BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Pergerakan perubahan perdagangan dunia yang semakin pesat menuntut untuk segera adanya pembenahan dalam etika bisnis biar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Didalam dunia persaingan bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara oleh para pebisnis. Bahkan hingga kepada tingkatan tindakan yang berbau kriminal ditempuh demi pencapaian tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan bermetamorfosis hewan ekonomi. Tindakan mark-up, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kongkalikong dan suap merupakan segelintir teladan dedikasi para pengusaha terhadap etika bisnis. Secara sederhana etika bisnis sanggup diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis sanggup menjadi batasan bagi acara bisnis yang dijalankan.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan sanggup membentuk nilai, norma dan sikap karyawan serta pimpinan dalam membangun kekerabatan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.Rudito dan Famiola (2007) mengemukakan etika bisnis merupakan suatu normatif disiplin dimana standar-standar tertentu sudah ditentukan dalam lingkungan bisnis yang haras diterapkan dalam menjalankan acara bisnis. Standar-standar dalam etika bisnis inilah yang digunakan sebagai standar penilaian apakah aktivitas-aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan dinilai sebagai bisnis yang baik atau burak.
Beberapa isu-isu utama etika bisnis khususnya di Indonesia yang marak terjadi yakni isu korupsi, pemalsuan atau pembajakan hak cipta, deskriminasi dan perbedaan gender, serta konflik sosial dan duduk masalah lingkungan (Rudito dan Famiola, 2007). Masalah korupsi merupakan permasalahan klasik yang dihadapi bangsa Indonesia dan sulit untuk dihindari dan tidak simpel untuk diberantas alasannya yakni sudah menguasai segala lapisan aspek dalam kehidupan masyarakat, salah satu contohnya yakni jalur cepat pengurusan KTP atau SIM dengan ongkos yang tentunya jauh lebih mahal dibandingkan melalui jalur biasa, pada level yang lebih tinggi setiap hari media menyuguhkan berita-berita ihwal masalah suap, korupsi pada badan perbankan atau perusahaan-perusahaan nasional. Semua merupakan bentuk isu pelanggaran etika dalam bisnis dunia perjuangan dalam wujud korupsi. Isu etika bisnis yaitu diskriminasi gender dalam dunia kerja seringkali terjadi baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Secara langsung, ditunjukkan dengan adanya pembedaan perlakuan secara terbuka baik disebabkan perilaku, sikap, norma, nilai, maupun aturan yang berlaku, dan secara tidak langsung, contohnya penetapan aturan yang sama tetapi pada realitasnya menguntungkan salaih satu gender, contohnya dalam hal sistem upah seringkali perempuan mendapatkan upah yang lebih rendah dengan alasan kemampuan kerja lebih rendah dan sanggup diperkerjakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu saja (Rudito dan Famiola, 2007).
B.Rumusan Masalah
1.Jelaskan secara umum mengenai citra tanggung jawab sosial dan etika bisnis!
2.Bagaimakah citra korupsi dalam keterkaitannya dengan pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia?
3.Bagaimana pemalsuan atau pembajakan hak cipta yang terjadi di Indonesia dilihat dari kacamata etika bisnis?
4.Bagaimana citra diskriminasi dan Perbedaan Gender Pada Etika Bisnis yang marak terjadi?
5.Apa dan bagaimana kita memandang konflik sosial dan duduk masalah lingkungan?
C.Tujuan
1.Dapat memperlihatkan penjelasan secara umum mengenai citra tanggung jawab sosial dan etika bisnis
2.Mampu melihat citra korupsi yang merupakan pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia
3.Mampu menjelaskan pemalsuan atau pembajakan hak cipta yang terjadi di Indonesia dilihat dari kacamata etika bisnis
4.Dapat memperlihatkan citra diskriminasi dan Perbedaan Gender Pada Etika Bisnis yang marak terjadi
5.Mampu melihat dan menjelaskan konflik sosial dan duduk masalah lingkungan
BAB II PEMBAHASAN
A.Tanggung Jawab Sosial dan Etika Bisnis
Konsep ihwal tanggung jawab sosial perusahaan lahir dan makin berkembang menjadi isu penting dalam menjamin kelangsungan hidup dunia perjuangan semenjak dicetuskannya konsep social responsibility yang merupakan kelanjutan konsep economic dan environmental sustainability pada pertemuan di Yohannesberg pada tahun 2002. Pelaksanaan tanggung jawab sosial harus menjadi suatu penggalan dalam kiprah bisnis dan termasuk dalam kebijakan bisnis perusahaan, sehingga dunia bisnis bukan hanya merupakan suatu organisasi yang berorientasi pada pencapaian keuntungan maksimal tetapi juga menjadi suatu organisasi pembelajaran, dimana setiap individu yang terlibat didalamnya mempunyai kesadaran sosial dan rasa mempunyai tidak hanya pada lingkungan organisasi saja melainkan juga pada lingkungan sosial dimana perusahaan berada (Anatan, 2009).
Secara konseptual tanggung jawab sosial perusahaan didefinisikan sebagai komitmen perjuangan untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas luas. The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, dan komunitas secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Secara umum, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kemampuan insan sebagai individu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan sosial yang ada, menikmati, memanfaatkan, dan memelihara lingkungan hidup yang ada. Sehingga sanggup disimpulkan perusahaan berperan sebagai ”agen moral” yang dituntut untuk sanggup menerapkan perilaku-perilaku etis dalam pelaksanaan acara bisnisnya.
Sebagai biro moral, bertindak etis bukanlah sekedar aturan atau pedoman belaka melainkan sebuah tuntutan dan kewajiban moral yang harus dilakukan oleh perusahaan. Post et al. (2002) dalam bukunya yang berjudul ’’Business and Society: Corporate Strategy, Public Policy, Ethics” mengemukakan beberapa alasan mengapa perusahaan harus bertindak etis. Alasan-alasan tersebut meliputi: 1) adanya peningkatan impian publik biar perusahaan menjalankan bisnis secara etis, dan bagi perusahaan yang tidak berhasil menjalankan bisnisnya secara etis akan mengalami sorotan, kritik atau bahkan hukuman, 2) perusahaan dibatasi oleh etika bisnis yang ada biar tidak melaksanakan tindakan-tindakan yang membahayakan pemangku kepentingan yang lain, 3) penerapan etika bisnis di perusahaan sanggup meningkatkan kinerja perusahaan, yang sanggup dicapai melalui terjadinya penurunan resiko korupsi, manipulasi penggelapan, dan banyak sekali bentuk sikap yang tidak etis lainnya, 4) penerapan etika bisnis ibarat kejujuran, menepati janji, dan menolak suap sanggup meningkatkan kualitas kekerabatan bisnis diantara kedua belah pihak yang melaksanakan kekerabatan bisnis, 5) biar perusahaan terhindar dari penyalahgunaan yang dilakukan karyawan maupun kompetitor yang bertindak tidak etis, 6) penerapan etika perusahaan secara baik didalam suatu perusahaan sanggup menghindarkan terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja oleh pemberi kerja, dan 7) mencegah biar perusahaan tidak memperoleh hukuman aturan alasannya yakni sudah menjalankan bisnis secara tidak etis.
B.Korupsi Dalam Keterkaitannya Dengan Etika Bisnis
Definisi ihwal etika bisnis sangat bermacam-macam dan tidak ada satupun yang terbaik, namun terdapat konsensus bahwa etika bisnis yakni studi yang mensyaratkan budi sehat dan penilaian, baik yang didasarkan atas prinsip-prinsip maupun kepercayaan dalam mengambil keputusan guna menyeimbangkan kepentingan ekonomi diri sendiri terhadap tuntutan sosial dan kesejahteraan.
Sternberg (1994) mendefinisikan etika bisnis sebagai suatu bidang filosofi yang bekerjasama dengan pengaplikasian ethical reasoning terhadap banyak sekali praktik dan acara dalam berbisnis. Dalam kaitan ini, etika bisnis merupakan upaya untuk mencarikan jalan keluar atau paling tidak mengklarifikasikan banyak sekali moral issues yang secara spesifik muncul atau berkaitan dengan acara bisnis tersebut. Dengan demikian prosesnya dimulai dari analisis terhadap the nature and presuppositions of business hingga berimplikasi sebagai prinsip-prinsip moral secara umum dalam upaya untuk mengidentifikasi apa yang “benar” di dalam berbisnis. korupsi Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yakni tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.Perbuatan melawan hukum,
2.Penyalahgunaan kewenangan,
3.Kesempatan, atau sarana,
4.Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
5.Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, yakni memberi atau mendapatkan hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan mendapatkan gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis yakni penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan dampak dan derma untuk memberi dan mendapatkan pertolongan, hingga dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi yakni kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana akal-akalan bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal ibarat penjualan narkotika, pembersihan uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari duduk masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi Konsentrasi kekuasaan di pengambila keputusan yang tidak bertanggung jawab eksklusif kepada rakyat, ibarat yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". Lemahnya ketertiban hukum. Lemahnya profesi hukum. Kurangnya kebebasan beropini atau kebebasan media massa. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Mengenai kurangnya honor atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain "pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi alasannya yakni yang paling simpel dihubungkan yakni kurangnya honor pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain.
Kurangnya honor bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melaksanakan korupsi. Namun demikian kurangnya honor dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl menyampaikan bahwa " di Indonesia di penggalan pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, honor sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari pemanis dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". (Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau simpel dibohongi yang gagal memperlihatkan perhatian yang cukup ke pemilihan umum. Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye". Dampak negatif Demokrasi Korupsi menandakan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di parlemen mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada ketika yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi ibarat kepercayaan dan toleransi. Ekonomi Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.
Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam perundingan dengan pejabat korup, dan risiko penghapusan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang gres muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menimbulkan pejabat untuk membuat aturan-aturan gres dan hambatan baru. Dimana korupsi menimbulkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan".
Perusahaan yang mempunyai koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang kesudahannya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Para pakar ekonomi memperlihatkan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, yakni korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menimbulkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang mempunyai rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, ibarat Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memperlihatkan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 hingga 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh irit Mancur Olson).
Dalam masalah Afrika, salah satu faktornya yakni ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan gres sering menyegel aset-aset pemerintah usang yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan. Kesejahteraan umum negara Korupsi politis ada di banyak negara, dan memperlihatkan ancaman besar bagi warga negaranya.
Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu teladan lagi yakni bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memperlihatkan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. teladan masalah yang melibatkan pengusaha Artalyta Suryani sukses menjadi pengusaha. Wanita yang dekat disapa Ayin ini yakni istri almarhum Suryadharma, bos Gajah Tunggal milik pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Ayin sendiri juga mempunyai perjuangan sendiri. Ia yakni Wakil Komisaris Utama di Indonesia Prima Property Tbk - salah satu perusahaan swasta raksasa yang bergerak di bidang properti dan real estate. Nama Ayin mendadak dikenal seantero kalangan semenjak ia terseret masalah penyuapan jaksa. Kasus ini tak hanya membuat Ayin dipenjara, tapi juga menimbulkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara. Salah satunya yakni Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, yang melibatkan Sjamsul Nursalim.
Jaksa Urip ketahuan uang sebesar US$660.000. Dan sehari kemudian, Ayin ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Maret 2008. KPK memperlihatkan adanya suap dan keterlibatan Ayin dalam penghentian masalah BLBI oleh Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman tanggal 29 Februari 2008 tersebut. Proses aturan ini pun bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tanggal 21 Mei 2008, dalam dakwaan primer jaksa, Ayin diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun. Namun Ayin mengeluarkan bantahan. Ia mengelak bahwa bunyi yang diperdengarkan oleh KPK itu bukan dirinya. Hal itu ditolak eksklusif oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tanggal 18 Juli 2008. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pada tanggal 29 Juli 2008, Jaksa Urip dan Ayin dieksekusi sesuai tuntutan jaksa yakni 5 tahun dan denda Rp250 juta. Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mansyurdin Chaniago bersama empat hakim lainnya menilai Ayin telah mencederai tatanan penegakan aturan di Indonesia.
Tanggal 4 November 2008 sidang masih berlangsung. Pengadilan Tipikor lantas menambah hukuman Ayin sebanyak 5 bulan. Namun keputusan itu bukan selesai bagi perempuan kelahiran Bandar Lampung, 19 Februari 1962 tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Baru pada 21 Februari 2009, MA mengeluarkan keputusan untuk menolak kasasi Ayin dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yakni 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, MA mengabulkan Peninjauan Kembal yang diajukan Ayin. Vonis penjara dipotong setengah tahun, menjadi empat tahun enam bulan.
Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, dapur mewah, lemari makanan, pendingin soft drink, TV plasma, AC, dan banyak sekali peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun mempunyai tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap ketika inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.
Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dalam hal korupsi ialah masih lemahnya aturan di Indonesia dalam menghukum para koruptor. Dan juga masih lemahnya etika dan moral sebagian pejabat-pejabat dinegeri ini, sehingga sangat simpel termakan untuk korupsi. Lembaga-lembaga pemerintahan dinegeri ini semuanya sudah tersangkut duduk masalah korupsi. Bahkan baru-baru ini, mahkamah konstitusi, forum yang selama ini dicap paling higienis dari praktek-praktek korupsi, tersandung duduk masalah suap, bahkan hakim MK itu sendiri yang terlibat. Sungguh ironis. Mungkin di Indonesia ketika ini sangat membutukan orang-orang yang mempunyai etika dan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. dalam memimpin disetiap-setiap forum besar di negeri ini.
Dalam hal lain, ibarat pengusaha yang tersandung duduk masalah suap ibarat Artalita Suryani, seorang pengusaha besar yang dikenal karena keterlibatannya dalam masalah penyuapan jaksa masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Hal ini sangat bertolak belakang dalam pembahasan kali ini mengenai etika bisnis, dimana penjelasan di teori etika bisnis yakni cara untuk melaksanakan kegiatan bisnis, yang meliputi seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan sanggup membentuk nilai, norma dan sikap karyawan serta pimpinan dalam membangun kekerabatan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Dalam masalah Artalita Suryani tentu bertolak belakang dengan penjelasan diatas, dimana sebagai pimpinan/pengusaha tidak membangun kekerabatan yang adil dan sehat. Jadi, Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini yakni Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi yakni tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis. Hubungan korupsi dengan etika bisnis sanggup dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana bila etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laris dalam pemerintahan, maka penyimpangan ibarat korupsi tidak akan terjadi.
Misalnya instruksi etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laris dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan kiprah pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
1.Faktor Yang Memicu Korupsi (BPKP) :
a.Aspek Individu Pelaku
1)Sifat Tamak Manusia;
2)Moral yang kurang kuat;
3)Penghasilan yang kurang mencukupi;
4)Kebutuhan hidup yang mendesak;
5)Gaya hidup yang konsumtif;
6)Malas dan tidak mau bekerja;
7)Ajaran Agama yang kurang diterapkan.
b.Aspek Organisasi
1)Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan;
2)Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
3)Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai;
4)Sistem pengendalian manajemen lemah
c.Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
1)Nilai-nilai di komunitas aman untuk terjadinya korupsi.
2)Komunitas kurang menyadari sebagai korban utama korupsi.
3)Komunitas kurang menyadari kalau dirinya terlibat korupsi.
4)Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa diberantas bila komunitas ikut aktif.
5)Aspek perundang-undangan yang kurang kuat.
2.Modus korupsi yang timbul di Indonesia
Berdasarkan catatan Komunitas Transparansi Indonesia, ada beberapa modus korupsi yang timbul di Indonesia :
a.Pemerasan Pajak
b.Manipulasi tanah
c.Jalur cepat pembuatan KTP
d.Jalur cepat pembuatan SIM
e.Markup budget
f.Proses Tender
g.Penyelewengan dalam penyelesaian perkara.
C.PEMALSUAN ATAU PEMBAJAKAN HAK CIPTA
Merek merupakan suatu identitas bagi sebuah produk yang dihasilkan oleh produsen yang merupakan penggalan aset dari perusahaan. Bisa dikatakan identitas ini mempunyai pengertian pada kualitas produksi suatu barang, artinya barang tersebut mempunyai ciri khas tersendiri. Hal inilah yang memerlukan proteksi hukum. Apabila terjadi pembajakan merek tetapi kualitas barang berlainan akan mengganggu stabilitas dan jaminan konsumen terhadap barang tersebut. Merek juga merupakan garansi atas jaminan kepemilikan pribadi atas sebuah produk dagang, yang apabila produk dagang tersebut mempunyai kesamaan dengan produk dagang milik orang lain, maka negara dalam hal ini Kantor Merek sebagai wakilnya berkewajiban untuk menolak merek yang dimintakan pendaftarannya tersebut.
Secara garis besar, praktek-praktek perdagangan yang tidak jujur dalam hal pelanggaran merek tersebut meliputi sebagai berikut:
1.Praktek peniruan merek dagang
Pengusaha yang beritikad tidak baik tersebut pada cara ini akan berupaya menggunakan merek populer yang sudah ada sehingga merek atas barang dan jasa yang diproduksinya pada pokoknya mempunyai persamaan dengan merek yang sudah populer atau akan menimbulkan kesan seperti berasal dari produksi yang sama;
2.Praktek Pemalsuan merek dagang
Modus daripada praktik ini ialah dengan memproduksi barang-barang atau jasa dengan menggunakan merek populer yang sudah ada namun tidak menjadi haknya. Praktek ibarat ini disebut juga pembajakan dimana barang tersebut akan bermerek populer namun dengan kualitas yang tidak memadai;
3.Praktek perbuatan yang sanggup mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal-usul merek
Modus ini terjadi karena adanya tempat atau daerah suatu Negara yang sanggup menjadi kekuatan untuk memperlihatkan dampak baik pada suatu barang karena sanggup dianggap sebagai asal usul barang tersebut dengasn tujuan untuk mengelabui konsumen
Hak atas merek maupun merek itu sendiri sanggup digolongkan sebagai suatu benda/ hak kebendaan. Hukum Perdata mengenai benda mengenal banyak sekali macam penggolongan benda. Salah satunya yakni benda berwujud (materiil) dan benda tidak berwujud (immateri). HaKI sendiri sanggup digolongkan ke dalam benda tidak berwujud. Abdul Kadir Muhammad juga mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan barang (tangible goods) yakni benda materiil yang ada wujudnya karena sanggup dilihat dan diraba, contohnya kendaraan; sedangkan yang dimaksud dengan hak (intangible goods) yakni benda imateril yang tidak ada wujudnya karena tidak sanggup dilihat dan diraba, contohnya HaKI
Prinsip sosial (the social argument) dimana aturan tidak mengatur kepentingan insan sebagai perseorangan yang berdiri sendiri, terlepas dari insan yang lain, tetapi aturan mengatur kepentingan insan sebagai warga masyarakat. Jadi, insan dalam hubungannya dengan insan lain, yang sama-sama terikat dalam 1 (satu) ikatan kemasyarakatan. Dengan demikian, hak apapun yang diakui oleh aturan dan diberikan kepada perseorangan atau suatu komplotan atau kesatuan itu saja, tetapi pemberian hak kepada perseorangan persekutuan/kesatuan itu diberikan, dan diakui oleh hukum, oleh karena dengan diberikannya hak tersebut kepada perseorangan, komplotan ataupun kesatuan aturan itu, kepentingan seluruh masyarakat akan terpenuhi
Rumusan Pasal 499 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : ”Barang yakni tiap benda dan tiap hak yang sanggup menjadi obyek dari hak milik”. Selanjutnya berdasarkan Mahadi, ketentuan Pasal 499 KUH Perdata mengenai hek benda ialah untuk benda yang tergolong kepada benda materil (stoffelijk voorwrep). Hak atas benda tersebut yang disebut dengan benda immateril. Adapun penjabaran benda tersebut terdapat dalam Pasal 503 KUH Perdata. Hal lain yang juga menjadikan aturan HAKI dalam hal ini merek termasuk dalam aspek aturan privat/perdata yakni dari segi pemberian lisensi dengan tujuan biar tidak melanggar hak atau kuasa dari si pemilik hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pemberian lisensi harus didahului dengan adanya perjanjian lisensi antara pemohon lisensi dan pemberi.
Sebagai cara untuk menyeimbangkan kepentingan dan peranan pribadi individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem Hak Atas Kekayan Intelektual berdasarkan prinsip :
1.Prinsip keadilan (the principle of natural justice). Pencipta sebuah karya atau orang lain yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, masuk akal memperoleh imbalan. Imbalan tersebut sanggup berupa materi maupun bukan materi, ibarat adanya rasa aman karena dilindungi dan diakui atas hasil karyanya.
2.Prinsip ekonomi (the economic argument). Hak Atas Kekayaan Intelektual ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir insan yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam banyak sekali bentuknya, yang mempunyai manfaat serta berkhasiat dalam menunjang kehidupan manusia, maksudnya ialah bahwa kepemilikan itu masuk akal karena sifat irit insan yang menjadikan hal itu 1 (satu) keharusan untuk menunjang kehidupannya di dalam masyarakat.
3.Prinsip kebudayaan (the cultural argument) dimana bahwa karya insan itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup, selanjutnya dari karya itu pula suatu gerak hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Dengan konsepsi demikian maka pertumbuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1.Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2.Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3.Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam daerahnya sendiri
4.Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5.Kesepakatan atas transisi khusus selama periode ketika suatu sistem gres diperkenalkan
Keberadaan TRIPs telah menimbulkan perbedaan pendapat ihwal baik atau tidaknya HaKI bagi kepentingan Negara-negara berkembang . Sudut pandang Negara-negara Maju, pemerintah Negara-negara maju selalu menyatakan bahwa suatu sistem HaKI yang berpengaruh akan menguntungkan negara-negara berkembang karena dua alasan utama. Pertama, telah dinyatakan sebelumnya bahwa tidak sepantasnya Negara-negara berkembang berharap akan adanya peningkatan penanaman modal ajaib dan pengalihan teknologi dan Negara-negar maju tanpa adanya aturan HaKI. Bila perusahaan-perusahan ajaib khawatir terhadap pembajakan dan dan penyebarluasan secara bebas atas HaKI, perusahaan-perusahaan tersebut akan menolak menanamkan modal atau mengalihkan teknologi, atau hanya akan memperlihatkan atau bermutu rendah. Upaya untuk memperoleh teknologi akan semakin mahal bila pihak pemberi teknologi menaikkan biaya lisensinya untuk mengantisipasi kerugian potensial dari hilangnya kekayaan intelektual.
