-->

iklan banner

✔ Pengertian Pegadaian

BAB I
PENDAHULUAN
Pegadaian merupakan salah satu forum keuangan bukan bank yang focus kegiatannya ialah memperlihatkan pembiayaan. Adda dua hal yang menciptakan pegadaian menjadi suatu bentuk perjuangan forum keuangan bukan bank. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian menyerupai dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar aturan gadai dan bukan dengan pengaturan mengenai pinjaman meminjam biasa. Kedua, perjuangan pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh suatu tubuh perjuangan saja, yaitu Perum Pegadaian. Secara umum, tujuan ideal Perum Pegadaian ialah penyediaan dana dengan mekanisme sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan menengah ke bawah untuk banyak sekali tujuan, menyerupai konsumsi produksi dan lain sebagainya. Keberadaan Perum Pegadaian juga diharapkan sanggup menekan munculnya lebaga keuangan non formal yang cenderung merugikan masyarakat menyerupai praktik ijon, pegadaian gelap, bank gelap, rentenir, dll.



BAB II
PEMBAHASAN
          A.    PengertianPegadaian
Gadai berdasarkan Susilo (1999) ialah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang. Seorang yang berutang tersebut memperlihatkan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk memakai barang yang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak sanggup melunasi kewajibannya pada ketika jatuh tempo. Pegadaian merupakan sebuah BUMN di Indonesia yang perjuangan pada dasarnya ialah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar aturan gadai
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memperlihatkan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk memakai barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak sanggup memenuhi kewajibannya pada ketika jatuh tempo. 
Dari uraian diatas, sanggup disimpulkan bahwa gadai ialah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut sanggup dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak sanggup melunasi kewajibannya pada ketika jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian ialah satu-satunya tubuh perjuangan di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan forum keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas dasar aturan gadai menyerupai dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas Pokoknya ialah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar aturan gadai semoga masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan forum keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat forum keuangan yang menyerupai lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

Baca Juga

          B.     Tugas, Tujuan, dan Fungsi Pegadaian
Pada dasarnya forum pegadaian (Perum Pegadaian) mempunyai tugas, tujuan dan fungsi-fungsi pokok sebagai berikut: (Usman, 1995:359):
  a. Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar aturan gadai dan usah -usaha lain yang berafiliasi dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
   b.  Tujuan PokokSifat perjuangan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupun keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh lantaran itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sbb:
   Turut melaksanakan kegiatan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar aturan gadai
     Mencegak praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar
         c.       Fungsi Pokok pegadaian
     -    Mengolah penyaluran uang pinjaman atas dasar aturan gadai dengan cara mudah, cepat, kondusif dan hemat 
    -     Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat
    -         Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
    -     Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian
    -         Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian
         C.    Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan perjuangan Perum Pegadaian pada umumnya mencakup dua hal, yaitu Penghimpunan Dana dan Penggunaan Dana (Susilo, 1999:1818)
a.      Penghimpunan Dana
Dana yang diharapkan oleh Perum Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usahanya berasal dari :
a)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Dana jangka pendek dalam hal ini ialah sebagian besar dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
b)      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain) 
c)     Penerbitan obligasi
Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama ialah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga hingga tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan ialah Rp 50 miliar. 
d)     Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:1)      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar

2)      Penyertaan modal pemerintah
3)      Laba ditahan: keuntungan ditahan ini merupakan akumulasi keuntungan semenjak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.

b.      Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian dipakai untuk mendanai kegiatan perjuangan Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain dipakai untuk hal-hal berikut :
a)      Uang  kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk menyebarkan kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar aturan gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dll. 
b)      Pembelian dan pengadaan banyak sekali bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara pribadi sanggup menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting semoga kegiatan usahanya sanggup dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain ialah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain. 
 c)      Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain dipakai untuk : honor pegawai, honor, perawatan peralatan, dll. 
d)     Penyaluran dana 
Pengunaan dana yang utama ialah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar aturan gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, lantaran memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan sanggup menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapat penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun  tetap dimungkinkan untuk mendapat penerimaan dari sumber yang lain menyerupai investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.    
          e)      Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diharapkan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum sanggup disalurkan kepada masyarakat, sanggup ditanamkan dalam banyak sekali macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini sanggup menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian sanggup memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, menyerupai kantor dan toko. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga menyerupai pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
         D.    Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
      a.      Barang yang Dapat Digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak sanggup digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang sanggup digadaikan meliputi:
      a.       Barang perhiasan
b.      Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan kerikil mulia.
c.       Kendaraan
d.      Mobil, sepeda motor, sepeda, dll.
e.       Barang elektronik
f.       Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dll.
g.      Barang rumah tangga
h.      Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
i.        Mesin-mesin
j.        Tekstil
k.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya insan di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak sanggup digadaikan. Barang-barang yang tidak sanggup digadaikan mencakup :
a. Binatang ternak, lantaran memerlukan daerah penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus. 
b.      Hasil bumi, lantaran gampang anyir atau rusak 
c.    Barang dagangan dalam jumlah besar, lantaran memerlukan daerah penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian. 
d.      Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut 
e.       Barang yang amat kotor 
f.       Kendaraan yang sangat besar 
g.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir 
h.      Barang yang sangat gampang terbakar 
i.        Senjata api, amunisi, dan mesiu 
j.        Barang yang disewa-belikan 
k.      Barang milik pemerintah 
l.        Barang ilegal  
b.      Penaksiran
Pinjaman atas dasar aturan gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir ialah orang-orang yang sudah mendapat training khusus dan berpengalaman dalam melaksanakan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang ialah sebagai berikut :
a.       Barang berkantong
1)      Emas
a)       Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah                   ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pemikiran untuk keperluan penaksiran ini selalu diubahsuaikan           dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)      Petugas penaksir melaksanakan pengujian karatase dan berat.
c)      Petugas penaksir memilih nilai taksiran
2)      Permata
a)        Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang ditetapkan kantor pusat. Standar ini                selalu diubahsuaikan pada perkembangan pasar permata yang ada.
b)      Petugas penaksir melaksanakan pengujian kualitas dan berat permata
c)      Petugas penaksir memilih nilai taksiran
3)      Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a)      Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pemikiran untuk                   keperluan penaksiran ini selalu diubahsuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)      Petugas penaksir memilih nilai taksiran

Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan sehabis dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang berdasarkan harga pasar ialah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut ialah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah memutuskan pengali untuk berlian ialah 45%, angka pengali untuk tekstil ialah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan pola untuk memilih besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
c.       Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
d.Pelunasan

Pada dasarnya nasabah sanggup melunasi kewajibannya setiap ketika tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan pribadi kekasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah sanggup mengambil kembali barang yang digadaikan.
e.       Pelelangan
   Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada ketika yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal: 
a.       Pada ketika masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang               digadaikan dan membayar kewajikan lainnya lantaran banyak sekali alasan, dan

b.    Pada ketika masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang atas        waktu pinjamannya lantaran banyak sekali alasan 
   Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan dipakai untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari :

a.       Pokok pinjaman

b.      Sewa modal atau bunga
c.       Biaya lelang
Pelaksanaan lelang harus dipilih waktu yang paling baik semoga tidak mengurangi hak nasabah. Pelelangannya ialah sebagai berikut:
 a.     Waktu diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang
b.      Lelang dipimpin oleh kantor cabang(Kepala Cabang)
c.     Dibicarakan tata tertib melalui gosip kegiatan sebelum pelaksanaan lelang     
 d. keputusan lelang ialah bagi mereka yang menawar paling tinggi 
     Apabila barang yang digadaikan tidak laris dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang tersebut dibeli oleh Negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian
         E.     Hak dan Kewajiban Para Pihak
Para pihak (pemberi dan peserta gadai) masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sedangkan hak dan kewajiban ialah sebagai berikut (Dahlan, 2000:383) :
a.      Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
a)      Hak Pemegang Gadai
  a.     Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, yaitu apabila pemberi gadai pada ketika jatuh tempo atau pada waktu yang ditentukan tidak sanggup memenuhikewajibannya sebagai orang yang berhutang. Sedang hasil penjualan barang jaminan tersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang yang pemberi gadai dan sisanya dikembalikan kepadanya  
b.  Pemegang gadai berhak mendapat penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan. 
c.   Selama hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk menahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (hak retentive)
b)      Kewajiban Pemegang Gadai

a. Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jikalau itu semua atas kelalaiannya. 
b. Pemegang gadai tidak diperbolehkan memakai barang-barang yang digadaikan untuk kepentingan sendiri 
c.  Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai
b.      Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai
a)      Hak Pemberi Gadai

a.       Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapat kembali barang miliknya sehabis pemberi gadai melunasi hutangnya

b.      Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai
c.       Pemberi gadai berhak untuk mendapat sisa dari penjualan barangnya sehabis dikurangi biaya pelunasan hutang, bunga dan biaya lainnya
d.      Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah terperinci menyalahgunakan barangnya
b)      Kewajiban Pemberi Gadai
a.       Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasu hutang yang telah diterimanya dari pemegang gadai dalam batas waktu tenggang yang telah ditentukan termasuk bunga dan biaya lain yang telah ditentukan pemegang gadai
b.      Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atau barang gadai miliknya apabila dalam jangka yang telah ditentukan pemberi gadai tidak sanggup melunasi hutangnya kepada pemegang gadai
F.     Produk/Layanan Pegadaian
a.      KCA (Kredit Cepat Aman) 
     Kredit KCA ialah pinjaman berdasarkan aturan gadai dengan mekanisme pelayanan yang mudah, kondusif dan cepat. Dengan perjuangan ini, pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak mempunyai terusan kedalam perbankan. 
     Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian jaminan mulai dari Rp. 20.000 s/d Rp. 200.000.000,-.Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang pemanis emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan sanggup diperpanjang dengan cara hanya sewa modal dan biaya manajemen saja.
b.      Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) 
  Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN. 
     Kreasi ialah kredit dengan sistem Fidusia, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya
c.       Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) 
    KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran
d.      Gadai Syariah (Ar-Rahn) 
      RAHN ialah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, dimana nasabahnya hanya akan dipungut biaya manajemen dan ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai syariah, untuk solusi pendanaan yang cepat,praktis dan menentramkan.
e.       Jasa Taksiran 
     Jasa Taksiran ialah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya. Dengan biaya yang relative ringan, masyarakat sanggup mengetahui dengan niscaya perihal nilai atau kualitas suatu barang miliknya sehabis lebih dahulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman. Misalnya kualitas emas atau kerikil permata, sanggup memperlihatkan rasa kondusif dan rasa lebih niscaya bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investatsi yang tinggi.
f.       Jasa Titipan 
    Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu dijaga keamanannya semoga tidak hingga hilang, rusak atau disalahgunakan orang lain, tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu kondusif disimpan ditangan sendiri.
g.      KRISTA 
   Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan perjuangan produktif, Usaha Ruamh Tangga melalui pemberian banyak sekali kemudahan kredit yang cepat, gampang dan murah. Salah satu bentuk kemudahan pinjjaman yang sanggup diperoleh para Usaha Rumah Tangga ialah kredit KRISTA. KRISTA ialah kredit Usaha Rumah Tangga yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
h.      Mulia 
      Logam mulia atau emas mempunyai banyak sekali aspek yang menyentuk kebutuhan insan disamping mempunyai nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan kondusif secara riil. Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) ialah penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu fleksibel. 
    Akad murabahah logam mulia untuk investasi gabadai ialah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati
i.        Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman) 
     Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
        G.    Penggolongan Uang Pinjaman 
      Besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh Perum Pegadaian ialah diubahsuaikan dengan nilai taksiran dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Sedangkan penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor: 020/OP.1.0021/2001 perihal perubahan tarif sewa modal sebagai berikut:
         a.       Golongan A  
     Jumlah pijaman antara Rp. 5.000,- hingga dengan Rp. 40.000,- adalah masuk dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. Jangka waktunya 120 hari (empat bulan).
b.      Golongan B 
     Jumlah pinjaman antara Rp. 40.500,- hingga dengan Rp. 150.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan B. Jangka waktunyaa 120 hari
c.       Golongan C 
    Jumlah pinjaman antara Rp. 151.000,- hingga dengan Rp. 500.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan C. Jangka waktunya 120 hari
d.      Golongan D 
     Jumlah pinjaman antara Rp. 510.000,- hingga dengan tidak terbatas adalahdalam kategori Surat Bukti Kredit golongan D. sedangkan jangka waktunyaadalah 120 hari (empat bulan).

