Teori Definisi Kota Dan Penataan Ruang Kota Untuk Materi Tesis
menurut definisi universal, kota yakni sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
perkembangan kota memiliki dinamika yang tinggi yang mewakili citra proses terjadinya pertemuan antara pelaku dan kepentingan dalam proses pembangunan. wilayah meskipun secara keruangan sangat besar, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menunjang pembangunan tidak sekompleks di kota. dalam kontelasi itu, diharapkan budi pembangunan tata kota yang lebih dinamis untuk mengantisipasi perkembangan kota yang dikaitkan dengan pemantapan fungsi dalam ruang kota.
menurut undang – undang ri nomor 26 tahun 2007 perihal penataan ruang menyebutkan : “ruang yakni wadah yang mencakup ruang darat, ruang bahari dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat insan dan makhluk lain hidup, melaksanakan acara dan memelihara kelangsungan hidupnya. sedangkan tata ruang yakni wujud struktur ruang dan referensi ruang” (setjen dpu, 2007).
dari segi hukum, nurkholis hidayat (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007: 2) menyatakan bahwa “tata ruang kota dan wilayah yakni suatu perjuangan pemegang kebijakan untuk memilih visi ataupun arah dari kota yang menjadi tanggung jawab pemgang kekuasaan di wilayah tersebut”.
sedangkan berdasarkan kacamata lingkungan, berdasarkan slamet darwani dari walhi menyebutkan bahwa : “tata ruang kota dan wilayah itu yakni menentukan, merencanakan, dan memastikan bagaimana penggunaan ruang secara proporsional sehingga area – area yang ada sanggup memenuhi banyak sekali apek acara ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup pada tempat kota tersebut ketiga aspek tesebut sangat penting bagi keamanan, kesejahteraan, dan kemajuan pada masyarakat yang tinggal pada tempat tersebut” (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007).
pada dasarnya kebijakan pengembangan sistem tata kota mencakup upaya menyelenggarakan pembangunan perkotaan dengan mempertimbangkan peranan dan fungsi kota serta keterkaitannya dalam menunjang tempat yang memiliki potensi ekonomi tinggi dalam sektor strategis, mendukung penyebaran acara ekonomi sekaligus sebagai penyangga aglomerasi pertumbuhan ekonomi di tempat perkotaan yang berkembang dengan cepat.
berdasarkan perkiraan diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa penataan ruang yakni suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. sedangkan implementasi tata ruang yakni upaya pencapaian tujuan dari penataan ruang melalui pelaksanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sumber http://2frameit.blogspot.com
perkembangan kota memiliki dinamika yang tinggi yang mewakili citra proses terjadinya pertemuan antara pelaku dan kepentingan dalam proses pembangunan. wilayah meskipun secara keruangan sangat besar, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menunjang pembangunan tidak sekompleks di kota. dalam kontelasi itu, diharapkan budi pembangunan tata kota yang lebih dinamis untuk mengantisipasi perkembangan kota yang dikaitkan dengan pemantapan fungsi dalam ruang kota.
menurut undang – undang ri nomor 26 tahun 2007 perihal penataan ruang menyebutkan : “ruang yakni wadah yang mencakup ruang darat, ruang bahari dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat insan dan makhluk lain hidup, melaksanakan acara dan memelihara kelangsungan hidupnya. sedangkan tata ruang yakni wujud struktur ruang dan referensi ruang” (setjen dpu, 2007).
dari segi hukum, nurkholis hidayat (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007: 2) menyatakan bahwa “tata ruang kota dan wilayah yakni suatu perjuangan pemegang kebijakan untuk memilih visi ataupun arah dari kota yang menjadi tanggung jawab pemgang kekuasaan di wilayah tersebut”.
sedangkan berdasarkan kacamata lingkungan, berdasarkan slamet darwani dari walhi menyebutkan bahwa : “tata ruang kota dan wilayah itu yakni menentukan, merencanakan, dan memastikan bagaimana penggunaan ruang secara proporsional sehingga area – area yang ada sanggup memenuhi banyak sekali apek acara ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup pada tempat kota tersebut ketiga aspek tesebut sangat penting bagi keamanan, kesejahteraan, dan kemajuan pada masyarakat yang tinggal pada tempat tersebut” (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007).
pada dasarnya kebijakan pengembangan sistem tata kota mencakup upaya menyelenggarakan pembangunan perkotaan dengan mempertimbangkan peranan dan fungsi kota serta keterkaitannya dalam menunjang tempat yang memiliki potensi ekonomi tinggi dalam sektor strategis, mendukung penyebaran acara ekonomi sekaligus sebagai penyangga aglomerasi pertumbuhan ekonomi di tempat perkotaan yang berkembang dengan cepat.
berdasarkan perkiraan diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa penataan ruang yakni suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. sedangkan implementasi tata ruang yakni upaya pencapaian tujuan dari penataan ruang melalui pelaksanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sumber http://2frameit.blogspot.com
0 Response to "Teori Definisi Kota Dan Penataan Ruang Kota Untuk Materi Tesis"
Posting Komentar