Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Sentra Dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang sanggup menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan Sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluasluasnya kepada pemerintah daerah.
Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di kawasan sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada kawasan otonom.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
- Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
- Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara bermacam-macam untuk seluruh kawasan dikelola oleh pemerintah pusat.
- Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah kawasan yang diubahsuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan kawasan masing-masing.
Secara struktural kekerabatan pemerintah pusat dan kawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut kawasan diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang diubahsuaikan dengan kebutuhan daerah.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan kawasan mempunyai kekerabatan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua forum ini, baik di tingkat lokal maupun nasional ialah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada kawasan untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut kondisi dan kemampuan daerahnya.
Adapun tujuannya ialah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam aneka macam aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan kawasan ialah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan kawasan diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras menurut undang-undang.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi menurut kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian kekerabatan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan menurut kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang mencakup 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara konkret ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kawasan yang bersangkutan.
Pemerintahan kawasan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai kekerabatan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan kawasan lainnya. Hubungan tersebut mencakup kekerabatan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menjadikan kekerabatan manajemen dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
0 Response to "Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Sentra Dan Daerah"
Posting Komentar