          H.    Bunga Gadai 
   Biaya sewa modal (bunga) yang harus dibayar oleh nasabah kepada perum pegadaian ialah bervariasi. Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah ialah sebagai berikut :
          a)      Untuk golongan A, 
      Besarnya bunga 1.25 %, dengan maksimum sebesar 10% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang ialah 10%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah hingga jatuh tempo adalah 10% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.200,- hingga dengan Rp. 400.
          b)      Untuk golongan B, 
      Besarnya bunga 1.5 %,dengan maksimum sebesar 12% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang ialah 12%.Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 harisekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkankeseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah hingga jatuh tempoadalah 12% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.1000,- hingga dengan Rp. 2000.
      c)      Untuk golongan C, 
      Besarnya bunga 1.75 %,dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang ialah 14%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah hingga jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.5000,- hingga dengan Rp. 12.000.
           d)     Untuk golongan D, 
           Besarnya bunga 1.75 %,dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan     minimum lakunya lelang ialah 14%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah hingga jatuh tempoadalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp 200,- hingga dengan Rp. 400 dan nasabah masih harus membayar uangasuransi sebesar 0,5% x Uang Pinjaman Minimum hingga dengan Rp.25.000,-
          I.       Perusahaan Gadai dan Pengaturannya 
    Menurut sejarahnya, Pegadaian Negara dijadikan sebagai Perusahaan Negara dibawah lingkup Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah no.176 th 1961. Kemudian berdasarkan Undang-Undang no.09 th 1969, Intruksi Presiden no.17 th 1969, Peraturan Pemerintah no.17 th1969, serta keputusan Menteri Keuangan No.Kep. 664/MK/9/1969, bentuk pegadaian berkembang menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN). Namun sehabis dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no.10 th 1990, PERJAN Pegadaian berkembang menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.   
    Sedangkan pegadaian syariah sebagai system alternative, merupakan potongan dari tubuh aturan yang telah berlaku kini ini. Pegadaian syariah merupakan salah satu unit layanan syariah yang dilaksanakan Perum Pegadaian disamping layanan unit konvensional. Berdirinya unit syariah didasarkan atas perjanjian musyarakah dengan sistem bagi hasil antara Perum Pegadaian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) untuk tujuan melayani nasabah kedua forum tersebut yang ingin memanfaatkan jasa layanan gadai berdasar prinsip syariah. Dalam perjanjian no.446/SP300.233/ 2002 dan no.015/BMI/PKS/XII/2002 tertanggal 20 Desember 2002, BMI yang memperlihatkan modal (pembiayaan) bagi pendirian Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia. Sedangkan Perum Pegadaian merupakan pihak yang menjalankannya, mulai dari mempersiapkan SDM/ pegawai, manajemen, dan kegiatan operasional lainnya. 
    Dalam gadai syariah, bentuk penyaluran dana tidak ditentukan melalui perjanjian utang piutang semata (qardh), melainkan ditentukan berdasar modifikasi janji yang akan digunakan. Untuk mendukung tercapainya maksud tersebut, perusahaan pergadaian melalui persetujuan Menteri Keuangan sanggup mengambil kebijakan:

 -  Kerjasama dengan tubuh perjuangan lain, terutama bergerak di bidang produksi;

-   Membentuk anak perusahaan sendiri untuk tujuan pengembangan; 

-   Melakukan penyertaan modal di perusahaan lain, terutama melalui forum keuangan      syariah.  
     Modal pendirian perusahaan merupakan kekayaan Negara yang terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tidak terbagi atas saham). Namun dalam hal ini, perusahaan sanggup menerbitkan obligasi dalam rangka pengerahan dana dari masyarakat. Setiap penambahan dan pengurangan modal Negara yang ditanam dalam perusahaan, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 
     Kepengurusan perusahaan pegadaian dilakukan oleh direksi. Jumlah anggota direksi paling banyak lima orang, dan seorang diantaranya diangkat menjadi eksekutif utama. Pada perusahaan pegadaian dibuat Dewan Pengawas. Jumlah anggota Dewan Pengawas diubahsuaikan dengan kebutuhan perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan kiprah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan 
    Dewan Pengawas bertugas untuk: a) melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi; b) memberi pesan yang tersirat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan perusahaan. 
   Perusahaan pegadaian yang menjalankan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah harus mendirikan Kantor Cabang Pegadaian Syariah (KCPS) yang berada dibawah pembinaan Divisi Unit Usaha Syariah Perum Pegadaian. Untuk mewujudkan tercapainya kiprah dan fungsi Kantor Cabang Pegadaian Syariah, maka dibuat struktur kepengurusan yang terpisah dari perjuangan gadai konvensional. Pada struktur kepengurusan, Kantor Cabang Pegadaian Syariah dipimpim oleh seorang manajer yang bertanggung jawab atas keberhasilan seluruh unit perusahaan. Untuk mengawasi semoga tetap sesuai dengan prinsip syariah, kegiatan perjuangan diseluruh kantor Cabang pegadaian diawasi oleh Dewan Pengawas syariah (DPS) yang bertindak sebagai partner dari unit Divisi Syariah Perum Pegadaian.
         J.      ManfaatPegadaian
     a.      Bagi nasabah  
    Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian ialah ketersediaan dana dengan mekanisme yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga sanggup memperoleh manfaat antara lain:
a.   Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah                         berpengalaman    dan sanggup dipercaya. Penaksiran atas suatu barang antara penjual dan     pembeli sering sulit    sampai pada suatu kesepakatan yang sama.    
b.    Penitipan suatu barang bergerak pada daerah yang kondusif dan sanggup dipercaya. 
b.      Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya ialah :

a.     Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana 

b.    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh        jasa tertentu dari Perum pegadaian. 

c.      Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang           bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian proteksi kepada masyarakat           yang memerlukan  dana dengan mekanisme dan cara yang relatif sederhana.  

d.    Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, keuntungan yang diperoleh oleh               Perum  Pegadaian dipakai untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%) 
2)      Cadangan umum (20%) 
3)      Cadangan tujuan (5%) 
4)      Dana sosial (20%)



BAB III
P E N U T U P
Kesimpulan

a.  Perusahaan Umum Pegadaian ialah satu-satunya tubuh perjuangan di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan forum keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas dasar aturan gadai menyerupai dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150. 

b. Tugas Pokok pegadaian ialah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar aturan gadai semoga masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan forum keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. 

c.       Kegiatan Usaha Pegadaian

-   Penghimpunan Dana
-   Penggunaan Dana 

d.      Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai   

Barang yang Dapat Digadaikan -   Penaksiran
-   Pemberian Pinjaman
-   Pelunasan
-   Pelelangan

       e.       Produk/Layanan Pegadaian

 -   KCA (Kredit Cepat Aman)
-   Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
-   Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
-   Gadai Syariah (Ar-Rahn)
-   Jasa Taksiran
-   Jasa Titipan
-   KRISTA
-   Mulia
-   Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)

DAFTAR PUSTAKA http:///www.Google.Pegadaian



KATA PENGANTAR 
  Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah, lantaran atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami bisa menuntaskan sebuah makalah dengan sempurna waktu. 
Berikut ini penyusun mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Pegadaian", yang berdasarkan kami sanggup memperlihatkan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Manajemen Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada goresan pena yang kami buat kurang tepat. Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga sanggup memperlihatkan manfaat.


 Maros, 31 Oktober 2012

Penyusun

Sumber http://adnantandzil.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Pengertian Pegadaian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel