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atau paten. Menurut dia kepemilikan (property) yakni suatu kekuatan yang diberikan oleh syariah untuk menggunakan sebuah objek dan kekuatan itu bermacam-macam dalam macam dan kadarnya. Beliau membagi subjek kepemilikan menjadi 3; individu, masyarakat dan negara. Tujuan yang paling utama dari kepemilikan yakni kegunaannya pada orang lain.
g.Ibn Khaldun 732-807 H/1332-1383 M)
Beliau banyak dipuji oleh Barat lantaran buah pikirannya yang banyak besar lengan berkuasa bagi Barat dan memberi pencerahan bagi dunia ekonomi, bahkan bisa dibilang dia yakni Bapak Ekonomi Dunia (artikel : Ibn Khaldun Bapak Ekonomi). Sumbangan terbesar dalam bidang Ekonomi banyak dimuat dalam karya besarnya, Al-Muqadimmah.
Beberapa prinsip dan falsafah ekonomi telah difikirkannya, menyerupai keadilan (al-adl), hardworking, kerjasama (cooperation), kesederhanaan (moderation), dan fairness. Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan yakni tulang punggung dan asas kekuatan sebuah ekonomi. Disebutkan mengenai “rasa kebersamaan” yang akan terbentuk dan menguat jikalau ada keadilan untuk menjamin adanya kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kewajiban bersama dan pemerataan hasil pembangunan.
Manusia dan Ekonomi
Ibnu Khaldun pada prinsip-prinsip dan falsafah Islam tidak hanya melihat fungsi insan dalam aktifitas perekonomian sebagai binatang ekonomi (economic animal), sebaliknya dia mengungkapkan bahwa insan yang sebetulnya yakni insan Islam (Islamic Man /homoislamicus) yang memerlukan Ilmu pengetahuan (sumber yang didapatkan dari Allah SWT melalui pengamatan dan observasi) ekonomi untuk memenuhi misinya di muka bumi.
Teori Produksi
Ibnu Khaldun mengemukakan suatu teori bahwa kehidupan ekonomi selalu mengarah pada pelaksanaan keseimbangan (equilibrium) antara penawaran dan permintaan. Menurut dia produksi berdasarkan pada faktor tenaga kerja (buruh) dan kerjasama dari masyarakat.
Teori Nilai, Uang, dan Harga
Secara tegas dia menyampaikan bahwa nilai suatu barang tergantung pada nilai tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi. Beliau mengatakan,
“Semua perjuangan insan dan semua tenaga buruh perlu dipakai untuk mendapatkan modal dan keuntungan. Tidak ada jalan lain bagi insan untuk mendapatkan laba melainkan melalui penggunaan buruh.”
Mengenai Uang dia beropini bahwa banyaknya uang tidaklah menetukan kekayaan suatu negara, tetapi ditentukan oleh banyaknya produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Sejalan dengan pemikiran Al-Ghazali, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Pemerintah wajib menjaga dan menjamin niai uang yang dicetak lantaran masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas dan perak di dalamnya. Oleh lantaran itu selain menyarankan dipakai uang standar emas/perak, dia juga menyarankan konstannya harga emas dan perak. Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik turunya penawaran terhadap harga. Beliau mengatakan,
“ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila jarak antar kota erat dan kondusif untuk melaksanakan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang melimpah dan harga-harga akan turun”.
E.Perkembangan Pemikiran Islam ke Barat
A. Schumpeter (1954) buku yang berjudul “History of Economic Analysis”, berisikan perihal pondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi didunia. Hal yang menarik yakni sesudah final masa keemasan Graceo Roma di abad-8 Masehi, sangat sedikit sekali ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan, bahkan masa ini berjalan hingga era ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274).
Schumpeter menyebutnya sebagai “Great Gap” atau jurang yang besar diantaranya, ketika itu terjadi masa kegelapan (dark age) terhdap ilmu dan sains di Eropa. Pengaruh gereja masih terasa kental membatasi para andal dan ilmuwan untuk menghasilkan karya ilmiah. Bahkan bila seseorang sanggup dianggap membelok dari fatwa Tuhan bila bertentangan dengannya dan eksekusi mati pun akan diberikan.