Kedua, Negara-negara maju tersebut mengklaim bahwa dengan meningkatkan proteksi HaKI, Negara-negara berkembang akan mencapai pembangunan berkelanjutan dari sumber-sumber dalam Negara mereka. Dinyatakan bahwa HaKI akan mendorong para penemu dan pencipta local untuk terus berkarya, dan membuat Negara berkembang tersebut lebih bisa bersaing dalam menghasilkan teknologi dan kreativitas, serta mengurangi kebergantungan kepada Negara-negara maju . Tanpa aturan HaKI yang kuat, para pencipta dan penemu HaKI akan mencari Negara tempat keuntungan yang lebih besar sanggup diperoleh dari hasil ciptaan/temuannya. Para penanam modal juga akan bersedia untuk menanamkan lebih banyak modal di pembangunan dan penelitian domestik karena adanya kemungkinan yang lebih terjamin untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
HaKI sebagai hak-hak yang lahir dari kemampuan intelektual insan secara alamiah dianggap sebagai hak milik individu atau kelompok yang penciptanya dan inventornya. Ciptaan atau invensi tersebut bernilai ekonomi karena berkhasiat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sanggup diterapkan dalam kegiatan industri dan perdagangan. Adanya nilai ekonomi inilah yang kemudian memunculkan kebutuhan proteksi aturan terhadap HaKI untuk memaksimalisasi keuntungan bagi pencipta, inventor atau pemegang HaKI dan melarang pihak-pihak lain dalam jangka waktu tertentu memanfaatkan HaKI tersebut secara tanpa izin. Perlindungan aturan juga dimaknai sebagai penghargaan yang diberikan Negara kepada pencipta dan inventor atas pengorbanan, keahlian, waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan untuk menghasilkan HaKI
D.Diskriminasi dan Perbedaan Gender Pada Etika Bisnis
Diskriminasi pekerjaan yakni tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibentuk atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi secual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Gender yakni penggolongan gramatikal terhadap kata benda yang secara garis besar bekerjasama dengan dua jenis kelamin serta ketiadaan jenis kelamin atau kenetralan. Kata “gender” berasal dari bahasa Inggris, gender berarti “jenis kelamin”, dimana bahwasanya artinya kurang tepat, karena dengan demikian gender disamakan pengertiannya dengan sec yang berarti jenis kelamin. Dalam Webster’s New World Dictionary gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laris (Neudfeldt dalam Umar, 1999). Dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender yakni konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat (Tierney dalam Umar, 1999). Diskriminasi dalam ketenagakerjaan melibatkan tiga elemen dasar.
1.Keputusan yang merugikan seorang pegawai atau lebih.
2.Keputusan yang sepenuhnya (atau sebagian) diambil berdasarkan prasangka rasial atau secual, stereotipe yang salah, atau sikap lain yang secara moral tidak benar terhadap anggota kelompok tertentu dimana pegawai tersebut berasal.
3.Keputusan (atau serangkaian keputusan) yang memilki dampak negatif atau merugikan pada kepentingan-kepentingan pegawai, mungkin menjadikan mereka kehilangan pekerjaan, kesempatan memperoleh kenaikan pangkat, atau honor yang lebih baik. Bentuk-bentuk diskriminasi: aspek kesengajaan dan aspek institusional
Satu kerangka kerja yang bermanfaat untuk menganalisis banyak sekali bentuk diskriminasi sanggup dibentuk dengan membedakan tingkat dimana tindakan diskriminasi dilakukan secara sengaja dan terpisah (atau tidak terinstitusionalisasikan) dan tingkat dimana tindakan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan terinstitusionalisasikan.
Pertama tindakan diskriminasi mungkin merupakan penggalan dari sikap terpisah dengan seseorang yang dengan sengaja dan sadar melaksanakan diskriminasi karena adanya prasangka pribadi.
Kedua, tindakan diskriminasi mungkin merupakan penggalan dari sikap rutin dari sebuah kelompok yang terinstitusionalisasikan, yang dengan sengaja dan sadar melaksanakan diskriminasi berdasarkan prasangka pribadi para anggotanya.
Ketiga, tindakan diskriminasi merupakan penggalan dari sikap yang terpisah dari seseorang yang secara tidak sengaja dan tidak sadar melaksanakan diskriminasi terhadap orang lain karena ia mendapatkan dan melaksanakan praktik-praktik dan stereotipe tradisional dari masyarakatnya. Keempat, tindakan diskriminasi mungkin merupakan penggalan dari rutinitas sistematis dari organisasi perusahaan atau kelompok yang secara tidak sengaja memasukkan prosedur-prosedur formal yang mendiskriminasikan kaum perempuan atau kelompok minoritas. Tingkat diskriminasi
Ada tiga perbandingan yang bisa membuktikan distribusi yaitu :
1.Perbandingan atas keuntungan rata-rata yang diberikan institusi pada kelompok yang terdiskriminasi dengan keuntungan rata-rata yang diberikan pada kelompok lain.
2.Perbandingan atas proporsi kelompok terdiskriminasi yang terdapat dalam tingkat pekerjaan paling rendah dengan proporsi kelompok lain dalam tingkat yang sama.
3.Perbandingan proporsi dari anggota kelompok tersebut yang memegang jabatan lebih menguntungkan dengan proporsi kelompok lain dalam jabatan yang sama.
Diskriminasi : Utilitas, Hak, Keadilan Utilitas : argumen utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan secual didasarkan pada gagasan bahwa produktivitas masyarakat akan optimal bila pekerjaan diberikan dengan berdasarkan kompetensi (atau kebaikan). Hak : argumen non – utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan secual salah satunya menyatakan bahwa diskriminasi salah karena hal tersebut melanggar hak moral dasar manusia.
Keadilan : kelompok argumen non-utilitarian kedua melihat dikriminasi sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan. Praktik diskriminasi Apapun duduk masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi terang bahwa ada alasan yang berpengaruh untuk menyatakan bahwa diskriminasi yakni salah. Jadi, sanggup dipahami bahwa peraturan aturan secara sedikit demi sedikit diubah dan diubahsuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam banyak sekali cara muncul pengukuhan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi yakni sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu yakni negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.
Tindakan Afirmatif sebagai Kompensasi : Argumen-argumen yang mendukung tindakan afirmatif, sebagai salah satu bentuk kompensasi, didasarkan pada konsep keadilan kompensatif.
Tindakan Afirmatif sebagai Instrumen untuk mencapai tujuan sosial : rangkaian argumen kedua yang diajukan untuk mendukung jadwal tindakan afirmatif didasarkan pada gagasan bahwa program-program tersebut secara moral merupakan instrumen yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan yang secara moral juga sah. Contohnya, kaum utilitarian mengklaim bahwa jadwal tindakan afirnatif dibenarkan karena mendukung atau bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penerapan tindakan afirmatif dan penanganan keberagaman : para pendukung tindakan afirmatif menyatakan bahwa kriteria lain selain ras dan jenis kelamin perlu dipertimbangkan ketika mengambil keputusan dalam jadwal tindakan afirmatif.
1.Jika hanya kriteria ras dan jenis kelamin yang digunakan, hal ini akan mengarahkan pada perekrutan pegawai yang tidak berkualifikasi dan mungkin akan menurunkan produktivitas.
2.Banyak pekerjaan yang mempunyai pengaruh-pengaruh penting pada kehidupan orang lain.
3.Para penentang menyatakan bahwa jadwal tindakan afirmatif, bila dilanjutkan akan membuat negara kita menjadi negara yang lebih diskriminasi.
1.Diskriminasi pekerjaan terhadap perempuan hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan ibarat pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai dedikasi perempuan kepada perusahaan layaknya anggota Tentara Nasional Indonesia yang gres masuk
. Meskipun undang-undang memberi perempuan cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, perempuan yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memperlihatkan honor bagi yang cuti.
2.Diskriminasi Pekerjaan Karena Stereotype Gender Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, perempuan kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas manajemen dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa perempuan identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan secual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan yakni harus menggunakan rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
3.Diskriminasi Terhadap Wanita Muslim Kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini yakni terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak perempuan Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC memperlihatkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades menerima honor yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal selesai tahun 2002. Seorang pekerja perempuan dipecat perusahaan tempatnya bekerja karena menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya ketika bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh peristiwa 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
4.Beberapa Contoh Ekstrim
Kenyataan ketika ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi teladan hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi perempuan yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja sec komersial. Pada ketika itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya meragukan gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis ditangkap begitu saja dan sempat dieksekusi penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis ketika itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan suaminya yang habis untuk membayar banyak sekali pinjaman guna meyambung hidup sehari-hari.
5.Penyebab terjadinya diskriminasi kerja
Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan, di antaranya,
a.Adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).
b.Adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
c.Adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 ihwal Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 ihwal Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja perempuan dianggap lajang sehingga tidak menerima tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
d.Masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, contohnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum perempuan yakni kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
E.Konflik Sosial Dan Masalah Lingkungan
Masyarakat yang sustainable, masyarakat yang berlanjut, tidak mengenal konflik sosial, dan juga tidak mengenal disintegrasi sosial. Perubahan lingkungan bisnis akan terjadi setiap saat, umumnya berupa gerak perubahan dari salah satu atau adonan faktor-faktor lingkungan luar perusahaan, baik pada skala nasional, regional maupun global. Sebagian dari dampak yang mereka timbulkan banyak terbukti telah mensugesti datangnya banyak sekali kesempatan perjuangan (business opportunities), tetapi banyak pula rekaman teladan masalah dari faktor eksternal ini yang menjadi hambatan dalam berusaha (business threats and constraints).
Kita sering mendengar bagaimana perusahaan yang mempunyai sistem organisasi yang baik dengan derma visi, misi dan planning agresi business plan yang terpola tidak menjamin sukses dalam meraih laba. Bahkan banyak perusahaan ini mengalami penurunan dalam kinerja usahanya hanya karena kesalahan dalam menafsirkan skenario dan perkiraan dampak lingkungan luar tersebut. Memasuki era liberalisasi dan globalisasi pada kurun ke 21, para pimpinan perusahaan tidak sanggup mengabaikan begitu saja perubahan-perubahan yang terjadi di sekeliling mereka, terutama bila mereka ingin meraih kemenangan.
Semakin kukuhnya tanda-tanda globalisasi pasar dunia yang dipengaruhi eksklusif oleh banyak sekali kebijakan liberalisasi perdagangan dan investasi di Asia Pasifik, banyak membuka kesempatan berusaha bagi produsen domestik dan investor modal asing. Meluasnya jaringan organisasi dan komunikasi perusahaan global beberapa tahun sebelum terjadinya krisis perekonomian dunia, terbukti telah memperlihatkan banyak sekali kesempatan berusaha bagi perusahaan-perusahaan swasta domestik di Indonesia dalam bentuk kerjasama perjuangan patungan (joint ventures) dan waralaba (franchising).
Tetapi sebaliknya kita saksikan bagaimana perubahan lingkungan eksternal yang berjalan dengan sangat cepatnya, ibarat insiden penyerangan gedung kembar World Trade Center dan serbuan militer Amerika Serikat ke Irak, kemudian dalam sekejap memporak-porandakan keunggulan bersaing satu negara dalam pola perdagangan antar bangsa di dunia. Pengaruh jelek dampak lingkungan eksternal kadang kala bersifat terselubung, dan dengan kejamnya merenggut kedudukan keunggulan persaingan beberapa perusahaan domestik yang berskala kecil dan menengah.
Kita melihat bagaimana krisis perekonomian nasional yang dilanjutkan dengan banyak sekali krisis politik dan sosial semenjak tahun 1998 pada kenyataannya telah merubah seluruh tatanan (paradigm) melaksanakan kegiatan berusaha dari perusahaan-perusahaan swasta nasional di negara kita. Tanpa disadari banyak sekali perubahan issue non-ekonomi, ibarat insiden bom Bali, perselisihan antar kelompok etnis di Maluku dan Kalimantan Barat, sengketa wilayah Aceh dan tuntutan kelompok Gerakan Aceh Merdeka, huruhara Mei, semuanya telah mengganggu pencapaian kinerja perusahaan di Indonesia dalam jangka pendek. Terakhir kali kita saksikan bagaimana gelombang tsunami telah merusak sendi-sendi perekonomian banyak sekali lokalitas di tempat Aceh dan Sumatera Utara.
Rentetan insiden ini menjadikan lambatnya jadwal pemulihan perekonomian nasional. Kepastian dan iklim berusaha mengalami erosi, dan risiko negara dan risiko berusaha menjadi semakin tinggi. Akhirnya dalam beberapa tahun kemudian terjadi peningkatan masalah penutupan dan kebangkrutan perusahaan.
Berikut contoh-contoh kasatmata ihwal kondisi faktor lingkungan bisnis yang dihadapi perusahaan-perusahaan global dan lokal pada semenjak tahun 2000.
1.Jenis dan Dimensi
Jenis dan dimensi faktor-faktor lingkungan eksternal banyak dijumpai dalam literatur manajemen stratejik. Misalnya, Hax dan Majluf (1984) membagi jenis pengkajian lingkungan perjuangan menjadi beberapa komponen analisis yang meliputi analisis komponen ekonomi, kondisi pasar, teknologi, sumber daya manusia, politik, aspek sosial dan analisis faktor lingkungan hukum. Sedangkan Pearce dan Robinson (1988) memilah analisis mereka kedalam pertimbangan ekonomi, sosial, politik dan pertimbangan teknologi.
Buku yang agak pragmatis dari Stonier (1995) mengelompokan jenis lingkungan eksternal perusahaan ke dalam lingkungan organisasi yang sifatnya eksklusif dan kejadian-kejadian di luar perusahaan yang sifatnya tidak eksklusif (indirect action environment), yang pada gilirannya sanggup mensugesti lingkungan internal dari stakeholder.
Sedangkan Hitt dan kawan-kawan (1995) membaginya menjadi lingkungan umum (general environment) dan lingkungan industri (industrial environment). Lingkungan umum terdiri dari banyak sekali elemen yang terdapat di masyarakat yang diperkirakan sanggup mensugesti kondisi dan struktur perjuangan dari kegiatan kelompok bisnis tertentu (industri) atau bahkan mensugesti secara eksklusif kinerja perusahaan tertentu (firm) dalam memperoleh pendapatan.
Dari telaah banyak sekali jenis lingkungan luar tersebut kita sanggup mengelompokannya kedalam dua faktor utama:
1.Faktor lingkungan ekonomi
2.Faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala insiden atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang sanggup mensugesti kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Faktor ini meliputi juga kondisi perekonomian internasional dan perkembangan pasar suatu masyarakat perekonomian. Faktor lingkungan ekonomi nasional meliputi antara lain banyak sekali jadwal pembangunan dan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian serta arah dan sasaran agregat ekonomi makro.
Sedangkan faktor lingkungan non-ekonomi merupakan insiden atau isu yang menonjol di bidang politik, keamanan, kehidupan penduduk, aspek sosial dan aspek budaya yang mensugesti roda kehidupan berusaha suatu perusahaan.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak sanggup dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang kala membingungkan kita untuk sanggup mengamatinya dengan baik.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha
1.Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2.Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3.Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4.Teknologi (Non-Ekonomi)
5.Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
1.Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional Lingkungan eksternal perusahaan yang letaknya paling luar (remote) meliputi perkembangan perekonomian makro di negara maju, perkembangan kluster bisnis perusahaan dunia dan banyak sekali perjanjian internasional yang penting yang telah diratifikasi oleh kelompok negara industri dan negara berkembang di dunia
. Kegiatan operasional perusahaan domestik dan swasta ajaib di Indonesia tidak sanggup melepaskan dirinya dari kondisi dan perkembangan perekonomian global dan regional yang terjadi di tempat Asia Tenggara dan Asia Pasifik. Setiap perubahan yang terjadi di perekonomian negara industri utama, ibarat Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman, Perancis dan negara besar lainnya akan selalu mensugesti gerak perekonomian di negara kita. Sebagai eksportir produk pertanian dan industri ke negara-negara tersebut, dampak kekuatan perekonomian global sangat terasa pada kemampuan dan keunggulan bersaing produk ekspor yang berasal dari negara kita.
Hal ini beralasan karena perekonomian Indonesia yang bersifat terbuka. Sejak masa pemerintahan Orde Baru, pengusaha Indonesia banyak yang telah memperoleh banyak sekali fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah. Hal ini meliputi perintisan pembukaan perjanjian perdagangan dengan para kawan dagang; pemberian sistem insentif dalam kegiatan pemasokan materi baku dan barang modal secara global (multisourcing); membuka perjuangan patungan dan mengundang partisipasi modal ajaib untuk memenuhi kebutuhan pendanaan di dalam negeri.
Perekonomian yang sifatnya terbuka ini disamping memperlihatkan manfaat positif bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya sanggup memperlihatkan dampak lingkungan eksternal yang negatif. Pengaruh yang negatif ini dalam banyak hal berupa ancaman dan dampak yang merugikan pada kinerja perusahaan. Sebagai contoh, krisis perekonomian global akan mensugesti stabilitas nilai tukar suatu negara. Kemudian pada gilirannya bila tidak sanggup dikendalikan akan membawa imbas berantai pada kemelut krisis ekonomi dan akan akan meningkatkan risiko negara dan resiko kredit perbankan. Rincian faktor-faktor perekonomian global yang perlu selalu kita amati dengan secama dan secara rutin. Isu pertama yang banyak didiskusikan dan mempunyai dampak jangka pendek dan jangka panjang yaitu globalisasi pasar. Globalisasi membuat paradigma berusaha banyak berubah dan bergejolak. Isu berikutnya yakni duduk masalah mengantisipasi datangnya siklus bisnis, kenaikan harga minyak bumi dan harga komoditi, perubahan taktik pembangunan, selera konsumen dan banyak sekali kebijakan pemerintah yang penting.
Faktor-Faktor Perekonomian Global yang Harus Dimonitor
a.Globalisasi pasar
b.Siklus kegiatan ekonomi
c.Perkembangan harga minyak
d.Perkembangan harga banyak sekali komoditi pertanian dan barang olahan industry
e.Perubahan jadwal pembangunan ekonomi di negara industri utama
f.Perubahan selera dan permintaan musiman
g.Isu dan perkembangan Kebijakan ekonomi utama dan perjanjian kerjasama internasional
a.Globalisasi Pasar
Globalisasi pasar merupakan tanda-tanda dunia yang perlu diikuti. Sebagai contoh, penyatuan Masyarakat Ekonomi Eropah (European Economic Community) pada tahun 2000, terbukti telah mensugesti kekuatan perundingan isu perdagangan dan investasi dari negara anggota EEC dengan Negara Sedang Berkembang. Dalam banyak masalah hasilnya cenderung merugikan di pihak terakhir. Bentuk kerjasama perekonomian lainnya antara lain, Asosiasi Kelompok Produsen Minyak Bumi (OPEC), kerjasama Perekonomian Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) dan kerjasama Perekonomian Negara-Negara Asia Pasifik (APEC) . Kluster kerjasama mereka telah mendorong dan membuat pasar barang, jasa, dan keuangan semakin luas (globalise) dengan pengurangan banyak sekali hambatan (borderless) dalam birokrasi perijinan, dan lalulintas modal, pekerja dan tranfer teknologi.
Globalisasi pasar internasional kini ini cenderung meluas, menjadi rumit dan sulit dilacak. Proses ini terjadi sedemikian cepat dengan kecenderungan agresi dari banyak sekali perusahaan raksasa multinasional (MNCs) dan dunia (global firms) mengadakan taktik perjuangan melalui integrasi, merger maupun kegiatan perjuangan patungan dengan melintasi batas-batas teritorial antar negara.
Kepentingan bisnis mereka secara keseluruhan seringkali mengalahkan kepentingan dari perusahaan-perusahaan cabang yang mereka miliki maupun kepentingan partner dagang di negara berkembang. Globalisasi pasar disamping memperlihatkan dampak positif, tidak jarang menghasilkan dampak yang negatif untuk perekonomian Indonesia, perkembangan perusahaan menegah dan kecil dan keunggulan bersaing di sektor ekonomi atau industri tertentu.
b.Siklus Kegiatan Usah
a Siklus kegiatan perjuangan (business cycle) pada tingkat internasional perlu dipelajari dan diamati pergerakannya karena ia mempunyai dampak pada permintaan dunia, dan perkembangan perekonomian negara berkembang ibarat Indonesia, India dan China.
Perekonomian dunia pernah mengalami masa depressi (tahun 1920-1930) tanggapan insiden perang dunia pertama. Peristiwa perang serupa telah menjadikan ekonomi booming ibarat pada ketika perang dunia kedua (1940-1945) dan perang Korea tahun 1950an. Dalam masalah ini biasanya permintaan barang dan jasa yang terkait dengan insiden perang sanggup merangsang peningkatan produksi dunia, ibarat halnya produksi karet alam, biji besi dan peralatan komputer. Perang teluk sebagai reaksi invasi Irak ke Kuwait menyumbangkan pengaruhnya terhadap resesi ekonomi dunia, khususnya dimulai dengan negara Amerika Serikat pada tahun 1990.
Disamping ketidakstabilan politik internasional, siklus kegiatan perjuangan sanggup dipengaruhi oleh penemuan-penemuan (komputer, robot dan sebagainya), tingkat inflasi, pengeluaran pemerintah yang cukup besar, dan kepanikan pasar modal dunia (Wall Street) atas kejadian-kejadian pada tingkat internasional. Perang Irak oleh Amerika Serikat pada bulan April 2003 telah menghasilkan banyak sekali skenario kemungkinan melemahnya perekonomian negara-negara maju beberapa minggu setelah itu.
Siklus kegiatan perjuangan sanggup dibentuk untuk dunia, tempat ekonomi, negara dan atau untuk kegiatan perjuangan di kluster industri tertentu. Indikator yang biasa digunakan perkembangan value added, indeks produksi, indeks harga saham atau indikator adonan lainnya. Ketidakpastian perjuangan biasanya akan meningkat pada ketika siklus ekonomi mengalami penurunan (recession), yaitu contohnya ketika kita memasuki kurun millineum, dan kemudian menjadi optimis pada ketika siklus ekonomi meningkat (booming).
c.Harga Minyak Bumi
Gejolak harga minyak bumi dunia sangat mensugesti posisi keuangan dan likuiditas perekonomian negara Indonesia. Secara mikro, harga minyak bumi sanggup mensugesti biaya produksi sebagian besar perusahaan yang menggunakan BBM. Seperti diketahui, anggaran belanja negara kita disusun berdasarkan perkiraan harga minyak bumi yang diperoleh. Makara adanya peningkatan harga minyak tersebut otomatis akan mensugesti peningkatan surplus penerimaan negara. Perubahan kebijakan dan arah alokasi pengeluaran pembangunan sebagai dampak dari kenaikan harga tersebut perlu selalu diamati. Bagi perusahaan, perubahan harga minyak bumi akan mensugesti perubahan dalam biaya perjalanan, biaya pengangkutan, biaya materi baku impor, biaya listrik dan biaya hidup karyawan.
d.Lingkungan Perekonomian Global Lainnya
Lingkungan perekonomian global lainnya yang perlu diperkirakan pengaruhnya terhadap lingkungan bisnis mikro perusahaan di Indonesia meliputi pengeluaran pembangunan di negara maju, perubahan selera/permintaan serta perubahan kebijakan global ibarat nilai tukar dari beberapa mata uang ajaib yang mendominir pasar uang internasional. Pola pengeluaran pembangunan ibarat di Amerika Serikat, yang cenderung mengarah pada neraca anggaran defisit akan mensugesti nilai tukar US dollar terhadap mata uang lainnya. Kita telah mengamati jatuhnya nilai tukar dollar Amerika terhadap Yendaka dalam periode 1994-95, mencapai nilai tukar dibawah 90 Yen per dollarnya.
Disamping itu perlu diamati ke arah mana anggaran belanja pemerintah tersebut dikeluarkan, karena hal ini sanggup mensugesti pola permintaan barang-barang impor yang berasal dari negara berkembang. Apabila pengeluaran pembangunan ini diikuti pula dengan partisipasi produksi pihak swasta maka tingkat pertumbuhan perekonomian sanggup meningkat. Perkembangan ini biasanya akan diikuti dengan perkembangan di sektor konstruksi, real estate dan industri berteknologi maju, sehingga impor materi baku dan barang-barang input lainnya dari negara sedang berkembang akan meningkat.
Permintaan barang dan jasa di negara maju, khususnya barang-barang mewah, sanggup berubah dengan bergesernya selera dan pola hidup masyarakat di negara tersebut. Beberapa kegiatan perekonomian yang akan terpengaruh oleh perubahan iklim yang terjadi setiap tahun secara spesifik di wilayah geografis suatu perekonomian, meliputi permintaan materi bangunan, pakaian jadi dan kegiatan pariwisata.
Akhirnya, pada era globalisasi nilai tukar mata uang ajaib cenderung berfluktuasi terutama mata uang dollar, yendaka, poundsterling, deutchmark dan mata uang ajaib utama lainnya. Faktor penyebab fluktuasi nilai tukar mata uang ini yakni ketimpangan neraca perdagangan dari dua negara (bilateral), politik anggaran defisit, perkembangan pertumbuhan ekonomi dan ancaman konflik politik internasional. Sampai ketika ini forum keuangan international IMF tidak sanggup untuk membuat stabilitas nilai tukar tersebut, mengingat sebagian besar kendali stok uang internasional berada ditangan para pemilik modal global.
Implikasi ketidakstabilan nilai tukar mata uang ini bagi manajemen keuangan perusahaan-perusahaan eksportir yakni faktor ketidakpastian dalam memperkirakan arus pendapatan maupun arus biaya dalam satu periode tertentu. Tentunya pemakaian jasa konsultan manajer keuangan internasional sangat disarankan untuk menghindari risiko kerugian dari salah perhitungan kurs tersebut.
Kebijakan global yang paling selesai dan diperkirakan akan mensugesti kinerja perusahaan publik dan swasta di Indonesia yakni komitmen negara kita dan negara anggota lainnya untuk menjalankan kesepakatan GATT yang dicapai pada Putaran Uruguay di Marrakesh, Marocco pada tanggal 15 April 1994.
Perjanjian GATT bahwasanya memperlihatkan peluang pasar yang lebih besar bagi Indonesia, khususnya untuk para eksportir yang melempar produk ekspornya ke negara maju dan negara berkembang lainnya. Tetapi dalam hal ini Indonesia harus memberi konsesi bagi negara-negara lain untuk masuk ke pasar domestik kita. Dalam hal bidang tekstil dan pakaian jadi, pada awalnya dampak persetujuan GATT tidak akan terlalu terasa karena penghapusan kuota masih relatif kecil. Pada tahap akhir, Indonesia akan memasuki era persaingan secara terbuka dan pengusaha domestik harus waspada terhadap serbuan negara lain. Undang-Undang anti dumping sudah harus dirumuskan oleh Indonesia sesuai dengan kesepakatan. Demikian pula perusahaan-perusahaan domestik yang memperoleh subsidi dan proteksi sudah harus siap bertanding sejajar di kancah persaingan global tanpa proteksi.
Persaingan di sangkar sendiri akan segera menjadi realitas dengan disepakatinya ketentuan liberalisasi perdagangan di bidang jasa (GATS). Perundingan-perundingan untuk menuju proses tersebut mengalami kemajuan di beberapa kali pertemuan di Doha. Beberapa tahun ke depan perusahaan, konsultan dan pekerja ajaib di bidang jasa pendidikan, perbankan dan forum keuangan ajaib akan semakin terbuka di Indonesia. Perkembangan ini perlu diantisipasi oleh perusahaan lokal di industri tersebut dan diperhitungkan dampak positif dan negatifnya pada tiga aspek internal perusahaan di atas.
e.Pembangunan dan Perekonomian Nasional
Kinerja suatu perusahaan akan sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, moneter, fiskal, perdagangan dan investasi. Perkembangan ekonomi di negara berkembang, ibarat halnya di Indonesia dipengaruhi juga oleh ketajaman visi, misi dan taktik pembangunan yang dijalankan oleh rezim pemerintahan.
Kita perlu senantiasa memonitor gejolak perekonomian nasional tersebut karena faktor-faktor ini secara eksklusif sanggup mensugesti realisasi pencapaian sasaran bisnis plan, mutu business process dan pencapaian tolok ukur kinerja perusahaan secara berkelanjutan (sutainabled operation). Secara singkat, tingkat kesehatan perekonomian nasional itu sendiri banyak dipengaruhi oleh banyak sekali faktor atau indikator ekonomi utama.
2.Indikator Ekonomi Utama Yang Menggambarkan Tingkat Kesehatan Perekonomian
a.Tingkat Inflasi dan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
b.Tingkat Bunga Simpanan dan Kredit
c.Defisit atau Surplus Neraca Perdagangan
d.Anggaran Belanja Pemerintah
e.Tingkat Tabungan Perusahaan/Perseorangan
f.Pendapatan Nasional / Daerah dan Daya Beli Konsumen
Tingkat inflasi merupakan variabel ekonomi terpenting yang secara eksklusif mensugesti kondisi daya beli konsumen dan struktur biaya produksi perusahaan. Keduanya akan mensugesti kalkulasi perolehan keuntungan di suatu kluster perjuangan atau satu perusahaan tertentu. Disamping itu tingkat inflasi sanggup mensugesti kalkulasi pembayaran pajak dari perusahaan.
Sedangkan perkembangan tingkat bunga perlu selalu dimonitor oleh perusahaan mengingat variabel ekonomi utama ini merupakan landasan atau barometer bagi kegiatan layak atau tidak layaknya suatu perjuangan (venture) dijalankan. Kemudian variabel lainnya yang perlu dimonitor yakni anggaran belanja pemerintah. Dunia bisnis di Indonesia pada umumnya sangat terkait dengan kegiatan investasi dan pola pengeluaran pembangunan pemerintah Indonesia, karena kegiatan investasi pemerintah acapkali sanggup mensugesti kinerja perusahaan domestik pada bidang-bidang perjuangan tertentu.
Kegiatan perdagangan luar negeripun di hampir sebagian negara di dunia, termasuk di Indonesia, telah mengambil kiprahnya yang penting dalam memperkokoh perekonomian nasional. Adanya peningkatan kegiatan perdagangan internasional secara eksklusif telah mensugesti laju pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih lanjut peningkatan volume kegiatan ekspor disamping akan menambah devisa negara juga secara tidak eksklusif akan mensugesti alokasi sumber daya ekonomi pada kegiatan lanjutan di dalam negeri, khususnya dalam bidang pengelolaan kegiatan ekspor dan impor. Disamping mengevaluasi perkembangan keempat variabel agregat di atas, pengusaha swasta nasional masih perlu selalu memonitor dan mengevaluasi dampak dari faktor ekonomi lainnya.
3.Indikator Ekonomi Lainnya yang Perlu Dimonitor
a.Deregulasi maupun regulasi pemerintah di sektor riil.
b.Restrukturisasi pasar modal, forum perbankan dan asuransi
c.Berbagai kebijakan promosi ekspor, investasi dan perdagangan dalam negeri
d.Upaya penyehatan BUMN melalui kebijaksanaan perencanaan, efisiensi dan permodalan, dan jadwal privatisasi
e.Kebijakan moneter dan perbankan.
4.Berbagai Isu Non-Ekonomi Utama
Isu non-ekonomi utama yang perlu mendapatkan perhatian para pimpinan perusahaan cukup banyak ragamnya. Menurut penulis jenis ragam isu ini akan terus bertambah, mengingat kondisi dan perkembangan perekonomian negara kita yang masih akan bergejolak. Pengelompokan isu non- ekonomi secara tersendiri diharapkan mengingat huruf nya yang berbeda dengan permasalahan ekonomi.
Demikian juga dengan cara melaksanakan analisis dampaknya yang berbeda. Sebagian isu non-ekonomi beberapa tahun kemudian mungkin akan reda dan tidak lagi menjadi duduk masalah yang perlu ditangani. Tetapi sebaliknya ia perlu ditangani secara serius mengingat imbas bola saljunya yang gres timbul beberapa tahun kemudian.
5.Isu Politik dan Hukum
Berbagai isu dan permasalahan dalam bidang politik, aturan dan perundang-undangan yang secara minimal perlu diketahui dan dimengerti oleh para pelaku bisnis di negara kita meliputi hal-hal berikut ini:
a.Arah dan stabilitas politik dan keamanan.
b.Ancaman t3r0risme
. c.Sistem politik yang dianut kabinet suatu pemerintahan.
d.Sikap politik masyarakat yang diarahkan pada industri tertentu ibarat yang diatur oleh undang-undang ketenaga kerjaan dalam peraturan ihwal ketentuan upah minimum, agresi mogok, dan penanganan tuntutan lainnya.
e.Kebijakan politik yang dinyatakan dalam kebijakan harga, jadwal pemberian subsidi, peraturan dan etika permainan dalam berusaha.
f.Berbagai sistem perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan oleh forum tinggi negara yang mengatur banyak sekali aspek kegiatan ekonomi, teknis dan operasional.
g.Kegiatan politik menjelang pemilu, acara partai, pola afiliasi politik .
h.Kegiatan dan platform politik dari beberapa partai politik utama dan kiprah forum swadaya masyarakat.
i.Sistem manajemen dan birokrasi yang dijalankan pemerintah pusat dan daerah, kebijakan otonomi dan desentralisasi daerah.
j.Hak azasi insan dan proteksi konsumen.
k.Kebebasan pers dan hak untuk mengemukakan pendapat
l.Pemberantasan korupsi, kongkalikong dan nepotisme
m.Demokratisasi
Isu non-ekonomi dalam bidang politik dan keamanan di dalam negeri kita yang sempat mencuat kepermukaan, terutama semenjak negara kita memasuki era reformasi adalah: Konflik sosial di Ambon dan Aceh; teror ledakan bom; rebutan dampak antar partai politik; kebebasan pers dan media; duduk masalah hak azasi manusia; keadilan dan duduk masalah KKN; Sebagian dari isu tersebut hingga ketika ini masih belum terselesaikan dan terkatung-katung dalam wacana debat publik yang hangat.
Berbagai isu dan insiden meletupnya konflik sosial di negara kita banyak terbukti telah mensugesti secara negatif perkembangan perekonomian negara kita. Misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang turun ke tingkat rendah 3-4% pada periode 2002-2004 dipengaruhi oleh tingginya risiko politik di negara kita. Hal ini disebabkan antara lain karena belum terselesaikannya permasalahan keamanan di Maluku dan Aceh. Berikutnya, yakni dampak ledakan bom Bali yang selama beberapa tahun telah merongrong perkembangan kegiatan pariwisata di Indonesia, khususnya gerak perekonomian lokal di tempat pulau Bali dan sekitarnya. Kelesuan ekonomi dan pengangguran di banyak sekali wilayah tanah air semakin meningkat dan belum tertangani hingga ketika ini
. Kita amati saja bagaimana kluster industri tekstil dan pakaian, industri sepatu, industri kulit, telah kehilangan daya saingnya di pasar global tanggapan meningkatnya biaya produksi mereka semenjak PLN menaikan tarif listriknya dan dipenuhinya tuntutan para serikat pekerja dalam kenaikan upah. Faktor-non-ekonomi dalam banyak hal ternyata berperan dalam proses pengikisan penurunan daya saing perusahaan tradisional Indonesia.
BAB III P E N U T U P
KESIMPULAN
1.Kondisi yang mendukung munculnya korupsi Konsentrasi kekuasaan di pengambila keputusan yang tidak bertanggung jawab eksklusif kepada rakyat, ibarat yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". Lemahnya ketertiban hukum. Lemahnya profesi hukum. Kurangnya kebebasan beropini atau kebebasan media massa. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam perundingan dengan pejabat korup, dan risiko penghapusan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang gres muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menimbulkan pejabat untuk membuat aturan-aturan gres dan hambatan baru. Dimana korupsi menimbulkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan".
Jadi, Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini yakni Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi yakni tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis.
2.Prinsip sosial (the social argument) dimana aturan tidak mengatur kepentingan insan sebagai perseorangan yang berdiri sendiri, terlepas dari insan yang lain, tetapi aturan mengatur kepentingan insan sebagai warga masyarakat. Jadi, insan dalam hubungannya dengan insan lain, yang sama-sama terikat dalam 1 (satu) ikatan kemasyarakatan. Dengan demikian, hak apapun yang diakui oleh aturan dan diberikan kepada perseorangan atau suatu komplotan atau kesatuan itu saja, tetapi pemberian hak kepada perseorangan persekutuan/kesatuan itu diberikan, dan diakui oleh hukum, oleh karena dengan diberikannya hak tersebut kepada perseorangan, komplotan ataupun kesatuan aturan itu, kepentingan seluruh masyarakat akan terpenuhi
Bila perusahaan-perusahan ajaib khawatir terhadap pembajakan dan dan penyebarluasan secara bebas atas HaKI, perusahaan-perusahaan tersebut akan menolak menanamkan modal atau mengalihkan teknologi, atau hanya akan memperlihatkan atau bermutu rendah. Upaya untuk memperoleh teknologi akan semakin mahal bila pihak pemberi teknologi menaikkan biaya lisensinya untuk mengantisipasi kerugian potensial dari hilangnya kekayaan intelektual.
3.Praktik diskriminasi Apapun duduk masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi terang bahwa ada alasan yang berpengaruh untuk menyatakan bahwa diskriminasi yakni salah. Jadi, sanggup dipahami bahwa peraturan aturan secara sedikit demi sedikit diubah dan diubahsuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam banyak sekali cara muncul pengukuhan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi yakni sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu yakni negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.
4.Bahkan banyak perusahaan ini mengalami penurunan dalam kinerja usahanya hanya karena kesalahan dalam menafsirkan skenario dan perkiraan dampak lingkungan luar. Memasuki era liberalisasi dan globalisasi pada kurun ke 21, para pimpinan perusahaan tidak sanggup mengabaikan begitu saja perubahan-perubahan yang terjadi di sekeliling mereka, terutama bila mereka ingin meraih kemenangan. Rentetan insiden menjadikan lambatnya jadwal pemulihan perekonomian nasional. Kepastian dan iklim berusaha mengalami erosi, dan risiko negara dan risiko berusaha menjadi semakin tinggi. Akhirnya dalam beberapa tahun kemudian terjadi peningkatan masalah penutupan dan kebangkrutan perusahaan
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala insiden atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang sanggup mensugesti kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Faktor ini meliputi juga kondisi perekonomian internasional dan perkembangan pasar suatu masyarakat perekonomian. Faktor lingkungan ekonomi nasional meliputi antara lain banyak sekali jadwal pembangunan dan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian serta arah dan sasaran agregat ekonomi makro.
Sedangkan faktor lingkungan non-ekonomi merupakan insiden atau isu yang menonjol di bidang politik, keamanan, kehidupan penduduk, aspek sosial dan aspek budaya yang mensugesti roda kehidupan berusaha suatu perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Prinsip National Treatment Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pelanggaran Merek Asing Menurut Hukum Internasional Oleh : Ojita Aziziyah. http://d0wnl0ad. portalgaruda.org/article.php?article=152469&val=4131&titl
e cerciterismah.blogspot.com/search?q=hubungan-antara-korupsi-dengan-etika
cerciterismah.blogspot.com/search?q=hubungan-antara-korupsi-dengan-etika
cerciterismah.blogspot.com/search?q=hubungan-antara-korupsi-dengan-etika
cerciterismah.blogspot.com/search?q=hubungan-antara-korupsi-dengan-etika
[…] https://mishbahulmunir.wordpress.com/2008/08/27/etika-bisnis-diskriminasi-pekerjaan-terhadap-wanita-1… […]
https://businessenvironment.wordpress.com/2006/10/04/business-environment-analysis-pemikiran-dan-konsep/
Sumber http://adnantandzil.blogspot.com
0 Response to "✔ Gosip Adat Bisnis Csr"
Posting Komentar