Tugas-Tugas Forum Negara
Tugas-Tugas Lembaga Negara – Peran forum negara yang utama yaitu sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia. Nah, ibarat yang telah kita bahas sebelumnya yakni pada artikel Makna Kedaulatan Rakyat dan Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia, bahwa negara kesatuan republik Indonesia menganut kedaulatan rakyat yang kekuasaan tertingginya dibagi menjadi tiga yakni kekuasaan legislatif, direktur dan yudikatif dimana setiap kekuasaannya dikuasai oleh forum yang terpisah. Lembaga negara tersebut antara lain MPR, DPR, Presiden, DPD, MK, KY dan sebaginya.
Apa sajakah tugas-tugas forum negara tersebut?
Adapun tugas-tugas forum negara yaitu sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan forum negara, bukan forum tertinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD dengan rincian sebanyak 550 anggota dari dewan perwakilan rakyat dan 4 orang anggota DPD yang diambil dari setiap provinsi di Indonesia. Tugas MPR antara lain menetapkan Undang-Undang Dasar dan melantik serta memberhentikan presiden dan wakil presiden. Selain itu MPR bertugas pula untuk menetapkan peraturan tata tertib dan instruksi etik MPR serta menetapkan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. MPR sedikitnya sanggup melaksanakan sidang setidaknya satu kali dalam lima tahun.
Untuk sanggup melaksanakan tugasnya, MPR diberikan hak. Apa sajakah hak MPR itu? hak MPR antara lain sanggup mengusulkan perubahan pasal-pasal yang terdapat pada UUD, diberi hak untuk menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, menentukan dan dipilih, membela diri, imunitas/kekebalan, protokoler, keuangan dan administratif.
Nah, selain mempunyai hak, MPR juga mempunyai beberapa kewajiban yakni mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keutuhan NKRI, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan eksklusif atau kelompok serta bisa melaksanakan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia dipilih oleh rakyat melalui sebuah pencalonan. Presiden mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, seorang presiden mempunyai kiprah sebagai berikut: memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10), presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat sanggup menyatakan perang serta menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1), menyatakan negara dalam keadaan ancaman (Pasal 12), mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 1), menawarkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1), menawarkan amnesti dan penghapusan dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2) dan menawarkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lain (Pasal 15).
Adapun kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kiprah sebagai berikut: memimpin kabinet, mengangkat dan melantik menteri, memberhentikan menteri-menteri, mengawasi jalannya pembangunan, memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD, berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang dan menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang (AA Nurdiman, 2009).
Seorang presiden dan wakil presiden akan menjalankan amanat takyat dalam waktu lima tahun untuk satu kali masa jabatan. Seorang presiden hanya bisa menjabat sebanyak 2 kali masa jabatan. Jika presiden meninggal, berhenti atau meninggalkan jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, maka bangku kepemimpinan akan diambil alih oleh wakil presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota dewan perwakilan rakyat ada sebanyak 500 orang yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilu. dewan perwakilan rakyat mempunyai tiga fungsi yakni fungsi legislasi (misalnya menciptakan undang-undang bersama presiden), fungsi anggaran (misalnya membahas biaya pembangunan dan biaya lainnya bersama presiden) dan fungsi pengawasan (misalnya pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara serta kebijakan pemerintah) yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat 1.
Guna menunjang tugasnya itu, dewan perwakilan rakyat diberikan sejumlah hak antara lain hak interpelasi (hak meminta klarifikasi kepada presiden wacana suatu kebijakan pemerintah), hak angket (hak untuk mengusut terhadap sesuatu hal), hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul/ hak inisiatif, hak budget (hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara) atau pendapat dan hak imunitas (hak yang dilindungi oleh hukum).
Selain hak, dewan perwakilan rakyat juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukannya. Kewajiban ini antara lain mengamalkan dan mengamankan pancasila dan undang-undang dasar 1945, bersama pihak direktur menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara serta menampung dan memperjuangkan semua aspirasi masyarakat.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 1, BPK merupakan forum yang independen (mandiri) yang bertugas menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil investigasi BPK nantinya akan diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD. Posisi BPK yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dimaksudkan semoga dalam bekerja selalu sanggup bersifat objektif. Nah, dalam melaksanakan tugasnya, BPK mempunyai tiga fungsi yakni:
a. Fungsi operatif yaitu melaksanakan pemeriksaan, pengawasan serta penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
b. Fungsi rekomendatif yaitu menawarkan pertimbangan kepada pemerintah terkait pengurusan keuangan negara.
c. Fungsi yudikatif yaitu melaksanakan tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang melaksanakan kesalahan sehingga merugikan keuangan negara.
5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut Pasal 24 Ayat 2, kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung membawahi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer serta Peradilan Tata Usaha Negara. Mungkin Anda masih bingung, apa itu kekuasaan kehakiman?, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan secara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Adapun kiprah Mahkamah Agung atau MA yaitu sebagai berikut.
a. Di Bidang Peradilan, Memeriksa dan Memutuskan
1) Permohonan kasasi (tingkat banding terakhir),
2) Sengketa wacana kewenangan untuk mengadili,
3) Permohonan peninjauan kembali terkait keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap,
4) Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.
b. Di bidang nasehat dan pertimbangan hukum
1) Memberikan hikmah aturan kepada presiden selaku kepala negara untuk menawarkan atau penolakan pengampunan sanksi dan rehabilitasi,
2) Memberikan pertimbangan dalam bidang aturan baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
c. Di Bidang Pengawasan
1) Mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua lingkungan peradilan,
2) Membuat atau membentuk peraturan peraturan sebagai embel-embel untuk mengisi kekosongan aturan yang dibutuhkan bagi kelancaran jalannya peradilan.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain Mahkamah Agung, di Indonesia kekuasaan kehakiman dilakukan juga oleh Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A Ayat 1 dan 24C Ayat 1.
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
b. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangan nya diberikan UUD,
c. Memutus pembubaran partai politik dan menuntaskan perselisihan wacana hasil pemilu,
d. Wajib menawarkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prresiden dan atau wakil presiden berdasarkan UUD.
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan forum yang bersifat independen atau sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat beserta sikap hakim. Lembaga ini dibuat oleh presiden dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B ayat 3.
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bab keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi di Indonesia. Bisa dikatakan, bahwa DPD merupakan wakil tiap-tiap provinsi. DPD mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi tempat dan yang berkaitan dengan daerah. Selama sidang, anggota DPD akan berkumpul di ibu kota namun dalam acara sehari-harinya akan bertempat tinggal di wilayahnya masing-masing. Keanggotaan DPD diresmikan dengan sebuah Keputusan Presiden. Jumlah anggota DPD dihentikan lebih banyak daripada anggota DPR.
Nah, kita telah membahas wacana tugas-tugas forum negara. Di selanjutnya kita akan membahas wacana Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat.
[color-box]Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.
Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Tugas-Tugas Forum Negara"
Posting Komentar