Disisi dunia yang lain, dunia Islam mencapai masa keemasan, dimana banyak ilmuwan muslim yang mulai menggali Kitab Suci Al-Qur’an dan referensi-referensi lainnya, berhasil menunjukkan karya-karya ilmiah yang signifikan mulai mencakup kedokteran, teknik, arsitektur, kimia, hukum, seni dan sastra, sosial hingga ekonomi. Banyak ilmuwan muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang karenanya hingga kini masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan. Karya-karya agung para ilmuwan inilah yang menimbulkan dunia Islam menjadi sentra kebudayaan dan pengetahuan dunia selama kurang lebih 13 abad.
Pengaruh pemikiran Islam terhadap masyarakat barat dipengaruhi dua fakta yang menonjol :
a.Para cendikiawan tersebut mendapatkan dorongan terbesar dari warisan ilmu pengetahuan dan filsafat Greco-Helenistik
b.Islam mendapatkan warisan tersebut dan mengajarkan di dalam sekolah-sekolah akademi tinggi, sentra penelitian, dan perpustakaan-perpustakaan
Dampak dari penyebaran kebudayaan Islam ini, Eropa mendapatkan banyak ilmu pengetahuan bersumber dari dunia Islam. Dalam bidang ilmu ekonomi beberapa pengetahuan yang diindikasi disalin oleh Ilmuwan Eropa diantaranya yakni :
a.Teori Parento Optimum diambil dari pidato Ali bi Abi Thalib yang dikumpulkan dalam suatu kitab yang berjudul Nahjul Balaghah.
b.Bar Hebracus, pendeta Jocobite Church menyalin beberapa potongan kitab karya Al-Ghazali yang berjudul Ihya’ Ulum Din.
c.Gresham law dan Oresme Trarise diambil dari kitab karya Ibnu Taimiyah
d.Pendeta era Spanyol Ordo Dominican, Raymond Martini menyalin banyak potongan dari Tahaful Al-Falasifa, Maqasid Ul-falasifa, Al-Munqid, Mishkat Ul-Anwar dan Ihya’ Ulum Din.
e.St. Thomas menyalin banya potongan daari Farabi (St. Thomas yang berguru di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Ghazali dari Bar Hebracus dan Martini)
f.Adam Smith dengan hukumnya The Wealth of Nation diduga banyak mendapat ide dari karya Ibnu Khaldun, Al-Muqadimmah dan bukunya Abu Ubayd yang berjudul An-Anwal.
BAB III P E N U T U P
Kesimpulan
a.Sumber Pendapatan bagi Negara pada masa Rasulullah SAW adalah
-Sumber Pendapatan Primer
Pendapatan utama bagi negara pada masa Rasulullah SAW yakni zakat (memiliki karakteristik yang sama dengan pajak, tetapi secara dasar berorientasi pada agama) dan ushr (iuran untuk tanah produksi).
-Sumber Pendapatan Sekunder
b.Perekonomian Dimasa Khulaffaur Rasyidin
-Abu Bakar As-Sidiq
-Umar bin Khattab
-Usman bin Affan
-Ali bin Abi Thalib
c.Perkembangan Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin
-Pendapatan Pemerintah
-Mata Uang
d.Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin
Tokoh ekonomi periode awal Islam hingga 1058, ini diantaranya Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798), Ibnu Farabi (950), Ibnu Sina (1037), dll. Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M) Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll.
Ekonomi Islam periode ketiga (1446-1931 M) Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll
e.Pengaruh pemikiran Islam terhadap masyarakat barat dipengaruhi dua fakta yang menonjol :
-Para cendikiawan tersebut mendapatkan dorongan terbesar dari warisan ilmu pengetahuan dan filsafat Greco-Helenistik
-Islam mendapatkan warisan tersebut dan mengajarkan di dalam sekolah-sekolah akademi tinggi, sentra penelitian, dan perpustakaan-perpustakaan
DAFTAR PUSTAKA
Sejarah Pemikiran Islam. Google.Com

Sumber http://adnantandzil.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Sejarah Anutan Ekonomi Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel