Cek [Cheque]
Pengertian Cek
Cek atau dalam bahasa inggris Cheque adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk di uangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan.
Pengertian Cek yaitu surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada ketika ditunjukkan.
Jenis jenis Cek
- Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan orang atau tubuh tertentu yang ditulis didalam cek tersebut, contohnya bayarlah kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp.3.000.000
- Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau tubuh tertentu didalam cek tersebut. Sebagai pola didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata kata apapun.
- Cek silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai
- Cek mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, contohnya hari ini tanggal 10 mei 2001, Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 mei 2001. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi lantaran ada janji antara simpemberi cek dengan sipenerima cek.
- Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia sebagai contoh, contohnya nasabah menarik cek senilai 66 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia direkening giro tersebut hanya ada 20 juta rupiah, terperinci cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah yang ada.
Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melaksanakan hingga tiga kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, lalu disebarkan keseluruh perbankan sehingga yang bersangkutan tidak sanggup bekerjasama dengan bank manapun. Namun, tentunya sebelum masuk dalam daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik mulut maupun tertulis sebelumnya.
Akan tetapi, apabila bank sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama ini dengan tidak ada unsur kesengajaan dengan memakai akomodasi over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah black list.
Contoh Cek
Dasar Hukum
- Pasal 178-229d KUHD
- SEBI No.8/7/UPPB tetanggal 16 mei 1975 Cek/Bilyet Giro Kosong (SEBI No.8/7/1975)
- SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 januari 1977 wacana Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (SEBI No. 9/72/1975
- SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 mei 1976 wacana Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (SEBI No.9/72/1976)
- SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 wacana Pembuatan /Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu lintas Pembayaran Giral lainnya (SEBI No.5/85/1972).
Adapun syarat –syarat formal cek menurut pasal 178 KUHD sebagai berikut:
- Nama dan nomor cek
- Nama Bank tertarik
- Perintah membayar tanpa syarat
- Nama akseptor dana atau atas pembawa
- Jumlah dana dalam angka dan huruf
- Tempat pembayaran harus dilakukan
- Tempat dan tanggal penarikan cek
- Tanda tangan penarik
Berdasarkan pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan prosedur pengalihannya cek sanggup dibagi menjadi
- Cek atas unjuk kepada orang yang ditulis namanya dengan aksesori klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen
- Cek atas nama yaitu cek kepada orang yang disebut namanya dengan aksesori klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie
- Cek atas bawa yaitu cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan aksesori klausula “atau kepada pembawa”, atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi yang mengenakan cek adalah
- Penarik (drawer) yaitu giran yang menerbitkan cek atau pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran
- Pemegang (namer, holder), dalam hal ini yaitu kreditur atau pemilik piutang
- Tertarik (betrokkene, drawe, payee), yaitu pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang
- Pembawa (tooder, bearer) yaitu siapa pun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa
- Pengganti (order) yaitu siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti
- Endosant (Indoser) yaitu pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti
Berikutnya yaitu beberapa hal yang perlu diketahui dalam cek:
- Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada ketika diunjukkan
- Apabila kawasan pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama kawasan di samping nama bank pembayar dianggap sebagai kawasan pembayaran
- Bila ada beberapa kawasan yang ditulis, maka nama kawasan yang di tulis terdahululah yang dianggap sebagai kawasan pembayaran
- Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1,2 dan 3 diatas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor sentra Bank pembayar
- Jika kawasan dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka kawasan yang tertulis disamping nama penerbit dianggap sebagai kawasan diterbitkannya warkat cek
- Tiap tiap cek harus diatarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran
- Cek dihentikan diaksep, lantaran berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada
- Cek sanggup diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri
Ada beberapa istilah yang sering dikaitkan dengan cek, yaitu:
- Tanggal penarikan yaitu tanggal ditandatanganinya warkat cek
- Post dated cheque yaitu cek yang tanggal penarikannya sesudah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik
- Crossed cheque yaitu cek yang dipakai sebagai media pemindahbukuan (tidak sanggup dibayarkan tunai)
- Stop Payement, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek
- Counter cheque yaitu media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal counter cheque pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro
- Inkaso yaitu perintah atau kuasa untuk menagihkan uang yang tertera dalam cek
- Cerukan (overdraft) yaitu kondisi yang mana bank tertarik melaksanakan pembayaran atas arahan pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening tersebut tidak mencukupi
- Cek kosong (blanked cheque) yaitu tolakan terhadap cek yang ditarik dikarenakan :
- Saldo rekening tidak mencukupi
- Rekening telah ditutup
- Alasan lain
- SP yaitu surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
- Surat peringatan I untuk penarikan cek kosong pertama
- Surat peringatan II untuk penarikan cek kosong kedua
- Surat peringatan III untuk penarikan cek kosong ketiga; sekaligus penutupan rekening dan dan pencantuman pemilik rekening dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI)
- Surat peringatan III eksklusif pertama SP I dan SP II, apabila menarik cek kosong 3 lembari atau lebih dalam waktu 6 bulan atau satu lembar cek dengan nominal Rp.1 Meliar.
Syarat syarat Cek
- Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu
- Nama orang (bankir) yang harus membayar
- Penunjukan kawasan dimana pembayaran harus terjadi
- Penyebutan tanggal serta kawasan dimana cek diterbitkan
- Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
Lihat juga
Obligasi | Giro |
Saham | Surat sanggup /Promes |
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Cek [Cheque]"
Posting Komentar