-->

iklan banner

Simpanan Tabungan

Pengertian Simpanan Tabungan

Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga memiliki syarat syarat tertentu bagi pemegangannya dan persyaratan masing masing bank berbeda satu sama lain. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian, sasaran bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan sasarannya.

Pengertian tabungan berdasarkan Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yakni simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik  dengan cek, bilyet giro/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Syarat – syarat penarikan tertentu maksudnya yakni sesuai dengan perjanjian yang telah dibentuk antara bank dengan si penabung.

Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung bank masing masing mau memakai sarana yang mereka inginkan. Alat ini sanggup dipakai sendiri atau secara bersamaan. Alat alat yang dimaksud adalah:

  • Buku tabungan

Yaitu buku dipegang nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini dipakai pada ketika penarikan sehingga pribadi sanggup mengurangi saldo yang ada dibuku tabungan tersebut.

  • Slip penarikan

Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip ini biasanya dipakai bersamaan dengan buku tabungan.

  • Kwitansi

Merupakan bukti yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan,dimana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga sanggup dipakai secara bersamaan dengan tabungan.

  • Kartu yang terbuat dari plastik

Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang sanggup dipakai untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller machine (ATM). Mesin ATM ini biasanya tersebar ditempat daerah yang strategis.

Jenis – jenis Tabungan

Dalam praktik perbankan di Indonesia remaja ini terdapat beberapa jenis tabungan, perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak pada akomodasi yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian, si penabung memiliki pilihan, jenis jenis yang dimaksud yakni sebagai berikut:

  1. Tabanas

Ada beberapa jenis berbentuk tabanas seperti:

  • Tabanas umum
  • Tabanas pemuda
  • Tabanas pelajar
  • Tabanas pramuka
  1. Taska

Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan  asuransi jiwa

  1. Tabungan lainnya

Yaitu tabungan selain tabanas dan taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing masing bank dengan ketentuan yang diatur oleh BI

Hal lainnya yang sanggup diatur oleh bank penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan BI. Pengaturan sendiri oleh masing masing bank semoga tabungan dibentuk semenarik mungkin sehingga nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.

  1. Bank penyelenggara

Setiap bank sanggup menyelenggarakan tabungan, baik bank pemerintah maupun bank swasta, dan semua bank umum serta bank perkreditan rakyat.

  1. Persyaratan penabung

Untuk syarat syarat menabung, menyerupai mekanisme prosedur yang harus dipenuhi seperti, jumlah setoran umum penabung, maupun kelengkapan dokumen tergantung bank yang bersangkutan.

  1. Jumlah setoran

Baik untuk setoran minimal waktu pertama sekali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan tersebut, juga diserahkan kepada bank penyelenggara.

  1. Pengambilan tabungan.

Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik. Yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan  setiap harinya, apakah setiap ketika atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.

  1. Bunga dan insentif

Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan apakah harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan sepenuhnya kepada bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif, baik berupa hadiah, cendramata dan lain sebagainya dengan tujuan untuk menarik nasabah semoga menabung

  1. Penutupan tabungan

Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank alasannya yakni alasan tertentu. Sebagai rujukan nasabah sudah tidak aktif lagi melaksanakan transaksi selama tiga bulan.

Kemudian dalam perhitungan bunga tabungan sanggup pula dihitung dengan beberapa metode tergantung dari bank yang bersangkutan

Contoh Perhitungan Bunga Tabungan

Transaksis yang terjadi direkening tabungan Tn. Ray Ibarahim selama bulan Juni 2001

Tanggal 1 Juni setor tunai             Rp.6000.000

Tanggal 10 Juni setor tunai           Rp.4000.000

Tanggal 12 Juni tarik tunai             Rp.3000.000

Tanggal 16 Juni transfer masuk `Rp.2000.000

Tanggal 20 Juni tarik tunai             Rp.5000.000

Tanggal 30 juni setor tuani           Rp.1000.000

Sedangkan pembebanan suku bunga 18% untuk perhitungan saldo terendah, dan untuk saldo harian bunga sebagai berikut:

Dari tanggal 1. s/d 10 bunga = 18/Tahun

Dari tanggal 11. s/d 20 bunga = 15%/Tahun

Dari tanggal 21. s/d 30 bunga = 20%/Tahun

Pertanyaan

Coba saudara hitung berapa bunga higienis yang Tn. Ray Ibarahim terima dengan memakai saldo terendah dan saldo harian kalau dikehendaki pajak 15%. Kemudian laporan buku tabungan

 simpanan tabungan juga memiliki syarat syarat tertentu bagi pemegangannya dan persyarata Simpanan Tabungan

  1. Perhitungan bunga dengan saldo terendah

Saldo terendah bulan ini yakni Rp.4000.000

Jadi perhitungan bunga adalah

Bunga = 18% x Rp.4.000.0000 / 12 = Rp.60.000

Pajak 15% x Rp.60.000 =Rp. 9.000

Bunga higienis =Rp.51.000.000

  1. Sedangkan perhitungan dengan saldo harian adalah:

Tanggal 1. s/d 9 juni

Bunga = 18% x Rp.6.000.000 / 365 x 9hr = Rp.26.000

Tanggal 10 juni

Bunga = 18% x Rp.10.000.000 / 365 x 1 hr = Rp.4.932

Tanggal 11 juni

Bunga = 15% x Rp.10.000.000 / 365 hr x 1 hr = Rp.4.110

Tanggal 12. s/d 15 juni

Bunga = 15% x Rp.7.000.000 / 365 hr x 4 hr = Rp.11.507

Tanggal 16. s/d 19 juni

Bunga = 15% x Rp.9.000.000 / 365 hr x 4 hr = Rp.14.795

Tanggal 20 juni

Bunga = 15% x Rp.4.000.000 / 365 hr x 1 hr = Rp.1.644

Tanggal 21. s/d 29 juni

Bunga = 20% x Rp.4.000.000 / 365 hr x 9 hr = Rp.19.726

Tanggal 30 juni

Bunga = 20% x Rp.5.000.000 / 365 hr x 1 hr = Rp.2.740

Total bunga harian = Rp.86.084

Pajak 15% x Rp.86.084 = Rp.12.913

Bunga higienis = Rp.73.171

lihat juga:


Sumber https://www.cekkembali.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Simpanan Tabungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel